Selasa, 04 Desember 2007

INDEKSASI HADITS

Dr. Lutfi Fathullah, MA: Syeikh Albani Punya Kelebihan dan Kekurangan
Senin, 3 Sep 07 21:04 WIB
Doktor ilmu hadits putera Betawi asli ini merupakan murid langsung dari Syaikh Ramadhan Al-Buthi dan Wahbah Az-Zuhayli. Keturunan dari Guru besar di bilangan Kuningan Jakarta, almarhum Guru Mughni, ini bercita-cita untuk membuat indeks hadits yang belum pernah dibuat di negeri ini.
Eramuslim menemui beliau di kediamannya di jalan Gatot Soebroto, di belakang Masjid megah Baitul Mughni (2/9). Berikut petikan wawancara dengan beliau
Apakah nama proyek ini?
Indeksasi kitab-kitab hadits. Kami mengumpulkan 50 kitab hadits yang top di dunia. Dari jumlah itu dibagi lagi, 25 kitab yang terkenal di dunia Islam dan 25 kitab lagi yang terkenal di Indonesia. Mungkin di Saudi tidak terkenal dan orang di sana malah tidak mengenal kitab itu. Tapi justru di pesantren-pesantren kitab ini menjadi rujukan dan dibaca. Nah, kita membuat indeksnya.
Apa latar belakang pemikiran dan tujuan dari proyek ini?
Kita umat Islam selama ini punya kitab indeks yang paling lengkap namanya Mausu'atul Athraf, karangan Zaghlul. Terbitnya sekitar tahun 1989. Kitab itu sangat menolong orang dalam mencari hadits. Beliau awalnya mengkover sekitar 150 hadits, sekarang ini sudah mencapai 250 hadits. Tapi dengan segala kelebihannya, juga ada kekurangan dan kesalahannya.
Apa keunggulan atau keistemewaan proyek ini?
Pertama, proyek ini akan meminimalisir kesalahan-kesalahan tadi. Terus yang kedua, nanti kitab ini ada 'warna' Indonesianya. Kalau karangan Zaghlul itu tidak ada indeks untuk kitab-kitab hadits yang beredar dan digunakan di pesantren negeri kita. Kitab Durratun Nashiihin, Nashaihud-diniyah dan Nashaihul Ibad tidak ada di situ. Kitab itu berwarna arab, sedangkan proyek ini ada warna Indonesianya.
Tujuannya untuk memudahkan, misalnya kita ngaji di pesantren mana, membaca kitab Nashaihud-Diniyah misalnya, haditsnya katakanlah aljannatu tahta aqdamil ummahat, maka kita buka indeks itu, maka hadits itu ada di dalam kitab ini dan ini. Silahkan merujuk ke kitab-kitab yang telah kita buatkan indeksnya.
Seandainya proyek ini telah rampung, siapa yang akan diuntungkan?
Pada dasarnya semua orang Islam, tetapi khususnya adalah para asatidzah (para ustadz-red), termasuk kelas santri dan mahasiswa. Kalau untuk orang awam mungkin memang agak kesulitan. Tetapi santri dan mahasiswa akan sangat diuntungkan.
Adakah pihak-pihak yang sudah mengerjakan proyek sejenis?
Sebenarnya ulama dahulu sudah punya kitab indeks seperti ini. Ibnu Hajar sudah punya kitab seperti ini. Juga dengan Al-Junaidi, beliau punya juga. Cuma untuk yang konvensional, ada yang bersifat mu'jamul mufahras, tapi yang kita bicarakan adalah athraf. Athraf itu indeks ujung atau awal hadits.
Sebenarnya di tiap kitab, sudah ada indeks ujung hadits-haditsnya, jadi kalau secara satu buku sudah banyak sekali. Tetapi yang merangkum sekian banyak kitab sampai 50 buah, memang belum ada. Di sinilah peran kita.
Mengapa selama ini belum dilakukan? Apa alasannya? Padahal di Indonesia kan banyak ulama
Faktor kepekaannya yang membuat sulit dan orang yang peduli serta menguasai ilmu hadits itu jarang di negeri kita.
Seharusnya dikerjakan oleh siapa?
Kalau perorangan pasti tidak mampu, karena waktu yang dibutuhkan panjang. Kalau pun perorangan harus dibantu dengan team. Tiap team harus terdiri dari beberapa orang.
Seharusnya saya dibantu oleh mahasiswa pasca sarjana, jurusan tafsir hadits. Tapi jumlah mereka sedikit. Maka saya memilih mahasiswa S-1, karena masanya agak panjang dan jumlahnya banyak.
Berapa lama perkiraan proyek ini bisa dikerjakan dengan jumlah seperti ini?
Permasalahannya mereka tidak ada yang fulltime, semua partime. Mereka masih harus kuliah, menghafal Quran dan sebagainya. Kalau mereka bisa full time mengerjakannya, dan mereka berjumlah 21 orang mahasiswa, saya perkirakan akan selesai setahun. Setengah tahun untuk awal dan setengah tahun untuk revisi.
Adakah yang mendanai?
Sampai sekarang belum ada. Tetapi ini memang saya kerjakan bersama para mahasiswa saya. Bagi mereka akan menjadi tugas akhir atau skripsi. Proyek ini dibagi kepada 21 orang mahasiswa. Masing-masing dibagi berdasarkan abjad. Misalnya, ada dua atau tiga mahasiswa mengerjakan hadits-hadits yang ujungnya berhuruf alif, yang ujungnya berhuruf ba' dan ta' dikerjakan oleh mahasiswa lain lagi. Dan begitu seterusnya. Nanti hasilnya menjadi skripsi. Jadi bebannya adalah beban skripsi.
Nanti kalau mau dicetak, perkiraan saya tebalnya antara 4 sampai 5 jilid, tiap jilid sekitar 500 halaman, total sekitar 2. 500 halaman. Berarti biayanya sekitar 250. 000 rupiah per edisi.
Sebenarnya boleh inden, 6 bulan lagi baru dikasih. Kalau ada 1. 000 orang inden kan sudah jadi.
Sudah diajukan ke mana saja proyek ini?
Sudah pernah diajukan ke Departemen Agama, juga ke Rabithah Alam Islami, juga sudah dikampanyekan. Namun memang kepentingannya tidak berkait langsung dengan masalah. Ini tidak menyelesaikan masalah umat, kesabaran atau problematika umat, hanya membantu di bidang hadits. Kalau merasa keshahihan hadits itu penting, maka ini menjadi penting. Tergantung cara pandang.
Bisakah proyek ini diarahkan sehingga bisa menjadi produkif dari segi keuangan, dijual misalnya?
Kalau mau dibilang komersial ya susah. Pertama karena ini untuk konsumsi ustadz, tapi sayangnya para ustadz kita itu jarang beli buku. Yang mungkin adalah kampus dan pondok pesantren, tetapi daya beli mereka juga kita tahulah, lemah juga. Keinginan kampus untuk beli pun lemah.
Sekarang kan sudah era digital, ada terpikir dibuat dalam bentuk CD misalnya?
Bisa saja, cuma ada nggak orang yang bisa mengerjakannya. Kalau mau, sangat welcome. Kami yang berkecimpung di sini, sudah nawaitu untuk tidak komersil. Ambil untung bolehlah, tapi jangan seperti menjual buku seperti pada umumnya.
Ini bahasa Arab atau bahasa Indonesia
Bahasa arab, tetapi pengantarnya dalam bahasa Indonesia. Semua petunjuknya dan cara penggunaannya dalam bahasa Indonesia. Teksnya yang bahasa arab.
Mengapa ustadz tertarik belajar ilmu hadits?
Pertama, karena ilmu hadits di Indonesia sangat jarang yang menguasainya. Kedua, mungkin karena ketika saya S-1, saya banyak mengaji kitab hadits, sampai kepada beberapa orang guru. Saya berguru hadits pertama kali kepada syeikh Syaukat Al-Jabali, membaca Shahih Muslim, kebetulan saya tinggal dekat rumah beliau saat di masih kuliah S-1 di Damaskus, Syria. Kedua, saya mengaji kepada Syeikh Husein Khattab hingga beliau meninggal dunia.
Untuk shahih Bukhari, saya mengaji 5 tahun dengan Syeikh Musthafa. Dan juga dengan syeikh Kuraim Roji, meski tidak terlalu lama karena waktunya berbarengan dengan pengajian dengan Syeikh Ramadhan Al-Buthi. Saya juga mengaji dengan Syeikh Nurudin 'Ithr, tokoh besar ilmu hadits.
Itu semua di luar jam-jam kuliah kampus?
Ya, semua di luar jam-jam perkuliahan saya di Syiria.
Apakah tokoh ahli hadis tempat ustadz belajar itu tidak ada di Indonesia?
Tidak ada, yang seperti mereka memang tidak ada. Di Indonesia saya sudah ikut banyak khatam shahih bukhari dalam bulan rajab kemarin, tetapi bacanya 'lempang' saja. Kalau kami membacanya satu per satu
Tapi bisa disebut tidak pakar hadits di zaman dulu?
Mungkin di zaman dulu Syeikh Nawawi Banten, boleh dibilang begitu, meski beliau lebih kuat di sisi ilmu fiqih dan tasawuf, tidak terlalu kuat di bidang hadits. Namun beliau banyak tahu. Kalau kelas muhaddits mungkin belum. Yang paling menonjol sekali memang Seikh Yasin Padang, memang beliau alim yang ahli.
Kalau untuk masa sekarang selain Ustadz?
Saya bukan ahlinya, mungkin kalau tidak ada lagi yang lain mungkin teman-teman yang lain mungkin. Dari ulama yang mengkaji hadits benar-benar, sepertinya belum. Karena dari semua ulama yang mengajar hadits bukhari yang saya ikuti, hampir semuanya barakatan bukan dirasatan.
Karya ustadz lainnya?
Saya sudah menulis 26 judul buku, tapi yang dicetak baru 24 kitab. Sedangkan yang khusus terkait dengan hadits adalah rumus-rumus rijal hadits, ada juga tentang hadits keutamaan Al-Quran, hadits pahala dan keutaman hajim umrah, ziarah
Kalau tesis?
Judulnya rusumut tahdits fi ulummil hadits
Kalau disertasinya?
Disertasi saya judulnya adalalah takhrij hadits durratun nasihin, dalam bahasa Indonesia sudah diterjemahkan baru 5 bab dari 55 bab. Harusnya dicetak komplit, banyak ustadz yang minta, tapi banyak juga yang protes dan komplain.
Maksudnya?
Karena ternyata mereka baru tahu bahwa hadits yang mereka selama ini pakai palsu. Di kalangan tradisionalis saya banyak tidak diterima, tapi kalau di kalangan akademisi atau mereka yang paham benar tentang hadits, banyak diterima.
Pandangan ustadz tentang Syeikh Nasiruddin Al-Albani?
Beliau adalah salah satu pengkaji hadits kontemporer, tapi kalau beliau ditempatkan lebih tinggi dari ulama klasik seperti ibnu hajar, rasanya kurang tepat. Apa yang beliau lakukan banyak yang bagus tapi ada juga ada yang masih harus diberikan catatan.
Tapi kalau orang menilai Albani tidak pakar dalam hadits, juga kurang tepat. Tapi ditempatkan sebagai muhadditsu-dunya, atau orang yang paling pakar, lebih pakar dari Ibnu Hajar, As-Sakhawi atau misalnya Abu Ghuddah, itu juga rasanya kurang bijak. Saya menemukan banyak kesalahan dan kekhilafan beliau, tapi dengan kesalahan ini saya tidak mencaci maki beliau.
Ada contoh?
Saya punya data otentik bukan contoh satu tapi 5 jilid, bukan karya orang tapi karya saya sendiri dan anak didik saya sendiri itu pake komputer data, halaman bukan tuduhan tapi hakikat karena dilengkapi dengan data otentik
Belum diterbitkan?
Belum, dari segi komersil mungkin kurang diminati. Tapi mudah-mudahan, Insya Allah, suatu nanti hari bisa diterbitkan. (Swt/rz)

Minggu, 25 November 2007

JANGAN KAU GANTUNG
ABEMESA 071107
Jangan sekali-kali menggantung keputusan berkenaan dengan nasib orang lain. Sebab, orang yang merasa nasibnya digantung cenderung akan mengambil keputusan radikal. Coba renungkan, apa kira-kira yang akan kamu lakukan ketika cintamu digantung?

Sobat, berilah keputusan A atau B. Supaya dia bisa mengambil keputusan yang tepat. Jangan pernah merasa kasihan atau tidak enak sehingga engkau enggan mengambil keputusan yang kurang berkenan baginya. Dia butuh kepastian. Lebih baik sakit sekejab tapi segera usai daripada sakit itu tidak terasa tapi menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu akan meledak dan lebih menyakitkan.

Senin, 05 November 2007

"DATANG BULAN"
Menyelami Problematika Darah Wanita
Dilengkapai Cara Mengatasi Ganguan Haid
KB Alami Melalui Siklus Haid

“TAMUKU” DATANG
Kupas Tuntas Permasalahan Haid
Dilengkapai Cara Mengatasi Ganguan Haid
KB Alami Melalui Siklus Haid

Abdur Rosyid Masykur

Daftar Isi

1. Haid
Sejarah Haid 3
Proses Terjadinya Haid 4
Dalil-Dalil Tentang Haid 5
Haid Menurut Orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi 7
Hukum Mempelajari Haid, Nifas, dan Istihadah 8
Pro-Kontra Hukum Haid 9
Pengertian Haid 13
Usia Wanita Mulai Haid 14
Tahun yang Digunakan untuk Menghitung Usia Wanita Haid 16
Lama Haid dasn Masa Sucinya 17
Hukum Masa Terhentinya Darah di antara Haid yang Terputus-Putus 19
Mengeluarkan Darah Lebih Dari 15 Hari 19
Masa Suci di antara Dua Haid 20
Hukum Haid Tidak Teratur 21
Darah yang Keluar Ketika Hamil atau Dalam Keadaan Sakit 22
Sifat Darah Haid 23
Keluar Darah Beberapa Macam 24
Aktifitas yang Diharamkan Bagi Wanita Haid 24
Hal yang Dibenarkan Dilakukan Wanita yang Sedang Haid 25
Hal yang Dimakruhkan Bagi Wanita yang Sedang Haid 26
Permasalahan Haid Bagi Wanita yang Hafal Alquran 27
Membawa atau Menyentuh Tafsir Alquran pada Waktu Haid atau Nifas 27
Penggunaan Kapas untuk Mengetahui Berhentinya Darah Haid 28
Rambut dan Kuku yang Jatuh atau Terpotong di waktu Haid 29
Haid atau Nifas Sudah Selesai, Tetapi Belum Mandi 29
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan tatkala Keluar dan Berhentinya Darah 30
Bersetubuh Sebelum Mandi Haid Mengakibatkan Penyakit Kusta 30
Ketentuan bagi Wanita yang Pertama Kali Haid 31
Haid atau Nifas Datang Serta Salat-Salat yang Wajib Dikerjakan 32
Haid atau Nifas Berhenti Serta Salat yang Wajib Dikerjakan 35
Ketika Berpuasa Keluar Darah Haid 37
Haid dan Kesehatan
Gangguan Haid 38
Cara Mengatasinya 40
Kram Perut Beserta Cara Mengatasinya 44
Penyebab Terjadinya Perubahan Siklus Haid 45
KB Alami Melalui Siklus Haid 46
KB Alami Versi Ulama Salaf
Hukum KB
Haid dan Keunikannya
Hikmah Wanita Mengeluarkan Darah Haid 48
Nama Lain Darah Haid 51
Hewan-Hewan yang Haid Serta Kaitannya dengan Wanita 51
Haid dalam Mimpi 53
Istihadah
Pengertian Istihadah 54
Mubtada’ah Mumayyizah 55
Mandi dan Salatnya Mubtada’ah Mumayyizah 59
Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah 61
Mu’tada Mumayyizah 65
Mu’tadah Ghairu Mumayyizah 68
Cara Berpusa Bagi Wanita Mutahayyirah 84
Mengeluarkan Darah Pada Bulan Ramadan 84
Salat Bagi Mustahadah 87
Niat Bersuci Bagi Mustahadah 88
Cara Praktis Mengetahi Darah Istihadah 89
Nifas
Pengertian Nifas 89
Habis Melahirkan Tidak Langsung Mengeluarkan Darah 90
Masa Nifas 91
Macam-Macam Darah Setelah Melahirkan 94
Istihadah dalam Nifas 95
Hikmah Darah Nifas 98
Perbedaan Darah Haid, Nifas, dan Istihadah 99
Darah Wiladah 100
Mandi Besar
Syarat Mandi Besar 101
Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Besar 102
Rukun Mandi 103
Cara Mandi Besar Rasulullah Saw. 104
Sunah-Sunah Mandi Besar 106
Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Mandi Besar 107
Mandi Tanpa Air 108
Tayamum dan Permasalahannya 109
Tayamum di Kendaraan 110
Proses Kehamilan Beserta Hukumnya
§ Tanda-Tanda Kehamilan
§ Masa Wanita Hamil
§ Doa dan Cara Agar Memperoleh Anak Laki-Laki
Detik-detik Melahirkan.
Menunggu orang yang melahirkan
Sesudah Kelahiran Bayi
Seorang Anak Tidak Mungkin Memiliki Dua Bapak

Glossary 112
CV PENULIS
Pendahuluan
Wanita merupakan makhluk yang unik. Mulai awal penciptaannya saja sudah tergolong unik. Adam diciptakan dari saripati tanah, sedangkan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Keunikan itulah yang selalu menjadikan wanita sebagai obyek penelitian. Haid merupakan salah satu keunikan wanita sekaligus sebagai permasalahan yang cukup rumit. Setiap wanita wajib mempelajari dan mengetahui hukum dan cara menghadapinya. Dari sekian banyak muslimah, kemungkinan yang mengetahui permasalahan haid tersebut hanya beberapa persen saja, sebagaimana hasil penelitian yang telah penulis lakuakan terhadap 100 wanita, rata-rata dari mereka tidak mengetahui permasalahan haid secara penuh.
Obyek penelitian penulis adalah ibu-ibu majlis taklim, mahasiswa Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta, dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dari 100 wanita tersebut yang benar-benar mengetahui permasalahan haid hanya 53%. Bagaimana dengan mereka yang tidak mengetahui permasalahan ini? Bukankah mempelajari permasalahan haid adalah wajib bagi setiap wanita yang sudah balig? Ironisnya, mereka yang tidak begitu tahu permasalahan haid tersebut berasal dari responden yang latar belakang pendidikannya berbasis Islam.
Jika yang berlatar belakang pendidikan Islam saja tidak tahu, bagaimana dengan mereka yang sama sekali tidak mempelajarinya? Lantas siapakah yang bertanggung jawab terhadap semua ini?
Atas dasar itulah, penulis mencoba ikut serta dalam memberikan informasi mengenai haid dan permasalahannya. Tentunya sudah banyak buku yang menyajikan permasalahan haid, dan buku ini mudah-mudahan menjadi pelengkap dari khazanah keilmuan yang ada. Penulis juga mencoba menyajikan buku ini dengan bahasa seringan mungkin, sehingga dapat dijangkau oleh semua kalangan.
Terlepas dari semua itu, tentunya banyak sekali kekurangan yang perlu disempurnakan. Oleh karenanya, penulis berharap pembaca dapat mempelajari permasalahan haid ini secara langsung kepada para ulama atau ustaz-ustaz di tempat pembaca berada. Tegur sapa dari pembaca, baik kritik maupun saran, sangat penulis harapkan guna perbaikan penulisan buku ini.
Sejarah Haid
Wanita yang pertama kali mengeluarkan darah haid adalah Siti Hawa a.s.—nenek moyang manusia—setelah dia diturunkan ke bumi.[1] Hawa diturunkan bersama Adam ke bumi dikarenakan telah melanggar larangan Allah. Allah Swt. melarang Adam dan Hawa untuk mendekati pohon huldi. Namun, rupanya Hawa tergoda oleh bujuk-rayu setan yang terus menerus. Dia pun memetik buah dari pohon itu sehingga mengeluarkan getah. Dengan adanya kejadian itu, Allah Swt. berfirman, “Demi kemuliaan-Ku, Aku akan mengalirkan darahmu, sebagaimana kamu telah mengeluarkan getah pohon itu.”[2]
Secara analogis, getah pohon memiliki kesamaan ‘sebab’ dengan darah haid. Getah pohon dapat menghasilkan buah, meskipun terkadang membuat orang merasa jengkel karena terkena getah. Begitu juga dengan darah haid, ia dapat membantu pembuahan embrio (janin) dalam rahim wanita, meskipun terkadang membuat suami kesal karena terhalang untuk bersetubuh.[3]


Proses Terjadinya Haid
Wanita diciptakan oleh Allah Swt. dikaruniai dua ovarium (indung telur) yang mengandung ribuan telur yang belum masak. Dengan rangsangan hipofisa[4], satu di antara telur-telur yang belum masak tersebut berkembang setiap bulannya di dalam lingkaran sel-sel yang hanya dapat dilihat dengan mikroskop. Telur dan sel-sel yang melingkarinya secara bertahap tumbuh membentuk sebuah gelembung kecil yang disebut follikel degraf. Sel-sel ini menghasilkan hormon haid yang disebut estrogen[5].
Jika telur yang kecil itu telah berkembang sepenuhnya dan menjadi matang, maka telur ini akan tampak menyerupai lepuh di permukaan indung telur. Karena ia mendapat rangsangan dari kelenjar hipofisa kembali, maka lepuh tersebut akan pecah dan telurnya akan dibebaskan dari ovarium. Pembebasan sel telur dari indung telur ini disebut proses ovulasi. Telur yang sudah dibebaskan kemudian masuk ke dalam saluran follopi (saluran sel telur).
Dari saluran follopi inilah telur melanjutkan perjalanannya menuju uterus (rahim) dengan memakan waktu kurang lebih 14 hari. Sementara itu, bekas tenunan yang berwarna kuning, yang terdapat di dalam indung telur setelah proses ovulasi, akan diisi oleh sel-sel baru yang menghasilkan hormon haid yang cukup urgen, hormon progesteron.
Progesteron akan bekerja pada permukaan rahim dan merubah permukaan rahim tersebut menjadi lapisan lunak yang menyerupai bunga karang. Kemudian, lapisan lunak itu menerima sel telur yang telah dibuahi di ujung tuba ovarium. Apabila pada waktu itu ada spermatozoa (sel mani laki-laki) yang masuk, maka di dalam lapisan inilah bakal terjadi pembuahan. Apabila berhasil, maka akan terjadi kehamilan.
Akan tetapi, bila pembuahan tersebut gagal, atau memang sel telur itu tidak dibuahi spermatoza, maka telur yang dibebaskan dari ovarium akan keluar dari rahim dalam tempo sekitar 14 hari setelah terjadinya ovulasi. Permukaan dan lapisan lunak yang menyerupai bunga karang—yang tidak diperlukan lagi—itu akan rusak dan terjadilah erosi yang mengakibatkan pendarahan. Darah akan keluar mengalir melalui vagina. Peristiwa inilah yang disebut dengan haid atau menstruasi.[6]
Dalil-Dalil Mengenai Haid
Dalil Ayat Alquran:
Allah Swt. berfirman, yang merupakan jawaban dari pertanyaan kaum Muslimin,[7] “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[8] dari wanita dari waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah [2]: 222).
Kata mahid adalah tempat atau waktu haid, atau haid itu sendiri. Pertanyaan di atas muncul karena pria-pria Yahudi menghindari istri-istrinya yang sedang haid, bahkan tidak makan bersama mereka dan meninggalkan rumah pada saat mereka sedang haid. Dengan demikian, pertanyaan mereka pada hakikatnya bukan apa itu haid, namun bagaimana tuntunan Ilahi kepada suami pada saat istrinya sedang haid. Jawaban di atas sangat singkat namun menginformasikan tentang keadaan wanita yang sedang mengalami haid, dan bagaimana menghadapi mereka kala itu. Sesaat setelah turunnya ayat ini, Nabi Saw. menyampaikan maksud jawaban Ilahi ini dengan menyatakan kepada para penanya dan seluruh umat Islam, “Lakukanlah segala sesuatu (yang selama ini dibenarkan) kecuali hubungan seks.” (HR Muslim).[9]
Sementara dalam ayat yang lain, Allah Swt. berfirman mengenai idah bagi wanita yang telah putus haid (menopouse). Firman-Nya, “Dan mereka yang telah berputus asa dari haid di antara perempuan-perempuan kamu—jika kamu ragu-ragu—maka idah mereka adalah tiga bulan; dan (juga) yang tidak haid.” (QS At-Thalaq [65]: 4).
M. Quraish Shihab menafsirkan ayat tersebut dengan, Dan mereka yakni perempuan-perempuan yang telah memasuki usia tertentu sehingga telah berputus asa dari datangnya haid yakni yang telah memasuki masa menopause di antara perempuan-perempuan kamu yang dicerai oleh suami-suami mereka jika kamu ragu-ragu tentang masa idah maka idah mereka adalah tiga bulan; dan perempuan-perempuan yang tidak haid karena belum dewasa, seperti itu juga idahnya, yakni tiga bulan.[10]
Sebab turunnya ayat tersebut, dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika turun ayat tentang idah wanita dalam surah (Al-Baqarah [2]: 226-237), para sahabat berkata, ”Masih ada masalah idah wanita yang belum disebut (di dalam Alquran), yaitu idah wanita muda (yang belum haid), wanita yang sudah tua (tidak haid lagi [menopause]), dan wanita yang hamil, maka diturunkanlah ayat tersebut.[11]
Dalil Hadis:
Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya ini (haid) adalah suatu ketentuan dari Allah yang diperuntukkan kepada putri-putri Adam.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadis yang lain Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan hubungan kelamin dengan istrinya yang sedang haid, atau melakukan senggama melalui duburnya, atau mendatangi seorang dukun, kemudian dia membenarkannya, maka dia telah kufur terhadap agama yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR At-Tirmizi).
Haid Menurut Orang Yahudi, Majusi dan Nasrani
Orang Yahudi dan Majusi apabila melihat istri-istri mereka sedang haid, maka mereka berusaha sekuat tenaga untuk menjauhkan istri-istri mereka. Sebaliknya orang Nasrani, sikap mereka bertolak belakang dengan sikap orang Yahudi dan Majusi. Bagi orang Nasrani, persoalan haid bukanlah suatu halangan untuk menggauli istri-istrinya. Mereka tetap menggauli istrinya meskipun dalam keadaan haid.
Berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah. Mereka tidak mau mengumpuli istri-istri mereka yang dalam keadaan haid. Selain itu, mereka juga tidak mau makan, minum, duduk dalam satu majlis, dan tinggal seatap bersama istrinya yang sedang haid. Perlakuan mereka terhadap istri-istrinya yang sedang haid sama dengan perlakuan orang-orang Yahudi dan Majusi. Mereka mengucilkan istri-istrinya layaknya membuang sampah atau kotoran.
Al-Mujahid mengatakan orang-orang Arab jahiliyah pada saat itu, jika mendapati istrinya sedang Haid, maka mereka akan menjauhi istrinya. Selama istrinya tersebut haid, mereka akan menyetubuhi istrinya melalui anusnya.[12]
Oleh karena itulah, sebagian orang Islam bertanya kepada Nabi tentang hal-hal yang dihalalkan dan diharamkan kepada mereka dalam hal menggauli istri mereka yang sedang haid. Dengan latar belakang demikian, maka turunlah ayat Alquran mengenai haid. (Al-Baqarah [2]: 222).
Hukum Mempelajari Haid, Nifas, dan Istihadah
Bagi kaum wanita mempelajari haid, nifas, dan istihadah adalah fardu ‘ain. Jika tidak dilakukan, maka dia akan berdosa. Apabila dia telah bersuami, maka suaminya wajib mengajarkan hukum-hukum tersebut kepada istrinya. Jika suaminya tidak dapat mengajarkannya, maka wanita tersebut wajib belajar kepada orang yang mengerti dan mampu mengajarinya. Seorang suami, dalam hal ini tidak boleh melarang istrinya untuk belajar tentang hukum tersebut, karena dia tidak mampu mengajarkannya, kecuali jika dia mampu mengajarkannya.[13]
Mempelajari hukum haid, nifas, dan istihadah merupakan hal yang tidak boleh dipandang sebelah mata, karena banyak wanita yang hanya sekilas mempelajari hukum-hukum tersebut. Mereka menganggap dengan mengetahui kapan keluar dan kapan berhenti serta cara bersucinya saja sudah cukup. Padahal masih banyak hukum-hukum mengenai haid dan permasalahannya yang harus diketahui, karena erat kaitannya dengan ibadah yang lain.
Salat, puasa, serta ibadah lainnya akan sia-sia tatkala semua ibadah itu tidak didasari dengan pengetahuan yang cukup. Begitu halnya dengan haid, nifas, dan istihadah, tanpa mempelajarinya secara mendetail, maka akan berakibat kepada keabsahan ibadah yang lain. Bisa jadi seorang wanita akan berdosa karena tidak mengkada salatnya. Dia tidak mengetahui bahwa darah yang keluar tidak sampai pada hitungan 24 jam itu bukanlah darah haid, meskipun darah tersebut keluar dalam waktu 15 hari. Dia menganggap bahwa darah itu adalah darah haid, dan tidak mengkada salatnya.
Ada wanita yang mengatakan bahwa keluarnya darah tersebut tidak terasa, sehingga mengakibatkan ketidaktahuannya terhadap keluar dan berhentinya darah itu. Bahkan Lies Marcoes-Natsir, MA, aktivis pembela hak-hak perempuan mengatakan dalam sebuah wawancara dengan JIL (Jaringan Islam Liberal) mengenai bias gender. Dia menganggap bahwa hukum mengenai haid yang dibuat laki-laki itu bias gender, karena laki-laki itu sendiri tidak dapat merasakan hal-hal yang dialami oleh wanita. Berikut kutipan wawancara tersebut:
JIL : “Bisa diberikan satu contoh konkret saja?”
Lies : “Contohnya beginilah. Suatu kali, kami mengadakan pengajian di suatu pesantren di Jawa Barat. Pengajian itu ditujukan untuk melihat implikasi alat kontrasepsi terhadap menstruasi perempuan. Jadi kalau Anda menggunakan kontrasepsi tertentu, menstruasi yang biasanya normal, menjadi tak normal. Kalau haid tak normal, itu akan membingungkan salat. Misalnya bila menggunakan pil. Lalu kita memanggil kiai yang cukup paham dengan kitab kuning untuk turut serta. Memang ada pendapat umum mengatakan, setelah menstruasi dalam beberapa hari tertentu, lantas kita bimbang, apakah darah yang keluar itu darah haid atau istihadah, maka ada aturan begini: kalau darah itu keluar lebih dari 24 jam, maka itu darah haid. Kalau kurang dari itu, darah penyakit.”
JIL : “Ini menunjukkan sebuah prinsip hukum, kalau darah haid, perempuan tak wajib salat, sementara kalau darah penyakit, perempuan tetap wajib salat?”
Lies : “Ya. Itukan prinsip yang mendasar sekali. Berdosa kalau kita tak salat jika disebabkan keluarnya darah penyakit saja. Itu prinsip sekali dalam fikih sementara perempuan banyak yang gelisah dengan alat kontrasepsi ini. Pak kiai, dengan mengutip kitab yang sebetulnya sudah menjadi pengalaman umum, mengatakan seperti itu. Artinya kalau kurang dari 24 jam, itu darah penyakit. Lalu seorang ibu mengatakan, ‘Apakah Pak kiai tak tahu, bahwa kaum ibu tak merasakan bagaimana darah haid itu keluar dan berhenti? Bagaimana kita mengawasi; apakah kita harus melek 24 jam untuk mengawasi keluarnya darah itu?’ Pak kiai bingung. Seharusnya, kata dia, menurut kitab ini, Anda mestinya merasakan darah itu keluar. Oh tidak! Pengalaman kami kaum perempuan mengatakan, bahwa darah yang keluar itu tak bisa dirasakan. Jadi, bagaimana kami tahu bahwa darah itu keluar sebelum dan sesudah 24 jam.”
JIL :“Jadi poinnya apa?”
Lies : “Poinnya, kitab yang ditulis oleh laki-laki dan diyakini benar adanya, ternyata mengandung bias. Karena penulisnya—sebagai laki-laki—tak mengalami apa yang kami alami. Bias. Padahal, kitab itu harus diikuti oleh semua orang. Itu kan bias yang luar biasa. Itu contoh kecil saja mengenai aturan tentang haid.”[14]
Namun, setelah penulis mengadakan penelitian terhadapap 100 wanita yang berusia 19-54 tahun, pada tanggal 14-23 Juli 2005, rata-rata dari mereka bisa merasakan keluarnya darah tersebut. Bahkan responden ibu-ibu menjelaskan bagaimana rasa keluarnya darah itu. Sebagian dari mereka mengatakan, bahwa keluarnya darah itu seperti buang air kecil, tetapi berbeda karena keluarnya tidak bisa ditahan. Ada pula yang mengatakan bahwa keluarnya ‘gleser, ser…ser…ser’ dan terasa hangat, pelan dan terasa panas, dan sebagainya. Ada juga yang mengatakan, terkadang keluarnya darah itu terasa, terkadang tidak. Namun, dari 100 responden, yang menjawab keluarnya darah tersebut tidak terasa hanya 3% saja. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat para ulama tersebut sudah sesuai dengan kenyataan.
Bagi wanita yang tidak dapat merasakan keluarnya darah haid, alangkah baiknya jika mereka menanyakan permasalahan itu kepada dokter. Adapun kaitannya dengan hukum, lebih baik berhati-hati dan senantiasa meneliti, apakah dia sedang keluar darah atau tidak. Jika ada keraguan, bersegeralah menanyakan kepada ahlinya atau para ulama setempat.
Hukum Mempelajari Permasalahan Haid Bagi Pria
Sementara bagi pria, mempelajari hukum permasalahan haid, nifas, dan istihadah adalah fardu kifayah. Jika di suatu daerah tidak ada sama sekali seorang pria yang mempelajarinya, maka semua pria di daerah tersebut akan berdosa.[15] Meskipun mempelajari permasalahan haid bagi pria hanya fardu kifayah, hendaknya mereka tetap mempelajarinya. Hal ini dikarenakan, setiap pria adalah calon suami atau calon bapak. Tentunya, mereka mempunyai kewajiban untuk memberikan pengajaran terhadap istri maupun anak-anaknya.
Pengertian Haid
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan. Darah tersebut keluar bukan karena ada sebab lain, namun telah menjadi kelaziman bagi seorang wanita yang telah mencapai usia balig. Usia balig wanita pada umumnya sekitar usia sembilan tahun Hijriyah atau 8 tahun Masehi 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit. Tidak semua darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid. Namun, ada darah istihadah (darah penyakit) dan darah nifas (darah yang keluar ketika melahirkan).[16]
Menurut dokter Anna Rozaliana, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bahwa panjang siklus haid yang normal adalah 28 hari. Rentang waktu haid yang normal adalah antara 21-35 hari. Lama haid antara 3-5 hari (ada yang 1-2 hari sampai 7-8 hari) dan relative tetap pada setiap wanita. Jumlah darah yang keluar rata-rata 33,2 + 16 cc, bila melebihi 80 cc dianggap kelainan.[17]
Tanda-Tanda Usia Balig Wanita
Tanda-tanda usia balig wanita itu ada tiga. Pertama, jika wanita itu telah berusia lima belas tahun dengan menggunakan hitungan tahun Hijriyah. Kedua, jika wanita tersebut keluar sperma setelah berusia sembilan tahun, baik keluarnya karena bermimpi atau karena bersetubuh. Ketiga, jika wanita terebut menstruasi setelah berusia sekitar sembilan tahun (9 tahun kurang 16 hari), hitungan tahun Hijriyah.[18]
Usia Wanita Haid
Ulama fikih menyatakan bahwa wanita mulai haid minimal berusia 9 tahun. Lebih jelasnya adalah sembilan tahun kurang 16 hari. Jika ada seorang wanita yang mengeluarkan darah, sementara usianya 9 tahun kurang dari 16 hari ke atas, maka darah tersebut tidak temasuk darah haid, namun darah istihadah. Jika wanita tersebut mengeluarkan darah saat berusia 9 tahun kurang dari 16 hari ke bawah, maka darah tersebut termasuk darah haid.[19]
Penetapan usia 9 tahun ini didasarkan pada induksi ulama fikih serta kenyataan yang ada di zaman mereka. Menurut Kamil Musa, tokoh fikih kontemporer, ada juga wanita yang haid sebelum 9 tahun, tetapi hal tersebut amat jarang terjadi. Menurut hukum syarak, yang jarang terjadi tidak dapat dijadikan patokan dalam penetapan hukum. Ketentuan 9 tahun dimulainya haid bagi wanita, di samping kesimpulan induktif seperti di atas, juga di dasarkan pada sebuah hadis dari Aisyah binti Abu Bakar, “Apabila seorang wanita telah berusia 9 tahun, maka dia telah dianggap dewasa.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).[20]
Ulama fikih menyatakan bahwa usia 9 tahun adalah patokan minimal seorang wanita mengalami haid, tetapi tidak jarang pula seorang wanita baru mengalami haid pertama setelah berusia 12 tahun, 18 tahun, bahkan 30 tahun.[21] Perbedaan tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh perbedaan lingkungan, suhu udara (iklim), kemungkinan juga oleh makanan yang dikonsumsi.
Sebagai perbandingan, di daerah kutub yang dingin, seorang gadis rata-rata mengalami haid pada usia 17-20 tahun. Di daerah padang pasir rata-rata usia 9-12 tahun. Sedangkan di Indonesia yang beriklim tropis sekitar usia 13-15 tahun.[22]
Oleh sebab itu, menurut Kamil Musa, ulama fikih lebih memilih usia dalam menetapkan seseorang secara hukum syarak. Menurutnya, patokan pertama adalah haid. Artinya apabila seorang wanita saat usia 9 tahun telah haid, maka sejak saat itu dia mendapat kewajiban menjalankan ketentuan syarak dan dianggap mukalaf. Menurut mayoritas ulama fikih, jika sampai usia 15 tahun seorang wanita belum juga haid, maka dia ditetapkan sebagai mukalaf dengan patokan usia 15 tahun.[23]
Jika ada wanita mengeluarkan darah beberapa hari, dimulai dari sebelum masuk masa haid hingga masuk masa haidnya, maka yang dikategorikan darah haid adalah darah yang keluar pada masa haidnya. Sementara darah yang keluar sebelum masa haidnya tergolong darah istihadah.
Contoh dalam kasus ini, ada seorang wanita usianya baru sembilan tahun kurang duapuluh hari. Kemudian dia mengeluarkan darah sepuluh hari, maka yang termasuk darah haid adalah darah yang keluar pada hari kelima sampai hari kesepuluh. Sementara darah yang keluar pada hari pertama sampai hari keempat adalah darah istihadah.[24]
Usia : ………………………………………………………………9 th
Tanggal : 1, 5, 10, 15, 20
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Istihadah Haid
Tahun yang Digunakan untuk Menghitung Usia Wanita Mulai Haid
Usia 9 tahun merupakan usia paling muda masa haid. Dalam penghitungan tersebut menggunakan hitungan tahun Hijriyah, bukan tahun Masehi. Hal tersebut dikarenakan selisih antara tahun Hijriyah dan tahun Masehi sangat banyak. Yaitu, satu tahun Hijriyah adalah 354 hari 8 jam 48 menit, sementara satu tahun Masehi adalah 365 hari 6 jam. Dengan demikian selisihnya adalah (365 hari 6 jam) – (354 hari 8 jam 48 menit) = 10 hari 21 jam 12 menit. Jika dikalikan 9 bisa mencapai tiga bulan. Hendaknya setiap bayi yang lahir, ditulis tanggal lahirnya dengan hitungan Masehi dan Hijriyah.
Perhatikanlah contoh perbandingan tahun Masehi dan Hijriyah berikut:
9 tahun Hijriyah = 8 tahun Masehi 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit. Jadi, wanita masuk pada usia haid jika berusia 8 tahun Masehi 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit.[25]
Penggunaan tahun Hijriyah ini berdasarkan ayat Alquran yang berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia.” (QS Al-Baqarah [2]: 189)[26]
Quraish Shihab menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut, Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Pertanyaan mereka adalah, mengapa bulan pada mulanya terlihat seperti sabit, kecil, tetapi dari malam ke malam ia semakin membesar hingga mencapai purnama, sampai menghilang dari pandangan? Katakanlah, “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia.” Waktu dalam penggunaan Alquran adalah batas akhir peluang untuk menyelesaikan suatu aktivitas. Ia adalah kadar tertentu dari suatu masa. Dengan keadaan bulan seperti itu, manusia dapat mengetahui dan merancang aktivitasnya sehingga dapat terlaksana sesuai dengan masa penyelesaian (waktu) yang tersedia, tidak terlambat, apalagi terabaikan dengan berlalunya waktu.[27]
Lama Haid dan Masa Sucinya
Masa paling sedikit mengeluarkan darah haid adalah sehari semalam (duapuluh empat jam). Baik darah tersebut keluar selama 24 jam terus-menerus atau terputus-putus, tetapi masih dalam waktu 15 hari. Seumpama darah tersebut pada satu saat keluar, pada saat yang lain tidak, namun setelah dihitung keluarnya ada 24 jam, maka darah tersebut dianggap sebagai darah haid. Jika hitungan keluarnya darah tersebut tidak sampai 24 jam, maka tidak dianggap darah haid, namun dianggap darah istihadah.[28]
Tanggal : 1, 3, 5, 7, 9, 10, 15
Jumlah jam : 4 jam 4 jam 4 jam 4 jam 4 jam 4 jam = 24 jam
Darah keluar : ___________________________________________
Haid
Tanggal : 1, 3, 5, 7, 9, 10, 15
Jumlah jam : 4 jam 4 jam 3 jam 4 jam 4 jam 3 jam = 22 jam
Darah keluar : ___________________________________________
Istihadah
Demikian pula jika darah tersebut keluar sebanyak 24 jam, namun dalam waktu lebih dari 15 hari, maka darah tersebut juga termasuk darah istihadah.
Tanggal : 1, 3, 5, 7, 9, 10, 15, 16
Jumlah jam : 4 jam 6 jam 7 jam 4 jam 3 jam = 24 jam
Darah keluar : ___________________________________________
Istihadah
Keterangan : ____________ = tidak keluar darah
: = keluar darah
Untuk mengetahui darah tersebut masih keluar atau tidak, dapat dilihat dengan mengunakan kapas. Masukkanlah kapas tersebut ke lubang farji, kemudian dilihat, jika pada kapas tersebut masih terdapat bercak darah, maka dianggap masih mengeluarkan darah, meskipun darah tersebut tidak mengalir atau menetes.[29]
Masa paling lama mengeluarkan darah haid adalah 15 hari 15 malam (15X24 jam). Masa yang lazim mengeluarkan darah haid adalah 6 hari 6 malam (6X24 jam) atau 7 hari 7 malam (7X24 jam). Semua itu berdasarkan hasil penelitian Imam Syafi’i terhadap beberapa wanita Arab.
Adapun paling sedikitnya masa suci—jarak antara masa mengeluarkan haid yang satu ke masa haid yang lain—adalah 15 hari 15 malam (15X24 jam). Sementara paling lamanya masa suci itu tidak terbatas.
Lazimnya masa suci itu sesuai dengan lazimnya masa haid. Jika lazimnya masa haid adalah enam hari, maka lazimnya masa suci berarti duapuluh empat hari. Jika lazimnya masa haid adalah tujuh hari, maka lazim masa sucinya adalah dua puluh tiga hari.
Jika darah haid keluar secara terputus-putus, maka selama masih ada darah yang keluar tetap dihukumi masa haid, baik saat darah itu keluar maupun tidak.
Semua wanita, baik yang baru pertama kali mengalami haid atau yang sudah pernah haid, maka harus memperhatikan hal-hal yang dilarang baginya. Hal ini akan dibahas pada pembahasan tersendiri. Jika darah tersebut berhenti keluar sebelum sampai 24 jam, maka salat yang telah ditinggalkan selama keluar darah itu wajib dikada.
Pada umumnya seorang wanita berhenti haid pada usia 62 tahun, namun, pada hakikatnya usia haid itu tidak ada batasnya. Selama wanita itu masih hidup, masih mungkin mengeluarkan darah haid. Meskipun dia sangat tua dan sudah lama tidak haid.[30] Menurut ilmu kedokteran, haid biasanya mulai tidak teratur dan terhenti antara usia 45 dan 55 tahun. Usia rerata wanita menopaus semakin tinggi sejak pergantian abad.[31]
Hukum Masa Terhentinya Darah di Antara Haid yang Terputus-Putus
Menurut kaul mu'tamad (pendapat yang dijadikan pegangan), masa terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haid itu tetap dihukumi masa haid. Oleh karena itu, salat atau puasa yang dikerjakan pada saat itu, dinyatakan tidak sah. Jadi, jika puasa yang dilakukan itu adalah puasa ramadan, maka puasanya tetap wajib dikada, meskipun saat melakukan puasa tersebut, sehari penuh dia tidak keluar darah sama sekali.
Mengeluarkan Darah Lebih dari 15 Hari
Meskipun paling lamanya haid adalah 15 hari, bukan berarti jika darah tersebut keluar lebih dari 15 hari, maka darah yang 15 hari tersebut adalah darah haid dan selebihnya adalah darah istihadah. Akan tetapi harus dilihat dari warna dan sifat darah yang keluar. Seperti contoh, ada seorang wanita yang baru pertama kali haid, dan mengeluarkan darah selama 22 hari. Sementara warna dan sifat darah tersebut hanya satu macam, maka yang termasuk darah haid adalah darah yang keluar sehari semalam pertama, selebihnya adalah darah istihadah.
Tanggal : 1, 2, 3, ...............15, ..........................22
Darah keluar : ___________________________________________
Haid (24 jam) Istihadah
Dengan demikian, dia wajib mengkada salat selama 14 hari. Hal tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam pembahasan darah istihadah.
Masa Suci Di Antara Dua Haid
Paling sedikitnya masa suci di antara dua haid itu dalah 15 hari. Pada umumnya masa suci di antara dua haid itu adalah 23-24 hari. Sementara masa maksimalnya adalah tidak terbatas. Dengan demikian, jika masa suci di antara dua haid itu belum mencapai waktu 15 hari sudah keluar darah lagi, maka darah yang keluar tersebut adalah darah istihadah. Hal itu sebagaimana penjelasan berikut:
1. Apabila warna dan sifat darah yang keluar sebelum masa suci dengan darah yang keluar setelah masa suci itu sama, maka hukumnya diperinci lagi:
a. Jika darah yang keluar pertama ditambah dengan masa suci jumlahnya mencapai 15 hari atau lebih, dan darah yang keluar setelah masa suci, jika ditambah masa suci jumlahnya 15 hari atau kurang, maka hukumnya adalah, darah yang pertama (sebelum masa suci) adalah darah haid; darah yang keluar setelah masa suci adalah darah istihadah.



Tanggal : 1,...................7,.....................15,....................22
Jumlah jam : 24 jam/lebih+masa suci = 15 hari/lebih. Darah keluar+masa suci=15 hari/kurang.
Darah keluar : ___________________________________________
Haid Istihadah
b. Jika darah yang keluar pertama ditambah masa suci jumlahnya mencapai 15 hari, begitu juga darah yang keluar setelah masa suci, jika ditambah dengan masa suci jumlahnya lebih dari 15 hari, maka hukumnya adalah, darah yang keluar sebelum masa suci adalah darah haid; darah yang keluar di dalam masa suci adalah darah istihadah; dan darah yang keluar setelah masa suci—terhitung 15 hari dari keluarnya darah yang pertama—hukumnya adalah, jika darah tersebut keluar mencapai 24 jam, maka ia adalah darah haid. Namun, jika darah tersebut keluarnya kurang dari 24 jam, maka ia adalah darah istihadah.
Tanggal : 1,...................7,.....................15,....................22,................. 25
Jumlah jam : 24 jam/lebih = 15 hari 24 jam/lebih
Darah keluar : _________________________________________________
Haid Istihadah Haid
Hukum Haid Tidak Teratur
Jika ada wanita yang setiap bulannya mengeluarkan darah tidak memenuhi ketentuan haid, seperti mengeluarkan darah kurang dari 24 jam, lebih dari 15 hari, atau masa sucinya tidak sampai 15 hari, maka kebiasaan yang demikian itu tidak dapat dijadikan rujukan hukum.
Oleh karena itu, darah yang keluarnya kurang dari 24 jam, tetap dihukumi darah istihadah; darah yang keluarnya lebih dari 15 hari termasuk dalam permasalahan istihadah (sebagiannya darah haid dan sebagian yang lain darah istihadah, tergantung warna darah yang keluar); dan masa suci yang kurang dari 15 hari, harus disempurnakan sampai 15 hari, meskipun saat itu mengeluarkan darah. Hal tersebut tetap tidak dapat dijadikan pedoman, meskipun wanita yang mengalami masalah itu banyak.[32] Ketentuan hukum tersebut sesuai dengan penelitian Imam Syafi'i terhadap sebagian wanita Arab. Namun, jika ada penelitian terbaru mengenai permasalahan tersebut, maka hasil penelitian itulah yang dapat dijadikan pedoman.[33]
Darah yang Keluar Ketika Hamil atau Dalam Keadaan Sakit
Darah yang keluar ketika—seorang wanita—hamil ataupun sedang sakit, tetap dihukumi darah haid, selama darah tersebut sesuai dengan ketentuan darah haid, meskipun sifat darah tersebut tidak sama dengan darah yang keluar sebelum hamil. Pada umumnya, wanita yang hamil itu tidak haid, namun jika ada wanita yang mengeluarkan darah ketika hamil itu tidak salah, selama darah tersebut memenuhi ketentuan haid.[34]
Darah yang keluar saat wanita dalam keadaan hamil ada dua kemungkinan. Pertama, jika darah itu keluar lebih dari 24 jam, tidak lebih dari 15 hari (24X15), dan keluarnya tidak karena melahirkan, maka darah tersebut adalah darah haid. Kedua, jika darah itu keluar kurang dari 24 jam, maka termasuk darah istihadah; jika keluar lebih dari 15 hari (24X15), maka selebihnya tersebut merupakan darah istihadah.[35]
Semisal, seorang wanita sebelum melahirkan mengeluarkan darah tidak sampai 24 jam, maka darah tersebut adalah darah istihadah dan dia wajib mengkada salat yang ditinggalkan ketika dia mengeluarkan darah. Begitu juga, jika wanita tersebut sebelum melahirkan tidak mengeluarkan darah, tetapi mengeluarkan cairan—meskipun lebih dari 24 jam—maka dia tetap wajib salat, sebagaimana orang istihadah. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia tetap wajib mengkadanya.
Pendapat bahwa wanita yang hamil itu bisa haid adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Namun menurut Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hambali, dan Ats-Tsauri darah yang keluar saat wanita hamil tidak dianggap darah haid. Mereka menganggap darah tersebut adalah darah rusak atau darah istihadah.[36]
Sifat Darah Haid
Warna darah haid itu adal 5 macam, (1) hitam; (2) merah: (3) abu-abu (antara merah dan kuning); (4) kuning; (5) keruh (antara kuning dan putih). Dengan demikian, jika ada darah yang keluar dari rahim seorang wanita dan warnanya tidak sesuai dengan salah satu lima warna terseburt, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haid, atau ketika keputihan, maka yang keluar tersebut bukanlah darah haid, tapi sama halnya dengan air kencing. Oleh karena itu, jika keluar terus-menerus, tetap diwajibkan salat. Tata-cara salat wanita yang mengalami keputihan, akan dijelaskan pada pembahasan darah istihadah.
Selain memiliki warna tertentu, darah haid juga memiliki sifat tertentu. Yaitu, (1) kental; (2) berbau bacin (jawa); (3) kental sekaligus berbau; (4) tidak kental dan tidak berbau. Darah hitam yang kental itu lebih kuat daripada darah hitam yang tidak kental. Darah hitam yang berbau itu lebih kuat daripada darah hitam yang tidak berbau. Darah kental yang berbau itu lebih kuat daripada darah kental yang tidak berbau atau berbau tapi tidak kental, dan begitu seterusnya.
No.
DARAH KUAT
DARAH LEMAH
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Hitam (merah kehitam-hitaman)
Merah
Merah Muda
Kuning
Keruh
Kental
Berbau
Merah
Merah Muda
Kuning
Keruh
____________
Encer
Tidak berbau
Jika darah keluar dua macam dan sama-sama kuatnya, seperti darah hitam-encer dan merah kental, maka darah yang lebih dulu keluar adalah darah yang lebih kuat.
Keluar Darah Beberapa Macam
Meskipun darah itu ada yang kuat dan lemah, bukan berarti darah yang kuat itu adalah darah haid, sementara darah yang lain dihukumi istihadah. Namun, jika darah tersebut keluar tidak lebih dari 15 hari, meskipun sifatnya berbeda-beda, seluruhnya tetap dihukumi darah haid. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan darah haid, yaitu darah yang keluar tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 15 hari.
Sebaliknya, jika darah yang berbeda-beda tersebut keluar lebih dari 15 hari, maka darah yang kuat dihukumi darah haid dan darah yang lemah dihukumi darah istihadah. Semua itu, jika memenuhi ketentuan-ketentuannya, sebagaimana yang akan dijelaskan pada bab istihadah.
Aktifitas yang Diharamkan Bagi Wanita Haid
Wanita yang haid atau nifas, diharamkan melakukan beberapa hal, yang biasanya hal tersebut justru diwajibkan. Yaitu:
1. Salat (tidak wajib mengkada)
2. Sujud syukur
3. Sujud tilawah
4. Tawaf
5. Puasa (wajib mengkada)
6. Itikaf (diam di dalam masjid)
7. Masuk masjid (jika dikhawatirkan mengotori lantai masjid)
8. Membaca Alquran
9. Menyentuh Alquran
10. Menulis Alquran
11. Bersuci
12. Mendatangi orang sakaratul-maut
13. Bersetubuh
14. Istimta’ (bergaul dengan suaminya, antara pusar dan lututnya)
Selain larangan-larangan tersebut—hal ini berlaku bagi suami—wanita juga tidak boleh ditalak dalam keadaan haid. Pada masa haid wanita biasanya tidak stabil, ada ganguan pada emosinya, sehingga boleh jadi ada sikap dan tindakannya yang tidak berkenan di hati suami, yang mendorongnya untuk menjatuhkan talak. Pada masa suci wanita akan kembali normal, kekeliruan yang dilakukannya pada masa haid dapat diperbaikinya dengan meminta maaf sehingga kerukunan rumah tangga dapat pulih kembali.[37]
Orang haid atau nifas itu diharamkan bersuci karena dianggap mempermainkan ibadah—sudah tahu dirinya dalam keadaan tidak bisa suci, tetapi malah bersuci. Oleh karena itu, jika seorang wanita melahirkan kemudian mengeluarkan darah nifas, maka selama darah nifas tersebut masih keluar, dia dilarang (diharamkan) mandi wiladah. Begitu pula, dengan seorang wanita yang baru saja bersetubuh—sebelum dia sempat mandi besar—tiba-tiba dia mengeluarkan darah haid, maka sebelum haidnya berhenti dia tidak boleh mandi jinabah (mandi besar karena keluar mani atau karena habis bersetubuh).
Hal yang dibenarkan dilakukan wanita yang sedang haid
Sealain dilarang melakukan aktifitas tertentu, dia juga dibenarkan melakukan aktifitas berikut:
Wanita yang sedang haid boleh mendengarkan pengajian Alquran.
Wanita yang sedang haid boleh membuat makanan.
Wanita yang sedang haid dibenarkan makan bersama suaminya.
Wanita yang sedang haid juga dibenarkan membesuk orang sakit atau melayat orang meninggal dunia.
Wanita yang sedang haid dibenarkan membaca salawat, zikir, tasbih, atau ayat Alquran. Ayat Alquran yang dibenarkan untuk dibaca adalah (a) ayat yang digunakan untuk zikir, seperti kalimat ”inna lillahi wa inna ilaihi raji’un”; (b) ayat yang biasa digunakan untuk berdoa, seperti kalimat doa ketika naik kendaraan ”subhana-l-lazi sakhkhara lana hadza wa ma kunna lahu muqrinin”; (c) ayat yang digunakan sebagai doa untuk memuji Allah Swt., seperti kalimat ’alhamdulillah rabbil alamin”; (d) ayat yang digunakan untuk memulai semua pekerjaan, seperti kalimat ”bismillahirrahmanirrahim.” Ayat-ayat doa tersebut dibenarkan dibaca bila sengaja diniatkan untuk berdoa atau berzikir. Namun, jika diniatkan untuk membaca Alquran, maka hukumnya haram.
Wanita yang sedang haid boleh bercumbu denga suaminya, bahkan sampai suaminya mengeluarkan sperma, kecuali bercumbu pada bagian antara pusar sampai lutut.
Wanita yang sedang haid boleh jadi pengantin. Perlu diketahui, haid tidak menjadi penghalang keabsahan nikah. Jika dia dicerai, maka yang terkena hukum haram adalah suaminya.[38]
Hal yang dimakruhkan bagi wanita yang sedang haid
Dimakruhkan bagi wanita yang sedang haid membuat makanan untuk kepentingan walimah.
Dimakruhkan bagi wanita yang sedang haid memotong bagian dari anggota tubuhnya, seperti memotong kuku atau rambut.
Wanita yang sedang haid dimakruhkan keluar rumah tanpa memakai pembalut.
Wanita yang sedang haid juga dimakruhkan berziarah kubur.[39]
Permasalahan Haid Bagi Wanita yang Hafal Alquran
Wanita yang haid atau nifas itu dilarang membaca Alquran secara disengaja. Akan tetapi, jika bacaan tersebut tidak disengaja tidak apa-apa. Sama halnya dengan orang yang niat berzikir atau berdoa dengan menggunakan ayat-ayat Alquran. Tidak pula diharamkan bagi wanita yang membaca Alquran karena untuk menjaga hafalannya atau sekedar mengingat-ingat agar hafalannya tidak hilang. Yang demikian itu, hendaknya dilakukan dengan perlahan—tanpa mengeluarkan suara yang keras. Dia dapat melakukannya di dalam hati atau komat-kamit tanpa mengeluarkan suara. [40]
Di dalam Hasiyah Albajuri dijelaskan bahwa letak keharaman membaca Alquran itu adalah niat menyengaja membacanya. Apabila seseorang tidak menyengaja membaca Alquran, namun bertujuan untuk berzikir atau sekedar berkata biasa, maka tidak diharamkan.[41]
Membawa atau Menyentuh Tafsir Alquran pada Waktu Haid atau Nifas
Imam Ramli dan Ibnu Hajar sepakat bahwa wanita haid atau nifas boleh menyentuh atau membawa tafsir Alquran. Dengan catatan, wanita tersebut yakin bahwa jumlah tafsirannya lebih banyak dibanding dengan ayat-ayat Alquran itu sendiri. Seperti membawa tafsir jalalain karena jumlah tafsirnya lebih banyak daripada jumlah ayat-ayat Alqurannya. Sementara Ibnu Hajar sendiri berpendapat, meskipun wanita tersebut ragu terhadap perbandingan jumlah Alquran dan tafsirannya, dia tetap boleh menyentuh atau membawa Alquran.
Membawa atau Menyentuh Terjemah Alquran
Membawa atau menyentuh terjemahan Alquran tidak sama dengan membawa atau menyentuh tafsir. Bagi wanita haid, membawa atau menyentuh terjemahan Alquran diharamkan. Begitu juga, haram membawa majemuk syarif, (kumpulan surat-surat panjang atau pendek), surat yasin, atau surat-surat dalam Alquran yang ditulis dengan selain huruf Arab.[42]
Mandi Besar
Jika seorang wanita telah selesai dari haid atau nifasnya, maka dia wajib mandi besar. Hal tersebut wajib segera dilakukan agar tidak ketinggalan salat atau ibadah yang lain, yang mewajibkannya suci dari hadas besar maupun kecil. Untuk mengetahui haid atau nifas seorang wanita telah selesai, hendaknya dia memeriksa dengan kapas yang dimasukkan ke bagian rahim wanita yang tidak wajib dibasuh tatkala dia selesai buang air. Yaitu bagian rahim yang tidak tampak ketika wanita tersebut duduk jongkok. Jika kapas tersebut tetap putih bersih tanpa ada noktah darah sedikit pun, maka haid atau nifasnya telah selesai dan dia wajib mandi. Jika pada kapas tersebut terdapat bekas darah meskipun sedikit, maka wanita tersebut belum suci dari haid atau nifasnya.
Fardu dalam Mandi Haid atau Nifas
Fardu dalam mandi haid atau nifas ada tiga, yaitu:
1. Niat menghilangkan hadas besar (haid atau nifas). Niat itu dilakukan pada awal membasuh angota badan. Apabila sudah membasuh sebagian anggota badan tetapi lupa belum niat, maka dia wajib niat dan mengulangi basuhan yang belum diniati tadi.
2. Menghilangkan najis yang terdapat di anggota badan. Setelah itu dibasuh.
3. Meratakan siraman ke seluruh anggota badan bagian luar. Oleh karena itu, wajib menyiram seluruh bagian rambut meskipun lebat; seluruh kulit badan; kuku dan bagian bawahnya; lipatan badan; kerutan badan; dan persendian badan. Termasuk dari bagian luar anggota badan adalah mulut serta lubang-lubang yang tampak oleh mata, seperti lubang telinga, lubang hidung, bagian dalam farji yang tampak ketika jongkok, serta lubang dubur ketika ia tertutup.
Rambut dan kuku yang jatuh atau terpotong di waktu haid
Orang yang sedang haid atau sedang hadas besar hendaknya tidak memotong kuku atau rambutnya sebelum dia mandi besar. Hal tersebut dikarenakan rambut dan kuku yang dipotong dalam keadaan hadas besar, ketika datang di akhirat kelak dalam keadaan tidak suci.[43]
Jika rambut, kuku atau lainnya itu jatuh pada waktu haid atau nifas, ia tidak wajib dibasuh pada waktu mandi, apalagi rambut atau kuku itu dibasuh sebelum haid atau nifasnya selesai dengan niat menghilangkan hadas besar, tentu hal tersebut tidak diperbolehkan.[44]
Siraman yang dilakukan wanita yang sedang mandi haid itu harus merata ke seluruh anggota badannya. Air tersebut harus mengalir, tidak boleh sekedar mengusap saja. Seperti hanya membasahi lubang telinga dengan jari yang basah.
Haid atau Nifas Sudah Tuntas tetapi Belum Mandi
Jika seorang wanita telah selesai dari haid atau nifasnya, lalu mandi besar, maka dia boleh (halal) menjalankan aktifitas yang diharamkan pada waktu haid. Akan tetapi jika wanita tersebut belum mandi besar, maka tetap dilarang melakukan sesuatu yang diharamkan bagi wanita haid kecuali 5 perkara berikut:
1. puasa (semisal, pada malam bulan puasa haid atau nifas wanita tersebut telah selesai, maka pada siang harinya dia wajib berpuasa meskipun dia belum mandi besar).
2. dicerai.
3. bersuci.
4. masuk atau lewat di dalam masjid.
5. salat, bagi orang yang tidak menemukan air atau debu.
Bersetubuh Sebelum Mandi Haid Mengakibatkan Penyakit Kusta
Selama wanita yang tuntas dari haidnya tersebut belum mandi, dia juga dilarang melakukan hubungan intim (bersetubuh) dengan suaminya.[45] Al-Ghazali mengatakaan bahwa bersetubuh sebelum mandi haid, itu mengakibatkan penyakit lepra atau kusta. Penyakit tersebut bisa menimpa orang yang melakukan persetubuhan itu sendiri atau anak yang akan dilahirkan dari hasil persetubuhan itu.[46]
Kewajiban Seorang Wanita Tatkala Keluar atau Berhentinya Darah
Jika seorang wanita mengeluarkan darah, padahal dia belum waktunya haid atau darah tersebut tidak memenuhi ketentuan darah haid, maka wanita tersebut tetap wajib menjelankan semua ibadah yang diwajibkan. Dia juga tidak wajib mandi setelah darah tersebut berhenti. Hanya saja dia diwajibkan membersihkan farjinya dan berwudu.
Sebaliknya, jika wanita tersebut mengeluarkan darah pada masa diperbolehkan haid, maka sejak darah tersebut keluar, dia harus melaksanakan semua ketentuan bagi orang yang sedang haid. Yaitu, dilarang salat, puasa dan sebagainya. Meskipun darah tersebut belum jelas, apakah keluarnya akan genap 24 jam atau tidak. Jika darah tersebut berhenti sebelum mencapai hitungan 24 jam, maka wanita tersebut tidak wajib mandi, hanya saja dia wajib membersihkan farjinya dan berwudu. Kemudian menjalankan semua aktifitas (ibadah) yang diwajibkan. Dia juga wajib mengkada salat yang ditinggalkannya tatkala dia keluar darah.


Tanggal : 1,................................9,............................15,
Jumlah jam : 7 jam 7 jam 7 jam = 21 jam
tidak wajib mandi, boleh langsung menkada salat yang ditinggal, cukup dengan berwudu dan membersihkan darahnya
Darah keluar : _________________________________________________
Dilarang salat Dilarang salat Dilarang salat
Istihadah


Jika darah tersebut keluar mencapai hitungan 24 jam, maka darah tersebut dihukumi darah haid, dan wanita itu wajib menjalankan semua ketentuan bagi orang yang haid. Termasuk mandi besar setelah haidnya selesai.
Ketentuan bagi orang yang pertama kali mengeluarkan darah
Jika seorang wanita pertama kali haid, hendaknya dia melakukan ketentuan sebagaimana contoh berikut:
Tanggal : 1,................................9,............................15,
Jumlah jam : 7 jam 7 jam 7 jam = 21 jam (semua darah istihadah)
tidak wajib mandi, boleh langsung menkada salat yang ditinggal, cukup dengan berwudu dan membersihkan darahnya

Tidak wajib mandi,
Langsung salat
Tidak wajib mandi,
Langsung salatDarah keluar : _________________________________________________
Dilarang salat Dilarang salat Dilarang salat



Tanggal : 1,................................9,............................15,
Jumlah jam : 12 jam 11 jam 7 jam = 30 jam (haid)
Wajib mandi, salat atau puasa yang telah dilakukan tidak sah, salatnya tidak dikada, namun puasanya dikada.

Tidak wajib mandi,
Langsung salat
Tidak wajib mandi,
Langsung salatDarah keluar : _________________________________________________
Dilarang salat Dilarang salat Dilarang salat



Cara-cara di atas menurut Imam An-Nawawi berlaku bagi wanita yang pertama kali haid maupun yang pernah haid. Sementara menurut imam Rofi’i, hal tersebut hanya berlaku pada bulan pertama, untuk bulan kedua dan seterusnya tidak perlu menjalankan cara di atas, tetapi cukup menungu seperti kebiasaannya dia haid. Jika ternyata jumlah darah yang keluar tidak mencapai 24 jam, maka dia wajib mengkada semua salat yang ditinggalkannya.
Jika ada seorang wanita yang kebiasaan haidnya 7 hari, tetapi suatu ketika dia haid hanya 3 hari, maka menurut Imam Nawawi, dia wajib langsung mandi dan boleh menjalankan kewajibannya, meskipun masih ada kemungkinan darahnya keluar lagi. Jika darah tersebut tidak keluar lagi, maka semua yang dilakukan menjadi sah. Namun, jika ternyata darah tersebut keluar lagi sebelum lebih 15 hari dari awal darah tersebut keluar dan keluarnya hanya sedikit, maka semua waktu dalam 15 hari tersebut dihukumi masa haid. Sedangkan salat dan puasanya tidak sah. Demikian pula jika dia sempat bersetubuh dengan suaminya, dia tidak berdosa.
Sementara menurut Imam Rofi’i, setelah darah tersebut berhenti, dia tidak usah mandi, salat, puasa, atau menjalani kewajiban lainnya. Namun, dia cukup menunggu seperti kebiasaan darahnya keluar. Di masa itu juga dia tidak boleh bersetubuh dengan suaminya. Jika memang darah tersebut keluar lagi dan tidak lebih 15 hari, maka tidak ada masalah karena darah yang awal dan yang terakhir adalah semua darah haid. Namun, setelah mencapai hitungan 7 hari, darahnya belum juga keluar, maka ia wajib mandi dan mengkada semua kewajiban yang ditinggalkannya.
Datangnya Haid Atau Nifas Beserta Salat-Salat yang Wajib Dikerjakan
Jika ada seorang wanita yang mengeluarkan darah haid atau nifas setelah masuknya waktu salat, padahal dia belum melaksanakan salat, maka setelah haidnya selesai dia wajib mengkada salat yang ditinggalkannya waktu awal haid atau nifas tadi.
Contoh, masuknya waktu Asar jam 15.00 WIB. Kira-kira jam 15.30 WIB keluar darah haid, padahal dia belum melaksanakan salat Asar, maka setelah haidnya selesai dia wajib mengkada salat Asar. Dia juga wajib mengkada salat sebelum Asar (salat Zuhur) dengan ketentuan berikut:
1. Darah haid keluar pada waktu salat yang bisa dijama’ (Asar dengan Zuhur, Magrib dengan Isya).
2. salat itu belum dilaksanakan karena pada waktu salat sebelum haid atau nifas tersebut terjadi hal-hal yang mencegah salat, misalnya gila dan ayan.
3. Antara masuknya salat dan keluarnya darah haid atau nifas tadi mencukupi seandainya dipergunakan untuk melakukan salat bagi waktu sebelumnya.
Contoh, masuknya Asar jam 15.00 WIB. Sejak mulai salat Zuhur wanita tersebut sudah gila atau ayan, tepat jam 15.00 WIB dia sembuh, lalu jam 16.00 WIB dia haid, maka dia wajib mengkada salat Asar dan Zuhur. Sebab salat Zuhur belum dikerjakan dikarenakan ada hal yang mencegah salat, dan salat Zuhur boleh dijama’ dengan Asar, serta antara jam 15.00 – 16.00 WIB itu cukup seandainya dipergunakan untuk bersuci, salat Asar dan Zuhur. Adapun salat berikutnya (setelah datangnya waktu haid / nifas) itu tidak wajib dikada meskipun boleh dijama’.
Lihatlah contoh tabel berikut:
a. antara masuknya waktu salat dan keluarnya darah haid cukup untuk bersuci dan melaksanakan salat.
Zuhur
Asar
Magrib
Isya
Subuh
Keterangan




Wajib salat Zuhur
Wajib salat Asar
Wajib salat Magrib
Wajib salat Isya
Wajib salat Subuh
Keterangan: = mulai keuar darah haid = masuk waktu salat

b. antara masuknya waktu salat dan keluarnya darah haid tidak cukup untuk bersuci dan menlaksanakan salat. Salat sebelumnya sudah dikerjakan
Zuhur
Asar
Magrib
Isya
Subuh
Keterangan




Tidak wajib salat Zuhur
Tidak wajib salat Asar
Tidak wajib salat Magrib
Tidak wajib salat Isya
Tidak wajib salat Subuh
Keterangan: = mulai keuar darah haid = masuk waktu salat
c. antara masuknya waktu salat dan keluarnya darah haid cukup untuk bersuci dan melaksanakan salat, namun salat sebelumnya belum dikerjakan karena adanya halangan seperti gila atau ayan.



Zuhur
Asar
Magrib
Isya
Subuh
Keterangan





Wajib salat Zuhur
Wajib salat Asar & Zuhur
Wajib salat Magrib
Wajib salat Isya & Magrib
Wajib salat Subuh

Keterangan: = mulai keuar darah haid = masuk waktu salat
= gila, ayan, sakit ingatan, dll.

d. antara masuknya waktu salat dan keluarnya darah haid tidak cukup untuk bersuci dan melaksanakan salat dan salat sebelumnya juga belum dilaksanakan karena adanya halangan seperti gila, dsb.
Zuhur
Asar
Magrib
Isya
Subuh
Keterangan





Tidak wajib salat Zuhur
Tidak wajib salat Asar & Zuhur
Tidak wajib salat Magrib
Tidak wajib salat Isya & Magrib
Tidak wajib salat Subuh
Keterangan: = mulai keuar darah haid = masuk waktu salat
= gila, ayan, sakit ingatan, dll.
Selesainya Haid atau Nifas serta Salat yang Wajib Dikerjakan
Jika haid atau nifas selesai di dalam waktu salat fardu, kira-kira masih cukup dipergunakan untuk takbiratul ihram, maka wajib menjalankan salatnya pada waktu berhentinya haid tersebut.
Begitu juga salat fardu waktu sebelumnya. Jika boleh dijama’ dengan salatnya waktu terhenti haid tadi. Jadi wajib melaksanakan salat Zuhur bersama dengan Asar; wajib salat Magrib bersama Isya.
Contoh, masuknya waktu Magrib jam 17.30 WIB. Sekitar jam 17.29 WIB. haid atau nifas selesai, maka wanita tersebut wajib salat Asar dan Zuhur. Sebab dia masih mendapati waktu Asar, meskipun hanya cukup untuk takbiratul ihram (apalagi masih longgar), Zuhur boleh dijama’ dengan Asar. Oleh karena itu jika selesainya haid pada waktu Zuhur misalnya, maka hanya salat Zuhur yang wajib.
Namun, jika selesainya haid tadi waktu sudah tidak cukup untul takbiratul ihram, atau tepat habis waktunya, maka tidak wajib menjalankan salatnya waktu tersebut, kecuali jika bisa dijamak dengan salat sesudahnya. Jadi, seandainya haid atau nifas selesai pada akhirnya waktu Zuhur atau Magrib kira-kira sudah tidak cukup seandainya dipergunakan takbiratul-ihram, maka wajib salat Zuhur bersama Asar dan wajib salat Magrib bersama Isya. Sedangkan selain Zuhur dan Magrib tidak wajib. Untuk lebih jelasnya lihatlah gambar di bawah ini.
Kasus
Zuhur
Asar
Magrib
Isya
Subuh
Salat yang wajib
Darah berhenti keluar dan waktu salat hanya cukup untuk takbiratul ihram




Kada Zuhur
Kada Asar & Zuhur
Kada Magrib
Kada Isya & Magrib
Kada Subuh
Darah berhenti dan masih cukup waktu untuk bersuci dan salat




ada’ Zuhur
ada’ Asar & kada Zuhur
ada’ Magrib
ada’ Isya & kada Magrib
ada’ Subuh
Keterangan: = haid atau nifas selesai


Kasus
Zuhur
Asar
Magrib
Isya
Subuh
Salat yang wajib
Darah berhenti keluar dan waktu salat tidak cukup untuk takbiratul ihram




Kada Zuhur & ada’ Asar
Tidak wajib
Kada Magrib & ada’ Isya
Tidak wajib
Tidak wajib
Keterangan: = haid atau nifas selesai

Jika haid atau nifas tadi sudah tuntas dan terkena perkara yang dapat mencegah salat yang lain, misalnya gila atau ayan, maka dilihat terlebih dahulu permasalahannya. jika jarak antara selesainya haid atau nifas dengan datangnya gila atau ayan cukup dipergunakan untuk bersuci dan salat (seringan-ringannya), maka wajib mengerjakan salat. Apabila tidak cukup, maka tidak wajib. Yaitu hanya secukupnya, berurutan mulai salat yang ada’.
Contoh, pada waktu Magrib kurang satu menit haidnya selesai. Setelah beberapa menit gila, maka, jika antara selesai haid dan gila itu cukup untuk bersuci, salat Magrib, Asar, dan Zuhur, wajib semua; jika hanya cukup untuk salat Magrib dan Asar, ya hanya wajib salat mahgrib dan Asar saja; jika hanya cukup untuk salat Magrib saja, ya hanya Magrib saja; jika tidak cukup untuk salat sama sekali, maka tidak wajib.
Ketika berpuasa mengeluarkan darah haid
Jika ada seorang wanita sedang berpuasa wajib, kemudia dalam keadaan berpuasa tersebut dia mengeluarkan darah haid, maka puasanya tidak sah dan wajib dikada, meskipun beberapa menit lagi sudah tiba saat berbuka.
Penundaan Haid
Di zaman modern, dunia medis menawarkan obat untuk menahan keluarnya darah haid, sehingga wanita bisa mengerjakan ibadah haji secara sempurna dan melaksanakan puasa ramadan sebulan penuh tanpa harus mengkadanya karena haid. berbagai pendapat ulama tentang penundaan haid melalui obat-obatan untuk keabsahan dan kesempurnaan suati ibadah apakah dapat dibenarkan syarak adalah sebagai berikut.
Syekh mar’i bin Yusuf al-Maqdisi al-Hambali (w. 1033 H), Syekh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dauban (w. 1353 H), keduanya tokoh fikih Mazhab Hambali, dan Yusuf al-Qardawi, tokoh fikih kontemporer, berpendapat bahwa wanita yang menghawatirkan puasa atau hajinya tidak sempurna, mka dia boleh menggunakan obat untuk menunda haidnya keluar. Alasan mereka adalah karena wanita ini sulit mengkada puasanya pada hari lain, sedangkan larangan untuk penundaan haid itu tidak ada sama sekali dalam nas. Di samping itu, penundaan haid tersebut tidak membawa mudarat bagi wanita yang bersangkutan.
Majlis Ulama Indonesia (MUI), dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusyukan seorang wanita dalam melaksanakan ibadah, maka:
penggunaan pil antihaid untuk kesempurnaan haji, hukmnya adalah boleh (mubah).
penggunaan pil antihaid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa Ramadan sebulan penuh, pada dasarnya hukumnya makruh. Tetapi, bagi wanita yang mengalami kesulitan untuk mengkada puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah mubah.
penggunaan pil antihaid selain dari dua ibadah tersebut di atas, tergantung pada niatnya. Apabila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran hukum agama, maka hukumnya haram.
Ulama bersepakat menyatakan bahwa penundaan haid dengan menggunakan obat antihaid selain untuk ibadah puasa dan haji tidak dibenarkan. Demikian juga untuk salat, karena salat yang tertinggal selama haid tidak perlu dikada.[47]
Haid dan Kesehatan
Gangguan dan kelainan menstruasi sendiri ada bermacam- macam. Antara lain
1. Nyeri haid (dismenerrohoe)
Pada saat menstruasi, wanita terkadang mengalami nyeri. Sifat dan derajat rasa nyeri ini bervariasi. Mulai dari yang ringan sampai yang berat. Untuk yang berat, lazim disebut dismenorrhoe. Keadaan nyeri yang hebat itu dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Nyeri haid ada dua macam:
a. Nyeri haid primer, timbul sejak haid pertama dan akan pulih sendiri dengan berjalannya waktu. Tepatnya saat lebih stabilnya hormon tubuh atau perubahan posisi rahim setelah menikah dan melahirkan. Nyeri haid ini normal, namun dapat berlebihan bila dipengaruhi oleh faktor psikis dan fisik, seperti stres, shock, penyempitan pembuluh darah, penyakit yang menahun, kurang darah, dan kondisi tubuh yang menurun. Gejala ini tidak membahayakan kesehatan.
b. Nyeri haid sekunder, biasanya baru muncul kemudian, yaitu jika ada penyakit atau kelainan yang menetap seperti infeksi rahim, kista/polip, tumor sekitar kandungan, kelainan kedudukan rahim yang dapat mengganggu organ dan jaringan di sekitarnya.
2. Pre Menstruasi Syndrome
PMS (Pre Menstruasi Syndrome) atau gejala pre-menstruasi, dapat menyertai sebelum atau saat menstruasi. Antara lain:
· Perasaan malas bergerak, badan menjadi lemas, serta mudah merasa lelah.
· Nafsu makan meningkat dan suka makan makanan yang rasanya asam.
· Emosi menjadi labil. Biasanya wanita mudah uring-uringan, sensitif, dan perasaan-perasaan negatif lainnya.
· Mengalami kram perut (dismenorrhoe).
· Kepala nyeri.
· Pingsan.
· Berat badan bertambah, karena tubuh menyimpan air dalam jumlah yang banyak.
· Pinggang terasa pegal.
Cara mengatasinya
Kalau kita mengalami PMS kita bisa melakukan hal-hal di bawah ini;
· Kurangi makanan bergaram, seperti kentang goreng, kacang-kacangan, dan makanan berbumbu, untuk mengurangi penahanan air berlebih.
· Kurangi makanan berupa tepung, gula, kafein, coklat.
· Tambahkan makanan yang mengandung kalsium dan vitamin C dosis tinggi, seminggu sebelum menstruasi.
· Makan makanan berserat dan perbanyak minum air putih.
· Jika menstruasi cukup banyak mengeluarkan darah, perbanyak makan makanan atau suplemen yang mengandung zat besi agar terhindar dari anemia.
Beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengatasi sakit perut waktu menstruasi:
§ Kompres dengan botol panas (hangat) tepat pada bagian yang terasa kram (bisa perut atau pinggang bagian belakang).
§ Mandi air hangat, boleh juga menggunakan aroma terapi untuk menenangkan diri.
§ Minum minuman hangat yang mengandung kalsium tinggi.
§ Menggosok-gosok perut/pinggang yang sakit.
§ Ambil posisi menungging sehingga rahim tergantung ke bawah. Ini bisa membantu relaksasi.
§ Tarik napas dalam-dalam secara perlahan untuk relaksasi.
§ Obat-obatan yang digunakan harus atas pengawasan dokter. Boleh minum analgetik (penghilang rasa sakit) yang banyak dijual di toko obat, asal dosisnya tidak lebih dari 3 kali sehari.[48]
Menurut sebuah riset, kebanyakan wanita hanya mengalami sedikit perubahan emosi atau fisik ketika mengalami menstruasi. Sedangkan yang merasakan gejala PMS hebat sekitar 20 persen. Perempuan yang kerap menjadi sAsaran biasanya berusia 20-50 tahun. Solusi yang diambil biasanya mulai obat tradisional hingga obat penghilang rasa sakit yang dijual bebas.
Beruntunglah penderita PMS karena ada temuan baru yang memberikan jalan keluar mudah dan boleh dibilang mengasyikkan. Cukup mampir ke pasar swalayan, rasa marah ataupun nyeri itu tidak bakal datang. Sebab, menurut para peneliti, yang biasa mencegah PMS adalah paduan kalsium dengan vitamin D. Artinya Anda cukup meneguk susu rendah lemak, jus jeruk, atau sajian olahan dari susu rendah lemak seperti yoghurt. Jumlah yang harus dikonsumsi, yang disarankan per hari di Inggris, sekitar 800 miligram kalsium dan 5 mikrogram Vitamin D.
“Wanita yang mengkonsumsi makanan dengan kadar kalsium dan vitamin D tinggi akan memiliki peluang lebih tinggi mengalami gejala PMS,” kata Dokter Elizabeth Bertone-Johnson dari Universitas Massachusetts, pemimpin studi itu. “ini benar-benar sangat menggembirakan karena merupakan kabar baik bagi wanita,” ujarnya.
Studi yang dilakukan Elizabeth dan timnya itu membandingkan 1.000 wanita dengan PMS dan 2.000 orang tanpa gejala PMS. Ternyata para wanita yang tidak mengalami gejala PMS cenderung lebih banyak mengkonsumsi vitamin dan makanan yang kaya kalsium, seperti susu, keju, brokoli, dan sereal.
Apalagi Vitamin D dikenal bisa membantu tubuh menyerap kalsium. Menelan kalsium dan Vitamin D juga bermanfaat besar bagi tubuh kerena bisa mengurangi risiko osteoporosis dan sejumlah kanker. Menurut para peneliti itu, para ahli medis saatnya memberi nutrisi yang direkomendasi tersebut kepada para wanita muda.
Kebutuhan kalsium dan Vitamin D yang lebih tinggi pada masa menstruasi tampaknya sejalan dengan temuan peneliti yang melihat bahwa kadar darah wanita dengan PMS memilki kadar kalsium dan Vitamin D lebih rendah.
Sebenarnya kalsium sudah didengung-dengungkan bisa mengurangi derita wanita yang mengalami PMS. Yang terbaru dari studi terakhir ini adalah bahwa kombinasi kalsium dengan Vitamin D tidak hanya mengurangi risiko PMS, tetapi juga bisa mencegah terjadinya PMS. Sebuah berkah bagi kaum hawa yang setiap bulan mengalami rasa sakit atau gelisah itu.[49]
3. Amenorrhoe
Amenorrhoe adalah tidak mendapatkan haid sama sekali. Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebabnya:
· Disebut Hymen imperforata, yaitu selaput dara tidak berlubang. Sehingga darah menstruasi terhambat untuk keluar. Biasanya keadaan ini diketahui bila cewek sudah waktunya mens tetapi belum mendapatkannya. Dia mengeluh sakit perut setiap bulan. Untuk mengatasi hal ini biasanya dioperasi untuk melubangi selaput daranya.
· Menstruasi anovulatoire, yaitu rangsangan hormon-hormon yang tidak mencukupi untuk membentuk lapisan dinding rahim, hingga tidak terjadi haid atau hanya sedikit. Kurangnya rangsangan hormon ini menyebabkan endometrium tidak terbentuk dan keadaan ini menyebabkan cewek tidak mengalami masa subur karena sel telur tidak terbentuk. Pengobatannya dengan terapi hormon.
· Amenorrhoea sekunder, biasanya penderita sudah pernah mens sebelumnya. Hal ini diakibatkan oleh berbagai keadaan seperti hipotensi, anemia, infeksi, kelemahan kondisi tubuh secara umum. Selain itu, bisa juga disebabkan oleh stres psikologis.
Apabila terjadi kondisi ini sebaiknya memeriksakan diri ke dokter.
Kita harus segera mencari pertolongan kalau mengalami hal-hal sebagai berikut:
· Apabila menstruasi yang pertama (menarche) mulai keluar sebelum usia 8 tahun, atau belum mengalami menstruasi setelah usia melewati 18 tahun.
· Apabila siklus menstruasi kurang dari 14 hari, atau lebih dari 35-40 hari sekali.
· Apabila lamanya menstruasi lebih dari 14 hari.
· Apabila volume darah haid sangat banyak (ganti pembalut 10 kali per hari).
· Sakit perut sampai tidak bisa mengerjakan aktivitas sehari-hari atau bahkan sampai pingsan. Atau jika rasa nyeri itu semakin lama semakin bertambah intensitasnya.
· Muncul noktah darah (spotting) di antara dua siklus haid.
· Warna darah kelihatan tidak seperti biasanya, menjadi lebih kecoklatan atau merah muda segar atau kalau darah mens keluar sampai bergumpal-gumpal.
· Darah mens berbau anyir, bahkan berbau busuk.[50]
Kram Perut
Selain permasalahan di atas yang sering dialami oleh wanita adalah terjadinya kram perut setiap menstruasi datang. Sebagian kecil wanita bahkan sampai pingsan dan tidak bisa beraktivitas akibat kram perut ini.
Pada beberapa wanita kram perut terjadi setiap dia datang bulan. Sementara itu untuk beberapa wanita lainnya, kram perut hanya datang sesekali saja. Kram perut atau dysmenorrhea biasanya dialami oleh wanita muda yang baru saja mendapatkan menstruasi pertama kali. Ketika si wanita sudah mengalami masa melahirkan, kram perut akan berkurang dengan sendirinya.
Kram perut disebabkan karena perubahan hormon yang terjadi selama wanita mengalami menstruasi. Di dalam tubuh mereka ada dua hormon yaitu progesteron dan estrogen. Kedua hormon ini mengalami peningkatan dan penurunan ketika terjadinya masa pembuahan dalam tubuh kita. Menurut beberapa penelitian medis, kedua hormon ini dipercaya dapat mempengaruhi beberapa bagian tubuh wanita termasuk otak dan sistem syaraf. Salah satu sistem syaraf yang bisa dipengaruhi oleh proses ini adalah serotonin yang selama ini dikenal sebagai elemen yang bisa mempengaruhi emosi dan perilaku makan.
Untuk mencegah terjadinya kram perut setiap datang bulan, para wanita dianjurkan agar aktif berolahraga. Selain olahraga, kram perut juga dapat disembuhkan dengan mengkonsumsi obat-obatan jenis tertentu. Minum jamu-jamuan seperti kunyit asam, juga dipercaya dapat mengobati kram perut.[51]
Beberapa tanaman yang digunakan untuk mengatasi gangguan haid antara lain adalah: jinten hitam (nigelia sativa), daun seribu (achillea millefolium), jahe sembung (blumeae folium), jahe (zingiberis rhizoma), dan kunyit (curcuma domestica rhizoma).
Jinten hitam dan daun seribu berfungsi memberikan efek relaksasi sehingga haid menjadi lancar. Daun sembung dan jahe berkhasiat sebagai antipasmodik/mengurangi kram dan rasa sakit pada masa haid. Sementara kunyit mempunyai efek antibakteri dan juga mempelancarkan haid.
Ramuan teradisional ini dapat digunakan untuk mengatasi terlambat bulan dan melancarkan haid. Serta bermanfaat untuk digunakan pada semua wanita. dari usia remaja sampai ibu-ibu rumah tangga yang masih mengalami menstruasi.[52]
Penyebab terjadinya perubahan siklus haid
Seorang wanita sering mengalami perubahan kondisi haidnya dari hari ke hari atau dari bulan ke bulan. Hal tersebut dimungkinkan perbedaan daerah yang mempengaruhinya. Secara umum, perubahan kondisi haid seseorang dikarenakan hal-hal berikut:
1. Makan dan minum yang tidak teratur
2. Olah raga kurang atau tidak teratur
3. Kondisi psikis sering diliputi kesedihan dan keresahan
4. Terlalu banyak bekerja dan terlalu lelah
5. Hamil
6. Kondisi dalam keadaan sakit
7. Pada bagian rahimnya terluka atau terkena penyakit
8. Dipengaruhi zat-zat kimia atau obat-obatan tertentu, seperti obat tidur, penenang, pil atau suntik KB dan sebagainya
9. Sering minum minuman keras atau merokok
10. Kurang darah atau terdapat perubahan tekanan darah
11. Berpindah dari satu daerah ke daerah yang berbeda suhu derajatnya
12. Menggunakan pil pencegah atau mempercepat haidnya
Beberapa hal tersebut menyebabkan tidak setabilnya keluar darah haid. Misalnya, bulan pertama haid 5 hari. Bulan berikutnya bias jadi haid 3 atau 7 hari.[53]
KB Alami Melalui Siklus Haid
Salah satu tujuan KB adalah penjarangan kehamilan dengan cara mengatur agar tidak terjadi pembuahan atau tidak terjadi nidasi/perkembangan dari zigot. Hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara KB, yang menurut cara kerjanya dapat dibagi sebagai berikut:
1) pengaturan secara biologik. Disebut system kalender atau system pantang berkala atau system Ogino-Knasus.
2) Pengaturan secara kontrasepsi. Yaitu menggunakan preparat derivat sintesis hormon progesterone dan hormon estrogen yang dijalankan baik dengan cara suntikan atau berupa tablet yang dimakan.
3) Pengaturan secara mekanik. Cara ini menggunakan bahan-bahan atau alat yang dapat mencegah pertemuan antara sel telur dan spermatozoa. Contohnya adalah kondom, spiral (IUD), cervival cap, dll.
4) Pengaturan secara kimiawi termasuk di dalam cara ini ialah menggunakan zat kimia yang bersifat spermisida (mematikan sperma).
5) Pengaturan secara bedah atau sterilisasi. Pada wanita antara lain tubektomi pada pria vasektomi.[54]
Adapun yang penulis maksud dengan KB alami melalui siklus haid adalah pengaturan secara biologik. Pada prinsipnya pengaturan secara biologik ini tidak melakukan hubungan kelamin suami-istri pada masa subur dari pihak istri. Masa subur optimal yaitu terjadinya ovulasi kira-kira 14 hari sebelum haid berikutnya. Hal ini ditemukan terutama pada siklus haid yang teratur. Dengan memperhitungkan bahwa daya membuahi spermatozoa adalah 2 hari dan dapat dibuahi bagi sel telur adalah 1 hari, maka ‘masa subur’ atau tidak boleh melakukan hubungan kelamin bagi wanita tersebut adalah 2 hari sebelum dan 2 hari sesudah masa optimal tadi.
Ogino (Jepang) dan Knasus (Swedia) dalam tahun yang sama secara terpisah melakukan perhitungandan mengobservasi terhadap sejumlah pasangan suamu-istri. Merteka mendapatkan hasil yang serupa, sehingga system penaggalan atau pantang berkala ini disebut juga system Ogina-Knasus.
Namun, yang menjadi kesulitan ialah bahwa siklus haid seorang wanita tidak selalu konstan. Lama siklus yang bervariasi antara 28 hari sampai 31 hari misalnya, maka masa subur untuk siklus 28 hari adalah hari ke 12-16 dan masa subur siklus 31 hari adalah hari ke 15-19. Dalam hal demikian maka ada masa subur relatif yaitu dari hari ke 12 s.d. hari ke 19; jadi saat tidak boleh melakukan hubungan kelamin atau pantang berkala bagi wanita ini menjadi lebih lama. Oleh karena banyaknya varisai siklus haid pada setiap wanita, maka sistem Ogino-Knasus ini mempunyai risiko kehamilan sekitar 20 %.[55]

KB Alami Versi Ulama Salaf
Imam As-Suyuti di dalam kitab Rahmah-nya mengatakan bahwa jika seorang wanita mau menelan satu biji jarak (pohon perdu) sambil memajamkan mata kemudian besetubuh, maka dia tidak akan hamil selama setahun. Jika wanita tersebut menelan dua biji jarak, maka dia tidak akan hamil selama dua tahun. Jika dia menelan tiga biji jarak, maka dia tidak akan hamil selama tiga tahun.[56]
Hukum KB
Di dalam kitab Ahkamul-Fukaha dijelaskan bahwa hukum KB itu ada dua, yaitu haram dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut:
Haram, jika KB tersebut bertujuan agar seorang wanita tidak bisa hamil selamanya, seperti spiral.
Makruh, jika dengan cara 'azl (seorang suami mengeluarkan penis ketika orgasme dan mengeluarkan spermanya di luar rahim istrinya). Begitu juga makruh dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang mencegah masuknya sperma ke rahim wanita, seperti menggunakan kondom. Selain itu, dimakruhkan juga mengkonsumsi obat anti hamil agar kehamilannya jarang.[57]
Hikmah Wanita Mengeluarkan Darah Haid
Segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt. iu pasti ada manfaatnya. Semua mahluk, meskipun berupa semut, nyamuk, bahkan bakteri pasti ada manfatnya. Hanya saja manusia belum mampu menguak mesteri dibalik semua ciptaan Allah tersebut.
Demikian halnya pada saat Allah Swt. Menciptakan darah haid. Darah tersebut bukan tidak ada artinya. Berikut ada beberapa manfaat dan hikmah adanya darah haid tersebut:
pada gilirannya, seorang wanita akan menjadi seorang ibu. Dia akan merawat dan membersihkan kotoran anaknya yang masi bayi. Oleh karenanya Allah Swt. memberikan latihan semenjak dia belum menjadi seorang ibu. Allah Swt. melatihnya dengan darah haid, agar dia tidak merasa jijik dan cekatan serta mengerti cara mencuci yang baik dan benar.
Pada saat seorang wanita menerima maskawin dari suaminya, secara tidak langsung dia menyatakan siap untuk menerima konsekwensi dari keputusannya untuk menikah. Salah satu konsekwensi itu adalah dia sanggup menghadapi kotoran suaminya berupa cairan sperma yang menjijikkan. Oleh karena itu, seorang wanita harus melatih kesabarannya dengan cara membiasakan diri menangani segala hal yang dianggapnya kotor. Selain itu, sebagai seorang istri dia juga sedapat mungkin rajin membersihkan pakaian suaminya. Sebagai istri sekaligus ibu dari anak-anaknya dia tak ubahnya seorang pelayan bagi suami dan anak-anaknya. Dengan demikian, kerapian, kerajinan, dan kebersihan rumah menjadi tanggung jawabnya.
Seperti diketahui, seorang wanita tidak mempunyai sperma yang dapat menjadi bibit dari janin di kandungannya. Sperma suaminyalah yang bisa berkumpul menjadi janin dan tumbuh menjadi daging. Untuk diketahui, pertumbuhan janin menjadi daging itu berkat nutrisi dari darah haid.
Bayi sendiri terbentuk dari persekutua tiga hal berikut: (1) tulang rusuk; (2) darah yang menjadi daging, yang berasal dari ibu; (3) roh dan pancaindera, seperti pendengaran, penciuman, dan indera perasa, yang dikendalikan oleh akal untuk memberikan komando agar berbuat kebaikan.
Ketiga hal itu merupakan karunia Allah Swt. yang diberikan kepada manusia. Hal itu sebagaimana firman Allah Swt., “Dan Allah menhgeluarkan kalian dari rahim ibu kalian, dan kalian belum tahu dan belum bisa apa-apa. Kemudia Allah memberikan pendengaran, penglihatan, dan perasaan, agar kalian bersyukur.” (QS An-Nahl [16]: 78).
Allah Swt. menciptakan seorang wanita memiliki watak pemalu. Namun, Allah Swt. juga menciptakan seorang wanita itu selalu dikalahkan oleh hawa nafsunya. Dia mempunyai keinginan yang banyak dan suka bepergian. Oleh karena itulah, Allah Swt. memberikan halangan yang membuatnya malas untuk keluar rumah dan beraktifitas sebagaimana biasa. Halangan tersebut berupa darah haid yang mengakibatkan pantatnya menjadi basah, sehingga dia malas untuk bepergian.
Sebagai tanda bahwa wanita yang bersangkutan telah memasuki usia balig.
Haid juga dapat digunakan sebagai tanda masa idah.
Sebagai tanda tidak sedang dalam keadaan mengandung.
Menjadi salah satu faktor yang mengikat kelanggengan kasih sayang di antara suami-istri. Biasanya pada saat istri dalam masa haid, dia maupun suaminya sebetulnya sama-sama menantikan waktu untuk berhubungan intim tak ubahnya seperti pengantin baru.[58]
Sebagai pertanda adanya getaran cinta dan asmara bagi wanita. Wanita yang mengalami menarche pertama kali merupakan tanda pokok dari perkembangan seks primernya, disertai dengan polusi (noctural emissions), serta perkembangan organ-organ seksnya. Seperti, membengkaknya hormon payudara, tumbuh rambut pada bagian alat kelamin. Pada saat inilah timbul getaran cinta dan selalu ingin dekat dengan lawan jenisnya. Ada hadis yang menyatakan, “Dari Aisah r.a. bahwasannya Nabi Saw. Mengawininya sewaktu usia 6 tahun, dan menyetubuhinya ketika berusia 9 tahun. Selanjutnya Aisah menetap dengan beliau sejak usia itu pula.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Secara psikologis, nabi Saw. Mengerti perkembangan seks primer wanita, sehingga beliau tidak menyetubuhinya sampai pada batas waktu tumbuhnya seks primer tersebut. Di saat tumbuh seks primer itulah juga tiba menarche. Oleh karena itu beliau membiarkan kegadisan Aisah sampai tiga tahun kemudian.
sebagai pertanda bahwa wanita tersebut sehat dan mungkin dapat memberikan keturunan.
Suami yang berpoligami wajib adil dalam menggilir dan memberikan nafkah. Haid dapat membantu keadilan suami yang berpoligami.
Wanita yang biasa menerima haid tersebut dengan ihlas dan penuh tawakal, maka Allah Swt. Akan mengampuni dosa-dosanya yang pernah diperbuat, terlebih jika dia berdoa, “Alhamdulillahi ‘ala kulli halin wa astagfirullaha min kulli zanbin.” ‘Segala puji bagi allah atas semua perbuatan. Saya mohon ampun kepada Allah dari segala dosa.’
Dalam sebuah hadis yang masih dipertanyakan kesahihannya bahwa dengan doa tersebut niscaya Allah Swt. Akan membebaskan tubuhnya dari api neraka, mempermudah melewati titian di atas neraka. Selain itu, Allah Swt. Akan memberikan keamanan dari segala siksa serta mengankat derajatnya sampai 40 derajat, sebagaimana yang diberikan kepada orang yang mati sahid.[59]
Nama Lain Darah Haid
Dalam khazanah keilmuan klasik banyak ditemukan nama-nama yang bersinonim dengan nama haid dan semua nama itu berlaku di kawasan Arab. Misalnya, (1) haid; (2) mahid; (3) mahad; (4) thamast; (5) ikbar; (6) thamas; (7) ‘arak; (8) farak; (9) adza; (10) dahak; (11) daras; (12) daraas; (13) nifas; (14) quru’; (15) i’shar).[60] Di dalam kamus Lisan Al-Arab karya Ibnu Manzur bahwa kata (حاض) hada, (حاص) hasa, (جاض) jada, memiliki arti yang sama.[61]
Adapun istilah dalam bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa daerah serta istilah yang sering digunakan adalah: (1) bahasa Indonesia, darah haid, menstruasi, tamu bulanan, lagi dapet, halangan, datang bulan, mendapat kain kotor;[62] (2) bahasa Jawa, garap sari, kotor, sesap,[63] em, mens. (3) daerah-daerah di Indonesia pada umumnya menggunakan istilah ‘mens,’ suku kata dari ‘menstruasi.’ Banyak juga yang menggunakan istilah haid.
Hewan-Hewan yang Mengalami Haid Beserta Kegunaannya
Selain manusia—wanita—hewan juga ada yang mengalami haid. Hewan-hewan tersebut adalah, (1) monyet; (2) kelelawar;[64] (3) ad-Dhabu’ (sejenis anjing hutan);[65] (4) anjing; (5) unta; (6) kuda; (7) kelinci; (8) cicak atau tokek; (9) kecoak (lipas); (10) musang.[66]
Implikasi nama-nama jenis hewan yang telah disebutkan tadi, dalam proses reproduksi manusia mempunyai hubungan timbal balik antara satu dengan lainnya. Sebagian ahli medis mengatakan, bahwa ‘susu unta’ dapat membantu kesuburan wanita yang mandul, sebab struktur organ organ unta memiliki kesamaan dengan struktur organ wanita, meskipun dalam konteks tertentu berbeda.[67] Susu kuda juga dapat mempermudah kehamilan, dengan cara susu tersebut diminumkan pada istri (tanpa sepengetahuannya) kemudian diajak bersetubuh.[68] Begitu juga dengan daging kelinci, yang dapat memberikan energi ekstra dan berfungsi untuk memperlancar pertemuan sperma dengan sel telur (ovum) sebagai cikal-bakal embrio (janin), karena sperma yang sulit bertemu dengan sel telur mengakibatkan kematian melalui zat asam dalam diri wanita.[69]
Selain itu kelinci juga memiliki keistimewaan yang lain, yaitu, jika darah kelinci diminum oleh wanita, maka dia tidak akan hamil selamanya. Namun, jika wanita tersebut hanya membawa kotoran kelinci, maka dia tidak akan hamil selama dia membawanya.[70]

Haid dalam Mimpi
Allah Swt. menciptakan mimpi itu bukan sekedar bunga tidur. Memang banyak mimpi yang datangnya dari setan dan mimpi tersebut tidak perlu dihiraukan. Namun ada beberapa mimpi yang datangnya dari Allah, baik mimpi itu sebagai petunjuk maupun sebagai peringatan. Hal ini terbukti dengan firman Allah Swt. mengenai mimpi yang dialami oleh nabi Yususf a.s., “(Ingatlah), ketika Yusuf berkata epada ayahnya, ‘Ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku.’” (QS Yusuf [12]: 4). Muhammad Ibnu Sirin berkata bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Saw. Telah bersabda, ‘Apabila zaman sudah mendekat, maka mimpi orang mukmin hampir tidak pernah berbohong, sedangkan mimpi seorang Mukmin adalah satu bagian dari 46 sifat kenabian. Apabila mimpi terebut termasuk dalam sifat kenabian, maka dia tidak akan berbohong.’” ‘Auf—periwayat hadis—berkata, “Saya dan Muhammad Ibnu Sirin menyatakan, ‘Dikatakan—oleh para sahabat—bahwa mimpi terbagi menjadi tiga, yaitu: (1) pembicaraan jiwa; (2) petakut dari setan; (3) kabar gembira dari Allah. Siapa saja yang melihat mimpi, yang dia benci, jangan diceritakan kepada seorang pun, dan hendaknya dia bangun kemudian salat.’” Ibnu Sirin berkata, “Memakai ikatan pada leher, tidak mereka—para sahabat—sukai, dan mereka hanya menyukai al-qaid, yaitu keteguhan dalam agama. (HR Al-Bukhari).[71] Sementara itu, di dalam kitab Tafsir Al-Ahlam Al-Kabir karya Ibnu Sirin dijelaskan bahwa mimpi mengenai haid itu ada tafsirannya sesuai dengan bentuk mimpinya. Di antaranya adalah:
a. Jika ada seorang pria yang bermimpi mengeluarkan darah haid, berarti dia menggauli istrinya dalam keadaan tidak boleh digauli, seperti dalam keadaan ihram atau sang istri tersebut adalah muhrimnya (tidak dia ketahui). Jika ada wanita tua (masa monopaus) melihat darah haid keluar dari dirinya, berarti dia akan melahirkan seorang anak. Allah Swt. berfirman, “Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum (fa-dhahikat), maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir putranya) Ya’qub.” (QS Hud [11]: 71).[72] Kata dhahikat dalam ayat tersebut menurut Thabathaba’i memilaki arti “dia mengalami haid.” Pendapatnya ini agaknya mengikuti pendapat Mujahid dan Ikrimah—dua orang tabi’in—yang hidup pada masa sahabat Nabi.[73] Sementara jika wanita tersebut bermimpi darah istihadah yang keluar darinya, berarti dia berada dalam dosa besar dan dia ingin melepaskan diri darinya, tetapi dia tidak mampu.[74]
b. jika seorang pria bermimpi istrinya haid, menandakan urusannya akan menjadi susah; jika bermimpi istrinya telah suci dari haid, menandakan kesulitan dalam urusannya akan segera hilang.[75]
Darah Istihadah
Istihadah secara bahasa adalah mengalir, namun, secara syara istihadah adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita selain darah haid serta darah nifas. Sudah dijelaskan bahwa darah yang tidak sesuai dengan tanda-tanda darah haid atau nifas adalah darah istihadha. Jika ada darah yang keluar sebelum usia 9 tahun atau sudah berusia 9 tahun tapi keluarnya tidak genap 24 jam, maka darah tersebut dihukumi darah istihadah. Namun, tidak berarti jika darah tersebut keluar lebih dari 15 hari, kemudian darah yang 15 hari itu dihukumi darah haid dan selebihnya dihukumi istihadah. Akan tetapi, darah tersebut masih bercampur, sebagian darah haid dan sebagian yang lain adalah darah istihadah. Wanita yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari itu disebut Mustahadhah (orang yang sedang mengeluarkan darah istihadahah). Untuk mengetahuinya, mustahadha tersebut harus diklasifikasikan terlebih dahulu, termasuk mustahadhah yang mana, karena mustahadah itu terbagi menjadi tujuh macam. Yaitu:
1. mubtada’ah mumayyizah
2. mubtada’ah ghairu mumayyizah
3. mu’tadah mumayyizah
4. mu’tadah ghairu mumayyizah zakiratun liadatiha qadran wa waktan
5. mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyatun li’adatiha qadran wa waktan
6. mu’tadah ghairu mumayyizah zakiratun liadatiha qadran la waktan
7. mu’taadh ghairu mumayyizah zakiratun liadatiha waktan la qadran
penjelasannya adalah:
I. mubtada’ah mumayyizah
Mubtada’ah mumayyizah adalah wanita yang istihadah atau mengeluarkan darah melebihi 15 hari dan sebelumnya belum pernah haid. Selain itu dia mengetahui bahwa darahnya ada dua macam (darah kuat dan darah lemah) atau lebih dari dua macam.
Contoh, seorang wanita mengeluarkan darah hitam (kuat) selama 5 hari disusul darah merah (lemah) sampai melewati 15 hari, sebulan atau beberapa bulan, maka hukumnya adalah semua darah yang kuat adalah haid sedangkan darah yang lemah adalah darah istihadah, meskipun keluarnya sangat lama. Jadi, pada contoh di atas, haidnya 5 hari (darah hitam), dan sisanya (darah merah) adalah darah istihadah, meskipun keluar sampai beberapa bulan, bahkan beberapa tahun.



Tanggal : 1,…………...5,…………….10,……………..15,…………..dst.
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Mubtada’ah mumayyizah dihukumi demikian kalau memenuhi 4 syarat, seperti gambar di atas. Yaitu: 1) darah kuat tidak kurang dari 24 jam; 2) darah kuat tidak lebih dari 15 hari; 3) darah lemah tidak kurang dari 15 hari; 4) darah lemah harus keluar terus-menerus, tidak terpisah oleh keluarnya darah kuat atau terpisah dengan tidak keluar darah.
Jika sudah memenuhi 4 syarat di atas, maka semua darah kuat dan masa tidak keluarnya darah yang memisahkan—kalau ada—dihukumi haid. Sementara semua darah yang lemah adalah darah istihadah, meskipun sampai beberapa bulan atau tahun. Baik darah kuat tersebut kuluar lebih dahulu, di pertengahan, atau di akhir. Seperti pada gambar di bawah ini.
a. darah kuat di awal
Tanggal : 1,…………...5,…………….15,………………..…………..30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
b. darah kuat di tengah
Tanggal : 1,…………...10,……………15,……………..…………..30
Warna darah : merah hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Istihadah Haid Istihadah

c. darah kuat di akhir
Tanggal : 1,…………...5,…………….15,………………25,.……..30
Warna darah : merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Istihadah Haid
Namun, jika tidak memenuhi salah satu 4 syarat tersebut, maka yang dihukumi darah haid, bukan darah yang kuat, tetapi haidnya adalah sehari semalam dari permulaan darah keluar, lalu istihadah 29 hari setiap bulan sama dengan hukumnya mubtada’ah ghairu mumayyizah yang akan dijelaskan kemudian. Seperti gambar berikut.
a. darah kuat kurang dari 24 jam
Tanggal : 1,…….2,…….3,……..…..5,……………… ……….……..30
Warna darah : hitam 22 jam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid 24 jam Istihadah 29 hari
b. darah kuat lebih dari 15 hari
Tanggal : 1,…….…….……..…..……….16,...……… ……….……..30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid 24 jam Istihadah 29 hari
c. darah lemah kurang dari 15 hari
Tanggal : 1,…….…….5,…..…..………....…19,…… ……….……..25
Warna darah : hitam merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid 24 jam Istihadah 29 hari

d. keluarnya darah lemah terputus-putus oleh darah kuat
Tanggal : 1,……..5,…..15,…..…18,……....…26,…….……30
Warna darah : hitam merah hitam merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid 24 jam Istihadah 29 hari
Pada 4 contoh di atas haidnya tidak dihitung dari darah kuat, tetapi dihitung 24 jam dari keluarnya darah. kalau darah yang demikian terus keluar sampai satu bulan, maka yang dihukumi darah haid adalah 24 jam, sementara yang 29 hari dianggap masa suci. Hal ini tetap berlaku, meskipun beberapa bulan.
Yang dimaksud dengan mumayyizah adalah mumayyizah yang memenuhi 4 syarat tersebut. Sedangkan mumayyizah yang tidak memenuhi 4 syarat tersebut dinamakan mumayyizah faqidatusy-syarti (mumayyizah yang tidak memenuhi sayarat).
Jika mubtada’ah mumayyizah itu darahnya tidak hanya 2 macam, tetapi 3 macam atau lebih, maka semua darah selain darah yang paling lemah adalah darah haid, dan darah yang paling lemah adalah darah istihadah. Sebab selain darah yang paling lemah termasuk dalam kategori darah kuat. Hal tersebut jika memenuhi 3 syarat berikut, 1) darah yang paling kuat keluar paling awal; 2) selanjutnya darah yang lebih lemah, secara berurutan; 3) jumlah darah yang paling kuat dengan darah yang setelahnya—selain darah yang paling lemah—tidak melebihi 15 hari.
Tanggal : 1,………..6,……….12,…..…15,……....…………….……30
Warna darah : hitam merah abu-abu kuning
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Pada gambar di atas, haidnya adalah 1 sampai 15 hari. Namun, jika tidak memenuhi salah satu dari 3 syarat tersebut, maka yang dihukumi haid hanya darah yang paling kuat.
Tanggal : 1,……………..6,………..…….12,………....……...……30
Warna darah : merah hitam kuning
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Istihadah Haid Istihadah
Pada gambar di atas haidnya adalah 7-12 hari. Sebab, darah hitam tidak keluar paling awal.
Mandi dan Salat Bagi Mubtada’ah Mumayyizah
Pada bulan pertama (daur awal), mubtada’ah mumayyizah itu tidak wajib mandi sebelum mencapai hitungan 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari, baru dia wajib mandi. Meskipun haidnya tidak mencapai 15 hari. Oleh karena itu, dia wajib mengkada salat yang ditinggalkannya ketika dia mengeluarkan darah lemah yang ternyata dihukumi masa suci.
Pada bulan kedua dan seterusnya, jika darah kuat telah selesai, dia wajib mandi dan salat seperti biasanya dengan cara salatnya orang istihadah. Jika ada satu bulan yang ternyata keluarnya darah tidak lebih dari 15 hari, maka semua darah pada bulan tersebut adalah darah haid. Oleh karena itu, dia wajib mandi lagi, karena mandi yang sebelumnya dianggap tidak sah.
a. bulan pertama
Tanggal : 1,……………..7,………..…….15,………....……...……30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Wajib mandi
b. bulan kedua
Tanggal : 1,……………..7,………..…….15,………....……...……30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Wajib mandi



c. bulan ketiga
Tanggal : 1,……………..7,………..…….15,………....……...……30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Wajib mandi
d. bulan keempat
Tanggal : 1,……………..7,………..13,…….15,..…....……...……30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Wajib mandi
Wajib mandi
Pada gambar di atas, setiap bulan haidnya 7 hari, kecuali bulan ke empat. Untuk bulan pertama mandinya setelah melebihi 15 hari, tetapi untuk bulan kedua dan ketiga, mandinya setelah 7 hari. Bulan keempat mandinya 2 kali, yaitu setelah 7 hari dan setelah 13 hari.


II. Mubtada’ah ghairu mumayyizah
Mubtada’ah ghairu mumayyizah adalah wanita yang istihadah dan sebelumnya belum pernah haid serta darahnya hanya satu macam, misalnya hanya darah hitam atau darah merah saja.
Mubtada,ah ghairu mumayyizah itu haidnya sehari semalam terhitung dari permulaan keluarnya darah, lalu sucinya 29 hari setiap bulannya. Kalau darahnya terus keluar sampai sebulan penuh atau lebih dari sebulan, maka setiap bulannya (30 hari), yang terhitung haid hanya sehari semalam. Sedang masa sucinya (istihadah) adalah 29 hari. Akan tetapi kalau keluarnya darah tidak mencapai sebulan, maka haidnya hanya sehari semalam, dan selebihnya adalah darah istihadah. Jika darah tersebut keluar tidak lebih dari 15 hari, maka semua darah terhitung darah haid.
Cara Mandi Bagi Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah dan Mubtada’ah Mumayyizah
Mubtada’ah ghairu mumayyizah dan mubtada’ah mumayyizah yang tidak memenuhi syarat pada bulan pertama, waktu mandinya setelah darahnya keluar lebih dari 15 hari, jadi mengkada salat 14 hari. Tetapi setelah bulan kedua dan seterusnya, dia wajib mandi setelah keluar darah lebih dari sehari semalam (jika dia tidak dapat membedakan warna darah atau syaratnya kurang). Kemudia dia salat seperti biasa dengan cara yang akan dijelaskan nanti.
a. tidak penuh sebulan.
Tanggal : 1,………………………….15,……….…....……...……28
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid (sehari semalam) Mandi


b. sebulan penuh.
Tanggal : 1,………………………….15,……….….......28,..……30
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid (sehari semalam) Mandi
c. beberapa bulan tidak penuh


-bulan pertama
Tanggal : 1,………………………….15,….16
Darah keluar : ­­­­­­­­­________________________________
Haid (sehari semalam) Mandi
-bulan kedua
Tanggal : 1,……………………15,….……….…....20
Darah keluar : ­­­­­­­­­_____________________________________
Haid (sehari semalam)
Mandi
-bulan ketiga
Tanggal : 1,………………..……...15,….…....……...……25
Darah keluar : ­­­­­­­­­_________________________________________
Haid (sehari semalam)
Mandi
-bulan keempat
Tanggal : 1,…………………………15
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________
Mandi Haid Mandi


d. beberapa bulan penuh
-bulan pertama
Tanggal : 1,……………………..….15,………….…..........……30
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid (sehari semalam) Mandi
-bulan kedua
Tanggal : 1,……………………….15,……….…............……30
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid (sehari semalam)
Mandi
-bulan ketiga
Tanggal : 1,…………………………15
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________
Mandi Haid Mandi
Semua hukum dan keterangan pada mubtada’ah ghairu mumayyizah ini berlaku juga bagi mubtada’ah mumayyizah yang tidak memenuhi syarat. Contoh:
-bulan pertama
Tanggal : 1,……………..……15…..…….17,………....……...……30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid (sehari semalam) Istihadah
Wajib mandi

-bulan kedua
Tanggal : 1,……………..……..…….17,…………....……...……30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid (sehari semalam) Istihadah
Wajib mandi

-bulan ketiga
Tanggal : 1,…………………………15
Warna darah : hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________
Mandi Mandi
Mubtada’ah ghairu mumayyizah dan mumayyizah yang tidak memenuhi syarat dihukumi demikian, jika yang bersangkutan mengetahui permulaan keluarnya darah, misalnya, jam 12.00 tanggal 1. Akan tetapi, jika dia tidak mengetahui permulaan darah keluar, maka hukumnya seprti orang ”mutahayyirah” sebagaimana yang akan dijleskan kemudian.
Jika mubtada’ah ghairu mumayyizah itu darahnya tidak terhenti, bahkan mengeluarkan darah beberapa warna yang lebih kuat serta memenuhi syarat tamyiz yang 4, maka haidnya bukan sehari semalam setiap bulannya, tetapi yang dihukumi haid adalah darah yang kuat.
Contoh, seorang wanita mengeluarkan darah merah selama 2 bulan, kemudia disusul dengan keluarnya darah hitam 3 hari, maka hukumnya adalah 2 bulan istihadah (masa suci dari haid) dan 3 hari haid. Meskipun sebelumnya telah dihukumi haid sehari semalam dan suci 29 hari setiap bulannya. Dengan demikian dia wajib mengkada salat yang telah ditinggalkannya.
Tanggal : 1,……………..15,……..…….30 1…………..30 3
Warna darah : merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Mandi Haid
Mandi Mandi

3. mu’tadah mumayyizah
Mu’tadah mumayyizah adalah orang istihadah yang pernah haid dan pernah suci serta mengerti bahwa dirinya mengeluarkan darah 2 macam atau lebih (darah kuat dan lemah).
Hukum mu’tadah mumayyizah itu ada 3 macam. Yaitu:
a. masa serta perkiraan (banyak-sedikitnya) darah kuat sama dengan masa dan perkiraan kebiasaan haid yang sebelumnya. Contoh, kebiasaan haidnya 5 hari mulai tanggal 1. Pada bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam selama 5 hari mulai tanggal 1, lalu keluar darah merah sampai akhir bulan.
Kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d. 5
Bulan pertama
Tanggal : 1,…………5,………………..15,……..…………………..30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Mandi
Bulan kedua
Tanggal : 1,…………5,………………..15,……..…………………..30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Mandi Istihadah
Darah demikian itu yang dihukumi haid adalah darah, yang kuat. Jadi pada contoh di atas, haidnya 5 hari dimulai tanggal 1 (darah hitam). Tetapi pada bulan pertama, mandinya setelah lewat 15 hari. Sedangkan pada bulan kedua dan seterusnya, mandinya setelah 5 hari. (darah kuat.).
b. waktu atau ukuran darah kuat tidak sama dengan kebiasaannya. Namun, antara masa kebiasaan haidnya ditambah dangan darah kuat tidak sampai 15 hari.
Contoh 1) kebiasan haidnya 5 hari mulai tanggal 1. Pada bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 10 hari mulai tanggal 1. kemudian keluar darah merah sampai akhir bulan.
Kebiasaan haidnya tangal 1 s.d 5
Bulan pertama
Tanggal : 1,…………………10,………..15,…..…………………..30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Mandi
Bulan kedua
Tanggal : 1,…………………10,…………..…..…………………..30
Warna darah : hitam merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­____________________________________________________
Haid Istihadah
Mandi
Contoh 2) kebiasaan haidnya 5 hari mulai tanggal 1. Pada bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 16 hari dan diikuti darah hitam 4 hari.
Bulan pertama
Tanggal : 1,………………...………..15,…..16,…………………20
Warna darah : merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Istihadah Haid
Mandi Mandi
Bulan kedua
Tanggal : 1,………………...…………..…..16,…………………20
Warna darah : merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Istihadah Haid
Mandi
Darah seperti di atas yang dihukumi haid adalah darah kuat. Oleh karena itu, pada contoh pertama tadi haidnya 10 hari (1-10). Pada contoh kedua haidnya 4 hari (17-20).
c. waktu atau ukuran darah kuat tidak sama dengan kebiasaannya serta antara masa kebiasaan haid dan darah kuat ada 15 hari. Contoh kebiasan haidnya 5 hari mulai tanggal 1. Bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 20 hari kemudia darah hitam 5 hari.
Kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d. 5
Bulan pertama
Tanggal : 1,…………...5...…..………..15,…..…20,..……………25
Warna darah : merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Haid
Mandi Mandi
Bulan kedua
Tanggal : 1,…………...5...…..………..…..……20,..……………25
Warna darah : merah hitam
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi Haid Mandi
Wanita yang demikian itu haidnya terjadi dua kali. Yaitu, 1) darah yang keluar pada masa kebiasaannya; 2) darah yang kuat. Jadi, pada contoh di atas haidnya ada 5 hari yang pertama (1-5) karena kebiasaannya, dan 5 hari yang terakhir (20-25) karena tamyiz (darah kuat). Mu’tadah mumayyizah dihukumi seperti di atas jika memenuhi 4 syarat bagi mubtada’ah mumayyizah yang telah dijelskan di awal. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya seperti mu’tadah ghairu mumayyizah yang akan dijelaskan kemudia.

4. mu’tadah ghairu mumayyizah zakirah lidatiha qadran wa waktan[76]
Mu’tadah ghairu mumayyizah adalah wanita istihadah yang pernah haid dan suci, sementara darahnya hanya satu macam. Selain itu, dia ingat mengenai ukuran, waktu haid, serta masa suci yang menjadi kebiasaannya.
Wanita yang demikian itu, banyak atau sedikit serta waktunya haid dan suci disamakan dengan kebiasaannya. Baik kebiasaan itu suci sekali setiap bulan ataupun setiap dua bulan, bahkan stiap setahun atau kurang sebulan dan sebagainya. Baik kebiasaan itu baru terjadi sekali atau sudah berulangkali, seperti contoh-contoh di bawah ini.
1. kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d. 3 (warna darah hanya satu macam)
Tanggal : 1,……3,..…..……….15,.…..…18 3…………..18
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi Haid Mandi
2. kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d. 7
Tanggal : 1,……7,..…..……….15,.…..…30 7…………..30
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi Haid Mandi
3. kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d. 9. (hal tersebut terjadi hingga 5 bulan)
Tanggal : 1,……9,..…..……….15,.…..…30 9…………..30
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi Haid Mandi

4. kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d. 7
Tanggal : 1,……...7,..………...15,.…..……….…………………90
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi
Tanggal : 1,……..7,..………...15,.…..……….…………………90
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi
5. kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d 9 (hal tersebut terjadi sampai 3 bulan)
Tanggal : 1,……..9,.……...15,.…..………45, 9,……..…...45
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi Haid Mandi
Keterangan: selain darah haid adalah darah istihadah
Adapun kewajiban mandi besar bagi wanita yang mengalami istihadah sebagaimana gambar di atas adalah, pada putaran pertama dia wajib mandi setelah 15 hari. Pada putaran kedua dan seterusnya dia wajib mandi sesuai dengan masa yang dihukumi haid, sebagaimana yang terdapat pada gambar di atas.
Semua hukum-hukum bagi mu’tadah ghairu mumayyizah itu juga berlaku bagi mu’tadah mumayyizah yang tidak memenuhi syarat tamyiz, yang empat. Contoh:
Kebiasaan haidnya tanggal 1 s.d. 7
Tanggal : 1,……...……...7,.…..………15,………………..…......30
Warna darah : hitam (22 jam) merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi

Tanggal : 1,……...……...7,.…..………15,………………..…......30
Warna darah : hitam (22 jam) merah
Darah keluar : ­­­­­­­­­_______________________________________________
Haid Mandi
Contoh-contoh tersebut di atas, jika kebiasaan haidnya tidak berbeda-beda. Yaitu, antara bulan pertama dan bulan selanjutnya sama.
Adapun jika kebiasaan haidnya berbeda antara bulan yang satu dengan lainnya, seperti, bulan pertama haid 7 hari, bulan kedua 9 hari, kemudian bulan ketiga 6 hari, maka tidak pasti dihukumi sama dengan kebiasaan yang berbeda-beda tadi. Namun ada kalanya disamakan dengan kebiasaan yang berbeda tadi atau dengan bergantian dari haid yang paling sedikit atau haid yang terakhir.
Orang istihadah dengan kebiasaan yang berbeda tersebut ada 6 macam.
1) wanita istihadah yang daur (kebiasaannya) takrrur (berulang dua kali atau lebih) serta intizam (sama runtutannya antara putaran yang pertama dengan putaran selanjutnya) dan yang bersangkutan ingat terhadap runtutan tersebut.
Contoh, seorang wanita pada bulan pertama haid 3 hari, bulan kedua 5 hari, bulan ketiga 7 hari, (putaran pertama). Kemudian kembali lagi pada bulan keempat haid 3 hari, bulan kelima haid 5 hari, bulan keenam haid 7 hari, (putran kedua). Setelah itu pada bulan ketujuh dan seterusnya wanita tersebut mengeluarkan darah satu macam dan dia ingat terhadap runtutan keluarnya darah pada putaran pertama dan kedua (3-5-7 dan 3-5-7), maka hukum wanita yang mengeluarkan darah demikian adalah, haid dan sucinya disamakan persis dengan kebiasaanya. Yaitu, pada bulan ketujuh haidnya 3 hari, bulan kedelapan haidnya 5 hari, bulan kesembilan haidnya 7 hari, bulan kesepuluh haidnya 3 hari lagi, dan begitu seterusnya. Hal ini terjadi, jika wanita yang istihadah tetap mengeluarkan darah satu macam. Lihatlah contoh tabel berikut:
Kebiasaan haidnya
Tanggal : 1...............3,.........5,............7,..................15,...........................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Bulan ke 5 : __________________________________________________
Bulan ke 6 : __________________________________________________
Bulan ke 7 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 8 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 9 : __________________________________________________
Haid Mandi
Tanggal : 1...............3,.........5,............7,..................15,...........................30
Bulan ke 10 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 11 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 12 : __________________________________________________
Haid Mandi
Keterangan : = keluarnya darah
Ketika seorang wanita mengalami istihadah hendaknya mengingat dengan jelas terhadap kebiasaan yang berbeda-beda itu, haidnya setiap bulan sama dengan kebiasaannya (3-5-7, 3-5-7) namun pada bulan ke 7,8, dan 9 daur awal (putaran pertama) kewajiban mandinya setelah mencapai masa 15 hari. Pada bulan ke 10 dan seterusnya wajib mandi setelah habis masa haid sesuai dengan kebiasaannya, yaitu 3-5-7.
Orang yang adatnya berbeda-beda kewajiban mandinya adalah pada daur (putaran) awal setelah 15 hari. Tetapi pada daur (putaran) kedua dan seterusnya, kewajiban mandinya setelah kebiasaann (adat) haidnya. Seperti contoh di atas.
2) wanita istihadah yang daur (kebiasaannya) takrrur (berulang dua kali atau lebih) serta intizam (sama runtutannya antara putaran yang pertama dengan putaran selanjutnya) namun yang bersangkutan tidak ingat terhadap runtutan tersebut.
Contoh: seorang wanita ingat bahwa adatnya berbeda 3-5-7 serta sudah berputar dua kali dalam bentuk yang sama, namun dia lupa persisnya, apakah 3-5-7 lalu 3-5-7 atau 7-5-3 atau 7-5-3 atau lainnya.
Wanita yang demikian tadi haidnya disamakan dengan giliran haid yang paling sedikit: jadi pada contoh di atas haidnya 3 hari setiap bulan, dan wajib ihtiyat (hati-hati) pada masa giliran yang lebih dan dari giliran yang paling sdikit tadi. Jadi pada contoh di atas harus ihtiyath mulai setelah 3 hari sampai dengan habisnya 7 hari.
Kebiasaan haidnya


Tanggal : 1...............3,.........5,............7,..................15,...........................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Bulan ke 5 : __________________________________________________
Bulan ke 6 : __________________________________________________
Bulan ke 7 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 8 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 9 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 10, 11, 12 : __________________________________________________
Haid Mandi (ihtiyath)
Pengertian ihtiyath (hati-hati) di sini adalah wanita tersebut tidak dihukumi haid tidak pula dihukumi suci. Akan tetapi dia dihukumi dalam keadaan suci pada sebagian hukum (boleh salat, tawaf, puasa, ditalaq, dan mandi) dan pada sebagian hukum yang lain seperti orang yang sedang haid (dilarang bersenang-senag pada bagian tubuh antara pusar dan lutut, membaca Alquran di luar salat, menyentuh atau membawa Alquran, dan berdiam di dalam masjid). Ihtiyath di sini sama dengan ihtiyath pada bab mutahayyirah, yang akan diterang nanti. Namun mutahayyirah wajib mandi pada setiap akan salat fardu, sedangkan pada bab ini hanya setelah masa giliran yang dihukumi haid. Seperti contoh di atas, haidnya tiga hari, jadi setelah 3 hari tersebut wajib ihtiyath samapi selesainya 7 hari.
Oleh karena itu sejak mencapai hitungan 3 hari samapai selesainya masa 7 hari, wajib melaksanakan salat, puasa ramadan, tawaf, boleh talaq, haram diistimta’ antara pusar dan lutut, haram membaca Alquran di lur salat, haram menyentuh atau membawa Alquran, haram berdiam di dalam masjid. Selain itu dia juga wajib mandi besar sebanyak tiga kali, yaitu setelah 3, 5, dan 7 hari. Hukum tadi berlaku mulai putaran kedua.
3) wanita istihadah yang daur (kebiasaannya) takrrur (berulang dua kali atau lebih) serta tidak intizam (tidak sama runtutannya antara putaran yang pertama dengan putaran selanjutnya) dan dia lupa terhadap giliran haid yang terakhir.
Contoh kebiasan haidnya 5-6-7, lau haid lagi lagi 6-5-7 kemudia istihadah dengan satu macam darah dan dia lupa bahwa yang terakhir adalah 7 hari.
Wanita yang demikian itu haidnya disamakan dengan giliran yang lebih sdikit, lau wajib ihtiyath sampai habisnya gilirang yang paling banyak. Jadi pada contoh tersebut haidnya 5 hari setiap bulan, dan harus ihtiyath sampai selesainya 7 hari serta wajib mandi besar 3 kali.
Kebiasaan haidnya
Tanggal : 1...............5,.........6,............7,..................15,...........................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________





Tanggal : 1...............5,.........6,............7,..................15,...........................30
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Bulan ke 5 : __________________________________________________
Bulan ke 6 : __________________________________________________
Bulan ke 7 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 8 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 9 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 10, 11, 12 : __________________________________________________
Haid Mandi (ihtiyath)
4) wanita istihadah yang daur (kebiasaannya) takrrur (berulang dua kali atau lebih) serta tidak intizam (tidak sama runtutannya antara putaran yang pertama dengan putaran selanjutnya) dan dia ingat terhadap giliran haid yang terakhir.
Contoh: Adat haidnya 7-8-9 lalu berikutnya 8-9-7, kemudian istihadah dengan satu macam darah, serta dia ingat bahwa giliran yang terakhir 7 hari.
Wanita yang demikian ini, haidnya dikembalikan pada giliran yang terakhir. Jika ada giliran yang lebih banyak (seperti contoh di atas) maka wajib ihtiyath. Jadi, pada contoh tersebut haidnya 7 hari setiap bulannya, kemudian wajib ihtiyath sampai habisnya 9 hari dan wajib mandi sebanyak 3 kali.




Tanggal : 1...............7,.........8,............9,..................15,...........................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Bulan ke 5 : __________________________________________________
Bulan ke 6 : __________________________________________________
Bulan ke 7 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 8 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 9 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 10, 11, 12 : __________________________________________________
Haid Mandi (ihtiyath)
Gambar di atas adalah contoh yang ada giliran lebih banyak dari giliran yang terakhir. gambar di bawah ini sebaliknya, contoh yang tidak ada giliran lebih banyak dari giliran yang terakhir. jadi tidak perlu ihtiyath.







Tanggal : 1...............7,.........8,............9,..................15,...........................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Bulan ke 5 : __________________________________________________
Bulan ke 6 : __________________________________________________
Bulan ke 7 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 8 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 9 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 10, 11, 12 : __________________________________________________
Haid Mandi

5) wanita istihadah yang kebiasaannya tidak berulang dua kali atau lebih serta dia tidak ingat terhadap giliran haid yang terakhir.
Contoh: kebiasaan haidnya, 6,7,8, 9 lalu istihadah dengan satu macam darah. Kemudian dia lupa bahwa giliran yang terakhir adalah 9 hari.
Wanita yang demikian, haidnya disamakan dengan giliran yang paling sedikit, lalu wajib ihtiyath pada giliran yang lebih banyak. Jadi, pada contoh tersebut haidnya 6 hari setiap bulannya, lalu wajib ihtiyath sampai berakhirnya sembilan hari dan wajib mandi sebanyak 4 kali.

Kebiasaan haidnya
Tanggal : 1...............6,.........7,............8,.........9,........15,...........................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Bulan ke 5 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 6 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 7 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 8 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 9 : __________________________________________________
Haid
Tanggal : 1...............6,.........7,............8,.........9,........15,.........................30
Bulan ke 10, 11, 12 : __________________________________________________
Haid Mandi
Ketika istihadah tidak ingat bahwa haid bulan terakhir 9 hari, maka haidnya 6 hari setiap bulannya. Namun, pada bulan ke- 5, 6, 7, dan 8 (putaran pertama) dia wajib mandi setelah 15 hari. Mulai bulan ke-9 dan seterusnya wajib mandi setelah 6 hari. Kemudian ihtiyath sampai berlalunya 9 hari. Jadi mandinya 4 kali yaitu setelah 6, 7, 8, dan 9 hari.

6) wanita istihadah yang kebiasaannya tidak berulang dua kali atau lebih dan dia ingat terhadap giliran haid yang terakhir.
Contoh: adat haidnya 6,7,8,9 lalu istihadah dengan satu macam darah serta dia ingat bahwa giliran yang terakhir 9 hari.
Wanita demikian itu, haidnya disamakan denga giliran yang terakhir. Jika ada gilirang yang lebih banyak, maka wajib ihtiyath. Namun, jika tidak ada giliran yang lebih banyak maka tidak wajib ihtiyath. Hal ini menurut pendapat yang daif. Sementara, menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan (qaul mu’tamad) wanita yang demikian tidak wajib ihtiyath. Meskipun ada giliran yang lebih banyak. Sebab gilirang yang terakhir itu menyalin giliran sebelumnya, jadi pada contoh tersebut haidnya 9 hari setiap bulan dan tidak perlu ihtiyath.
Tanggal : 1...............6,.........7,............8,.........9,........15,...........................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Bulan ke 5-8 : __________________________________________________
Haid Mandi
Tanggal : 1...............6,.........7,............8,.........9,........15,.........................30
Bulan ke 9-12 : __________________________________________________
Haid Mandi
Ketika istihadah ingat bahwa haid bulan terakhir 9 hari, maka haidnya 9 hari setiap bulannya. Namun, pada bulan ke 5,6,7, dan 8 (daur awal) wajib mandi setelah 15 hari. Mulai bulan ke 9 wajib mandi setelah 9 hari dan tidak wajib ihtiyath.
Gambar di atas adalah contoh yang tidak ada giliran lebih banyak daripada giliran terakhir. Sementara gambar di bawah adalah contoh yang ada giliran lebih banyak daripada giliran terakhir.
Tanggal : 1...............5,...............7,......................15,................................30
Bulan ke 1 : __________________________________________________
Bulan ke 2 : __________________________________________________
Bulan ke 3 : __________________________________________________
Haid Mandi
Bulan ke 4 : __________________________________________________
Haid Mandi
Tanggal : 1...............5,.........7,............8,.........9,........15,.........................30
Bulan ke 5, 6 : __________________________________________________
Haid
Ketika istihadah ingat bahwa haid bulan terakhir 5 hari, maka haidnya adalah 5 hari setiap bulannya. Pada bulan ke 3 dan 4 (putaran pertama) kewajiban mandinya setelah 15 hari. Setelah itu mulai bulan ke 5 dan seterusnya, kewajiban mandinya setelah 5 hari dan tidak wajib ihtiyath (menurut qaul mu’tamad).

5. al-mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyah lidatiha qadran wa waktan (al-mutahayyirah)
Al-Mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyah lizatiha qadran wa waktan adalah wanita istihadah yang pernah haid dan suci, darahnya satu macam dan dia tidak ingat atau tidak mengerti mengenai ukuran serta waktu kebiasaan haid yang pernah dia alami. Wanita yang demikian ini juga di sebut mutahayyirah.
Contoh: seorang wanita pernah haid dan suci, lalu istihadah dengan satu macam darah, dia lupa pada waktu dan banyak sedikitnya kebiasaan haid yang pernah dia alami. contoh yang lain adalah, seperti orang gila mengalami haid, lalu sembuh dan langsung istihadah dengan satu macam darah atau dia tidak dapat membedakan antara darah yang kuat kuat dan lemah.
Wanita mutahayyirah tersebut tidak dapat ditentukan haid dan sucinya, karena seluruh masa keluarnya darah bisa mengandung banyak kemungkinan, bisa haid, suci, atau baru terhentinya darah. Oleh karena itu, mutahayyirah tersebut wajib ihtiyath. Wanita tersebut dihukumi sebagai mana berikut:
i) seperti orang haid di dalam sebagian hukumnya, yaitu dilarang:
a. bersenang-senang antara lutut dan pusar
b. membaca Alquran
c. menyentuh atau membawa Alquran
d. berdiam di masjid
e. lewat di mamsjid, jika dia khawatir mengotori masjid
ii) pada sebagian hukum yang lain seperti orang dalam masa suci, yaitu:
a. boleh/wajib salat
b. boleh/wajib puasa
c. boleh tawaf
d. boleh dicerai
e. boleh mandi/bahkan wajib
Mutahayyirah wajib mandi setiap akan melakukan salat fardu, setelah masuknya waktu salat. Hal tersebut dikarenakan setiap waktu keluar darah ada kemungkinan untuk menempati waktu terhentinya kebiasaan haidnya. Seperti gambar di bawah ini:
Seorang wanita ketika istihadh ingat dirinya pernah haid. Tetapi lupa berapa hari lamanya dan kapan mulainya.
Setelah 15 hari dst wanita tersebut wajib ihtiyath. Setiap masuk waktu salat, dia wajib mandi dan melakukan salat fardu.Istihadah tgl. : 1.............................................15,..........................................dst



Wanita yang wajib mandi setiap akan salat fardu tadi jika dia tidak ingat pada waktu terhentinya darah haid yang menjadi kebiasaannya. Namun, jika dia ingat, misalnya terhentinya darah haid biasanya ketika terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib mandi setiap akan salat fardu. Namun, hanya wajib mandi setiap melewati masa terhentinya darah yang diingat. Sedangkan salat yang lain hanya diwajibkan berwudu.
Contoh: seorang wanita tidak ingat berapa hari dan kapan mulainya. Tetapi dia masih ingat bahwa terhentinya darah bersamaan dengan terbenamnya matahari.
Setelah 15 hari dst wanita tersebut wajib ihtiyath dan wajib mandi setiap matahari terbenam.Istihadah tgl. : 1.............................................15,..........................................dst


Di awal pembahasan tentang istihadah telah dijelaskan bahwa mu’tadah ghairu mumayyizah dan mu’tadah mumayyizah yang tidak memenuhi syarat tamyiz yang empat macam tersebut, bila dia tidak tahu permulaan keluarnya darah, maka hukumnya sama dengan wanita mutahayyirah. Oleh karena itu dia wajib ihtiyath, sebagaimana penjelasan di atas.
a. Mu’tadah mumayyizah yang tidak memenhi syarat tamyiz empat, sama halnya dengan ghairu mumayyizah. Oleh karena itu, jika dia tidak ingat mengenai banyak-sedikitnya kebiasaan serta waktunya, maka dia juga wajib ihtiyath.

Cara Berpuasa Bagi Wanita Mutahayyirah
Dikarenakan selama mengeluarkan darah tersebut masih dimungkinkan berupa darah haid, suci, dan trhentinya darah, maka jika mutahayyirah itu kebetulan berada dalam bulan Ramadan, puasanya tidak seperti biasanya, tetapi dia harus berpuasa sebulan penuh, lalu berpuasa lagi selama 30 hari, kemudian puasa lagi selam 6 hari dalam masa 18 hari. Yaitu, 3 hari pertama berpuasa, 12 hari tidak, kemudian berpuasa lagi 3 hari. Hal tersebut dimungkinkan adatnya 15 hari dan mulainya pada tengah hari, dengan demikian yang tidak sah ada 16 hari. Jika darahnya tidak terus, tetapi setelah bulan Ramadan berhenti, maka dia hanya wajib mengkada puasanya 16 hari saja.
Mengeluarkan darah pada bulan Ramadan
Tanggal : 1,........3,............................15,...........18,....................30
Bulan ke 1 : ____________________________________________
Puasa
Bulan ke 1 : ____________________________________________
Puasa
Bulan ke 1 : ____________________________________________
Puasa Tidak puasa Puasa lagi

Jika darahnya tidak terus keluar, tetapin setelah bulan Ramadan terhenti, maka hanya wqajib menkada puasa 16 hari.
Dikarenakan ihtiyath selama keluarnya darah—khususnya mandi setiap akan melakukan salat fardu—terasa berat, maka perlu diketahui bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa mutahayyirah tidak wajib ihtiyath. Akan tetapi hukumnya sama dengan mubtada’ah ghairu mumayyizah. Dengan demikian, haidnya adalah sehari semalam dari permulaan bulan Hijriyah, yaitu, setipa bulan haidnya sehari semalam tanggal 1 bulan Hijriyah, lalu suci sampai akhir bulan, baik hitungan bulan tersebut genap 30 hari atau hanya 29 hari.
Yang dimaksud dengan sebulan pada bab istihadah ini adalah 30 hari, baik dimulai dari awal tanggal atau tidak, kecuali permasalahan mutahayyirah.
6. mu’tadah ghairu mumayyizah zakirah lidatiha qadran la waktan (mutahayyirah bin-nisbati liwaktil-adah)
orang istihadah yang demikian ini adalah orang istihadah yang pernah haid dan suci dengan darah hanya satu jenis. Selain itu, dia hanya ingat mengenai banyak sedikitnya haid yang menjadi kebiasaannya. Namun, dia tidak ingat terhadap waktunya.
Contoh, seorang wanita istihadah dengan satu macam darah. Dia ingat bahwa dia pernah haid selama 5 hari dalam waktu 10 hari dari awal bulan. Tetapi di lupa mulai tangal berapa. Hanya saja dia ingat bahwa tanngal 1 dia dalam keadaan suci.
Jadi, dalam contoh tersebut, dia yakin bahwa tangal 1 dalam keadaan suci. Sementara pada tanggal 2 sampai tanggal 5 dia merasa ragu-ragu. Tangal 6 dia yakin haid.
Seorang wanita ketika istihadah dia ingat bahwa dirinya pernah haid selama 5 hari pada 10 hari pertama, tetapi dia lupa tanggal berapa mulai haidnya, dia hanya ingat bahwa tanggal 1 dia masih dalam keadaan suci.
Tanggal : 1, 2, .........5, 6, 7, .........10, 11, ...........................................30
Yakin suci ragu ragu yakin suci
Yakin haid
Hukum wanita istihadah yang demikian adalah, masa yang diyakini suci (1 dan11 samapi 30) hukmnya suci. Pada tanggal yang diyakini haid (tangal 6) berarti dia dalam keadaan haid. Sementara masa saat dia ragu-ragu yaitu tanggal (2-5 dan 7-10) hukumnya seperti mutahayyirah. Sebagaimna telah dijelaskan di atas.
Dengan demikian, dia wajib ihtiyath. Namun, kewajibannya untuk mandi setiap akan melaksanakan salat fardu, hanya pada masa dia ragu-ragu atau kemungkinan waktu terhentinya darah saja yaitu (7-10). Jika tidak ada masa yang diyakini suci atau haid, semisal dia ingat bahwa haidnya 10 hari, namun tidak ingat sama sekali kapan waktunya, maka seluruh waktu yang dimungkinkan keluar darah wajib ihtiyath. Sementara kewajiban mandinya setelah sampai pada hitungan 15 hari pada putaran pertama. Pada putaran selanjutnya diwajibkan mandi setiap mencapai hitunga 10 hari setiap bulannya.
7. al-mu’tadah ghairu mumayyizah az-zakirah lidatiha waqtan la qadran (mutahayyirah bin-nisbati liqadril-adahh).
Orang istihadah yang demikian adalah orang istihadah yang pernah mengalami haid dan suci dan warna darahnya hanya satu macam atau memang dia tidak dapat membedakan jenis darah. Selain itu dia ingat mengenai kebiasaan haidnya, tetapi tidak ingat terhadap lama atau sedikitnya.
Contoh, seorang wanita mengeluarkan darah satu macam atau tidak bisa membedakannya sampai 15 hari. Selain itu, dia ingat bahwa dia pernah haid dan suci, dia juga ingat bahwa haidnya mulai tanggal 1. Namun dia lupa berapa hari lamanya.
Dengan demikian, tanggal satu dia pasti dihukumi haid. Paling sedikitnya haid adalah sehari semalam. Tangal 2-15 adalah masa ragu, yaitu bisa haid atau suci. Tanggal 16-30 diyakini suci karena paling banyaknya masa haid adalah 15 hari.
Tanggal : 1,....2, .........................15, .........16,...................................30
Yakin haid ragu yakin suci
Jika terjadi demikian maka, pada hari yang diyakini haid yaitu tanggal 1, hukumnya haid. Pada hari yang diyakini suci yaitu tanggal 16-30, hukumnya suci. Pada masa ragu-ragu inilah yaitu 2-15 hari dia wajib ihtiyath. Sebagaimana hukumnya mutahayyirah.
Salat bagi orang yang istihadah,
Keluarnya darah istihadah itu tidak menghalangi seorang wanita beraktifitas sebagaimana larangan terehadap wanita yang sedang haid. Oleh karena itu, wanita yang istihadah tetap wajib melaksanakan salat, puasa Ramadan, boleh membaca Alquran, bersetubuh, dan lain sebagianya. Dikarenakan hadas dan najis berupa darah terus keluar, maka ketika dia ingin melaksanakan salat, terlebih dahulu harus melakukan 4 syarat berikut:
a. membasuh atau membersihkan farjinya.
b. menyumbat farjinya dengan kapas atau sejenisnya, supaya darahnya tidak menetes keluar. Cara menyumbat farji dengan kapas ini adalah, dengan cara memasukkan kapas ke bagian dalam farji, yaitu, bagian yang tidak tampak ketika seorang wanita sedang jongkok. Jika penyumbat tersebut keluar ke bagian yang tampak ketika jongkok, maka menyebabkan salatnya tidak sah, karena najisnya tampak keluar (termasuk membawa najis). Kewajiban menyumbat tersebut jika memang butuh disumbat dan tidak menimbulkan rasa sakit ketika disumbat serta tidak sedang berpuasa. Jika tidak, maka tidak wajib menyumbat, bahkan bagi wanita yang berpuasa tidak boleh menyumbat ketika sedang berpuasa.
c. Membalut farji dengan celana dalam atau pembalut. Kewajiban tersebut juga berlaku, jika memang butuh dibalut dan tidak menyebabkan rasa sakit. Jika yang terjadi sebaliknya, maka tidak perlu lagi dibalut.
d. Bersuci dengan berwudu atau tayamum.
Semua 4 perkara di atas wajib dilaksanakan setiap akan melaksanakan salat fardu. Pelaksanaannya pun setelah masuknya waktu salat. Dilakukan dengan berurutan dan segera. Se-selesainya bersuci harus segera melaksanakan salat. Jika tidak segera salat, maka wudunya batal dan wajib mengulangi 4 perkara tersebut. Kecuali tidak segeranya tadi dikarenakan hal-hal yang berkaitan dengan salatnya. Misalnya, menjawab azan, mencari (ijtihad) arah kiblat, menutup aurat, dan menunggu jama’ah lainnya. Jika yang terjadi demikian, maka hal tersebut tidak menyebabkan wudunya batal.
Setelah menjalankan 4 perkara di atas dengan sah, wanita tersebut boleh melaksanakan satu salat fardu dan beberapa salat sunah. Jadi setiap akan melaksanakan salat fardu dia wajib melakukan 4 perkara tersebut. Meskipun balutannya tidak berubah dan darahnya tidak menetes keluar. Hal tersebut disamakan dengan orang yang bertayamu, yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat.
Jika setelah disumbat dan dibalut ternyata darahnya masih keluar membasahi pembalut, maka jika keluarnya darah tadi karena terlalu banyak tidak apa-apa (dimaafkan). Namun, jika keluarnya darah tersebut karena kelalaian atau karena kecerobohan, maka 4 perkara tersebut menjadi batal dan wajib diulangi.
Jika sudah menjalankan 4 perkara tersebut tetapi belum salat, tiba-tiba dia hadas, maka wajib mengulangi 4 perkara tadi.[77] Begitu juga jika setelah berwudu, ternyata darahnya tidak mengalir lagi, maka wudunya dianggap batal dan harus mengulang wudunya. Demikian itu karena sewaktu darahnya berhenti, dia tidak lagi diangap dalam kondisi darurat.
Niat Bersuci Bagi Mustahadah
Waniat mustahadah termasuk dalam kategori orang yang selalu dalam keadaan hadas. oleh karena itu, ketika dia bersuci, baik tayamum atau wudu, tidak dibenarkan berniat untuk menghilangkan hadas. Hal ini dikerenakan meskipun dia telah, tayamum atau berwudu, pada hakikatnya hadasnya tetap ada. dengan demikian, niat wudu mustahadah sama dengan niat orang yang sedang tayamum, yaitu niat untuk diperbolehkan melakukan hal-hal yang memerlukan wudu.[78]
Niat wudu bagi wanita mustahadah yang ingin mengerjakan salat fardu adalah sebagai berikut, Nawaitul wudua listibahati fardis-salati lillahi ta’ala. ’Saya berniat wudu agar diperbolehkan mengerjakan salat.’[79]
Cara Praktis Mengetahui Darah Istihadah
Begitu sulit bagi seorang wanita untuk menentukan dan mengetahui jenis darah yang keluar. Apakah darah tersebut darah haid atau darah istihadah.
Ada beberapa cara untuk mengetahui jenis darah yang keluar bagi seorang wanita. selain menggunakan cara menggunakan hitungan hari atau masa suci, ada juga cara lain yang lebih praktis.
Cara tersebut adalah, dengan meletakkan selang (pipa plastik) di lubang farji. apabila darah tersebut masuk ke dalam sekang tadi, maka darah tersebut adalah darah haid. Sebaliknya, jika darah tersebut tidak masuk ke dalam selang, tetapi berada di luar selang, maka darah yang demikian itu adalah darah istihadah.
Cara yang demikian ini bukan suatu kemutlakan., Namun berdasarkan percobaan yang telah dilakukan. kesemuanya itu tidak terlepas dari benar dan salah. Anda boleh mencoba. Hanya Allah-lah yang Mahatahu.[80]
Nifas
Secara bahasa nifas berarti melahirkan. Namun secara hukum nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan (yaitu setelah kosongnya rahim dari anak yang dikandung) atau yang keluar karena melahirkan. Adapun darah yang keluar ketika melahirkan—bersamaan dengan keluarnya bayi atau sebelum keluarnya bayi—maka darah tersebut bukan darah nifas, tetapi darah istihadah.
Begitu juga, jika ada darah yang keluar di antara 2 anak kembar bukanlah darah nifas. Tetapi darah tersebut adalah darah wiladah atau darah haid (jika memenuhi kriteria darah haid) atau darah istihadah.
Habis Melahirkan Tidak Langsung Mengeluarkan Darah
Jika seorang wanita setelah melahirkan tidak langsung mengeluarkan darah, tetapi bersih terlebih dahulu, kemudian mengeluarkan darah, maka hukumnya diperinci:
Paling lamanya masa setelah lahirnya bayi dan keluarnya darah adalah 15 hari. Jika darah tersebut keluar sebelum habisnya masa 15 hari, maka tetap dinamakan darah nifas dan masa di antara melahirkan dan keluarnya darah tersebut termasuk dalam masa nifas tetapi tidak dihukumi nifas.
Maksudnya adalah, paling banyaknya masa nifas selama 60 hari itu terhitung mulai dari lahirnya bayi, meskipun tidak mengeluarkan darah. Akan tetapi sebelum keluarnya darah dihukumi suci, meskipun berada dalam masa nifas. Jadi, wanita yang demikian tadi tetap diwajibkan salat, puasa Ramadan, boleh bersetubuh, serta melakukan kewajiban lainnya.
Jika setelah 15 hari baru mengeluarkan darah, maka darah tersebut bukan lagi darah nifas, namun darah haid.
Jika Nifas Berhenti Kemudian Keluar Darah Lagi
Jika darah nifas berhenti sebelum 60 hari kemudian keluar lagi, maka hukumnya diperinci:
Jika keluarnya darah tersebut masih berada dalam waktu 60 hari serta jarak antara terhentinya darah dan keluarnya darah lagi itu tidak lebih dari 15 hari, maka darah tersebut termasuk darah nifas.
Akan tetapi jika keluarnya darah tersebut setelah masa 60 hari dari kelahiran bayi, maka darah tersebut adalah darah haid.
Masa Nifas
Paling sedikitnya masa nifas itu adalah satu tetesan. Adapun lazimnya darah nifas adalah 40 hari (24X40). hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah r.a., ”Di masa Rasulullah Saw., wanita-wanita yang sedang nifas itu hanya diam—tidak beribadah—selama empat puluh hari, kami meluluru wajah kami dengan waras (jenis tumbuhan), yang berwarna merah).” (HR Abu Dawud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad dan bin Hambal).
Masa maksimal dari darah nifas adalah 60 hari (24X60). Semua itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh imam Syafi,i terhadap wanita Arab. Hitungan maksimal—60 hari—itu dihitung mulai lahirnya sang bayi.
Adapun yang dihukumi nifas adalah mulai keluarnya darah. Seperti contoh, ada seorang wanita yang melahirkan pada tanggal satu, namun mulai keluar darah pada tanggal lima, maka hitungan 60 hari dihitung mulai dari lahirnya sang bayi, yaitu tanggal 1, dan yang dihukumi nifas mulai dari tanggal lima. Antara tanggal satu sampai tanggal lima (setelah lahirnya bayi sampai keluarnya darah) itu dihukumi masa suci. Dengan demikian, pada masa itu tetap mempunyai kewajiban melaksanakan salat dan kewajiban lainnya.[81]
Cara perhitungan masa nifas dimulai dari awal kelahiran bayi, tetapi hukumnya dimulai dari awal keluarnya darah. jika yang lahir itu bayi kembar, maka masa nifas dimulai dari awal kelahiran bayi kembar yang kedua.[82]
Hal yang menyebabkan paling lamanya masa nifas 60 hari adalah, selama proses kehamilan darah haid yang terkumpul dalam rahim wanita itu diperkirakan 60 hari. hal tersebut dapat diketahui dari proses berikut, sperma di dalam rahim perempuan tinggal selama 40 hari, kemudian berubah menjadi darah, 40 hari kemudian menjadi daging, setelah 40 baru ditiupkan ruh. Jika dijumlah ada 120 hari atau 4 bulan. Pada masa itulah darah haid tidak keluar dan berkumpul. Setelah ditiupkan ruh ke dalam segumpal daging tersebut darah haid tidak berkumpul lagi, karena setiap darah haid keluar dimakan oleh janin. Pada hitungan maksimal darah haid adalah 15 hari setiap bulan. Jika dikalikan 4 bulan jumlahnya adalah 60 hari. Itulah sebabnya masa paling lama nifas adalah 60 hari.[83]
Paling lamanya masa setelah lahirnya bayi dan keluarnya darah adalah 15 hari. Jika setelah 15 hari baru mengeluarkan darah, maka darah tersebut bukan lagi darah nifas, namun darah haid.
Jika darah yang keluar setelah melahirkan itu terputus-putus, maka hukumnya sebagi berikut: Jika masa keluar dan tidaknya itu berada pada masa 60 hari dan berhentinya darah tidak sampai 15 hari, maka semua masa itu—baik keluar darah atau tidak—dihukumi nifas.
Seperti contoh, ada seorang wanita yang baru melahirkan langsung mengeluarkan darah, dan darah tersebut keluar selama 5 hari. Setelah itu tidak keluar (mampet) selama 14 hari. Kemudia keluar lagi selama 10 hari, maka selama masa keluar dan mampetnya darah itu dihukumi nifas. Selama masa mampet (tidak keluar darah) wanita tersebut wajib mandi besar dan mengerjakan salat dan kewajiban lainnya sebagaimana wanita dalam masa suci. Meskipun pada akhirnya salatnya tersebut tidak sah, karena setatusnya masih dalam masa nifas. Hal tersebut harus dilakukan karena seseorang tidak mengetahui darah tersebut akan keluar lagi atau tidak
Jika ada darah yang keluar setelah masa mampet, dan keluarnya darah tersebut setelah 60 hari dari kelahiran bayi, maka darah sebelum mampet dihukumi darah nifas; darah setelah mampet dihukumi darah haid; dan masa mampet itu dihukumi suci.
Contoh: seorang wanita yang melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari. Darah tersebut kemudian berhenti 2 hari, setelah itu keluar lagi selama 3 hari, maka darah yang pertama (59 hari) dihukumi nifas, yang kedua (3 hari) dihukumi haid; dan saat behenti (2 hari) dihukumi suci.
Jika darah yang kedua tersebut masih berada dalam waktu 60 hari, namun, berhentinya sudah mencapai 15 hari, maka darah yang pertama itu dihukumi nifas dan darah yang kedua dihukumi haid, dan selama berhenti dihukumi suci.
Contoh: seorang wanita melahirkan mengeluarkan darah selama 10 hari. Kemudian berhenti selama 16 hari, kemudian keluar lagi selama 6 hari. Maka darah yang pertama dihukumi nifas; darah yang kedua dihukumi haid; dan saat berhenti dihukumi suci.
Waktu suci antara haid dan nifas dengan waktu suci antara nifas dan nifas itu tidak harus sampai hitungan waktu 15 hari, tetapi bisa juga waktu tersebut terjadi hanya dengan waktu sehari bahkan kurang. Berbeda halnya dengan waktu antara haid dan haid. Contoh 1) haid dengan nifas, seorang wanita hamil mengeluarkan darah selama 15 hari, kemudian berhenti sehari, stelah itu melahirkan dan mengeluarkan darah selama 40 hari, maka darah yang keluar sebelum melahirkan itu disebut darah haid, sementara darah yang keluar setelah melahirkan disebut darah nifas. Jadi waktu sucinya hanya sehari.
2) Seorang wanita melahirkan dan mengeluarkan darah selama 60 hari, kemudian berhenti sehari, setelah itu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang keluar selama 60 hari dihukumi nifas dan darah yang keluar selama 10 hari dihukumi haid. Jadi waktu suci hanya sehari.
Contoh waktu suci antara nifas dan nifas adalah jika ada seorang wanita melahirkan, lalu wanita tersebut bersetubuh dengan suaminya saat dia mengalami nifas, kemudian pada masa nifasnya dia hamil lagi, setelah darah nifasnya keluar genap 60 hari, darah itu berhenti selama sehari, kemudian dia keguguran, dan nifas lagi, maka darah yang berhenti sehari tersebut dinamakan masa suci antara nifas dan nifas.
Tabel Macam-Macam Darah Setelah Melahirkan

Tanggal darah keluar
keterangan
Melahirkan

paling sdkitnya masa nifas adalah setetes
1...............................40
umumnya masa nifas adalah 40 hari
1……………………..………..60
paling lamanya masa nifas adalah 60 har
1……………………………….60,…62
sebagian darah nifas, seebagian darah istihadah, sebagian haid
1………..14,…………..…..40
1-14 dalam masa nifas, namun tetap wajib salat, puasa, dan menjalankan kewajiban lainnya; 15-40 nifas
1………….16,…………….30
1-16 suci; 17-30 haid (tanpa nifas)
1……………..36,….50,………..60
1-36 nifas; 51-60 nifas; 37-50 dianggap nifas, puasa Ramadan yang dilaksanakan pada masa ini teta wajib dikada.
1…………..30,…..46,………….60
1-30 nifas; 31-46 suci; 47-60 haid.
1……………………..…60 62,…..65
1-60 nifas; 24 jam suci; 62-65 haid.


Hal-hal beikut ini perlu diiketahu oleh setia wanita yang nifas.
a. wanita yang sedang nifas dilarang menjalankan perkara yang dilarang bagi wanita haid. Termasuk mandi untuk bersuci. Oleh karena itu, jika darah nifas masih keluar, dia tidak boleh mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Jadi mandi wiladah bersamaan dengan selesainya darah nifas.
b. Jika darah nifas terhenti sebelum hitungan 60 hari, dia wajib segera mandi kemudian salat dan melakukan kewajiban lainnya. Jika darah tersebut keluar lagi, makaa salat, atau kewajiban lainnya menjadi tidak sah.
c. Terhentinya darah itu dapat diketahui dengan cara memasukkan kapas ke bagian farji yang tidak tampak ketika seorang wanita sedang jongkok. Setelah kapas tersebut diambil, tidak tampak lagi darah sedikit pun. Sebagaimana cara melihat terhentinya darah ketika haid.
Istihadah dalam Nifas
Jika ada darah nifas keluar lebih dari 60 hari, maka dinamakan istihadah fin-nifas. Maksudnya sebagian darah tesebut adalah nifas, istihadah dan sebagian yang lain lagi adalah darah haid.[84] Darah nifas yang melewati 60 hari hukumnya sama dengan darah haid yang lewat dari 15 hari dan dihukumi sebagai wanita yang istihadah.[85]
Oleh karena itu, untuk menentukan mana yang darah nifas, darah istihadah, dan darah haid, harus dilihat terlebih dahulu apakah wanita tersebut baru pertama kali nifas (mubtada’ah) atau sebelumnya sudah pernah nifas (mu’tadah); apakah darahnya dua macam atau lebih serta dia bisa membedakannya antara darah yang kuat dan darah yang lemah (mumayyizah), atau sebaliknya, jenis atau warna darah hanya satu macam atau dia juga tidak dapat membedakan antara darah yang kuat dan darah yang lemah (ghairu mumayyizah).
Jika wanita tersebut baru pertama kali nifas dan bisa memebedakan antara darah yang kaut dan darah yang lemah (mubtada’ah mumayyizah), maka nifasnya adalah darah yang kuat, jika darah kuat tersebut tidak melebihi 60 hari.
Contoh, seorang wanita setelah melahirkan pertama kali mengeluarkan darah hitam 30 hari, lalu keluar darah merah 40 hari, maka nifasnya adalah 30 hari.
Tanggal : 1,........................................30,...............................................70
Darah keluar : hitam merah
melahirkan nifas
Jika wanita tersebut baru pertama kali nifas dan tidak bisa membedakan antara darah yang kuat dan darah yang lemah (mubtada’ah ghairu mumayyizah), maka nifasnya adalah masa nifas paling sedikit, yaitu setetes.
Contoh, seorang wanita pertama kali melahirkan mengeluarkan darah sampai 70 hari dengan satu macam darah atau dia tidak bisa membedakan jenis darah tersebut, maka nifasnya hanya setetes.
Melahirkan Tanggal : 1,..............................................................................................70
Darah keluar : warna darah 1 macam/dia tidak bisa membedakan
nifas hanya setetes
Jika wanita tersebut pernah nifas dan bisa membedakan jenis darahnya (mu’tadah mumayyizah), maka yang menjadi rujukan nifasnya adalah darah kuat, bukan kepada kebiasaannya.
Contoh, ketika melahirkan pertama nifas 30 hari, setelah melahirkan yang kedua kalinya mengeluarkan darah hitam 40 hari lalu darah merah 50 hari, maka nifasnya darah hitam (40) hari.

Melahirkan ke 1
Melahirkan ke 2Tanggal : 1,...............................30
Darah keluar : hitam
nifas hanya setetes
Tanggal : 1,..................................40,......................................................90
Darah keluar : hitam merah
nifas

Jika wanita tersebut pernah nifas dan darahnya satu macam atau dia tidak dapat membedakan jenis darah tersebut (antara yang kuat dan yang lemah) serta dia ingat terhadap kebiasaannya (mu’tadah ghairu mumayyizah), maka nifasnya disesuaikan dengan kebiasaannya—baik kebiasaannya itu baru sekali ataupun beberapa kali—dengan catatan kebiasaan yang berulang kali itu tidak berbeda-beda. Jika kebiasannya berbeda-beda, maka ada pembahasan tersendiri sebagaimana perincian mengenai darah istihadah pada bab haid.

Melahirkan ke 1
Melahirkan ke 2
Melahirkan ke 3Tanggal : 1,..................................35,..........................................61
Darah keluar :
nifas
Darah keluar :
nifas
Darah keluar :
nifas

Jika dia tidak ingat terhadap kebiasaannya, maka dia harus ihtiyath, seperti halnya istihadah dalam haid.
Pada pembahasan istihadah dalam nifas ini, harus bisa membedakan antara darah nifas, istihadah, dan darah haid. Nifas yang keluar lebih dari 60 hari itu, tidak semuanya dinamakan darah nifas. Oleh karena itu, pertama kali yang harus dilakukan adalah pisahkanlah darah nifas, sebagaimana ketentuan di atas, lalu memisahkan darah istihadah, kemudian memisahkan darah haid. Semua itu dipisahkan sesuai dengan ketentuan yang telah ada dan sesuai dengan keadaan darahnya.
Contoh, seorang wanita melahirkan pertama kali lalu mengeluarkan darah merah sampai melebihi 60 hari, dan dia sudah terbiasa haid 7 hari setiap bulannya dan suci selam 23 hari (mubtada’ah fin-nifas mu’tadah fil-haid), maka nifasnya disamakan dengan paling sedikitnya nifas (setetes), lalu darah istihadahnya (suci) 23 hari, dan darah haidnya 7 hari.



Kebiasaan haidnya
Melahirkan ke 1Tanggal : 1,..........................7,....................................30
haid
Tanggal : 1,...........23,..........30,.........53,..........60,..............83,...............90
suci haid suci haid suci haid
nifas hanya setetes
Darah yang lebih dari 60 hari itu nifasnya hanya sekali, tetapi haidnya bisa berulang kali. Jika darah haid atau nifas sudah terhenti dan sudah mandi besar atau tayamum, maka boleh bersetubuh. Namun, jika khawatir darahnya masih akan keluar lagi, maka disunahkan tidak bersetubuh terlebih dahulu dan ditunggu sampai benar-benar tidak mengeluarkan darah lagi.
Hikmah darah nifas
Berikut beberapa hikmah dari keluarnya darah nifas, sebagaimana hikmah yang terkandung dalam darah haid:
setelah kuluarnya darah nifas seorang wanita tidak boleh mengerjakan salat, puasa dan ibadah lainnya yang mestinya wajib dikerjakan. Dengan begitu, dia mempunyai waktu yang cukup untuk merawat dan memelihara bayinya. demikian pula, dengan tidak berpuasa dia dapat makan makanan yang bergizi, berarti memungkinkan seorang wanita dapat memproduksi ASI (Air Susu Ibu) denga lebih banyak dan dapat diberikan kepada bayi sebagai makanan utamanya.
dengan kehadiran nifas, suami tidak diperkenankan menceraikan istrinya yang sedang nifas. demikian itu memungkinkan seorang istri dapat lebih tenagn dalam memelihara dan merawat bayinya. Oleh karena itu, seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya hingga dia suci dari nifas.
seorang wanita selama mengandung kurang lebih 9 bulan tidak pernah haid. Dengan kata lain, darah kotor yang selama mengandung tidak keluar, maka setelah melahirkan darah tersebut keluar sehingga rahimnya menjadi bersih.[86]
nifas menyebabkan suami-istri tidak boleh bersetubuh, sehingga si istri tidak berkewajiban melayani suaminya dalam kondisi yang kurang sehat. selain itu, persetubuhan dapat menyebabkan 3 hal berikut, 1) terkena hama darah koto; 2) menimbulkan pendarahan; 3) luka yang baru sembuh bisa luka lagi.[87]
Dalam beberapa hal nifas disamakan dengan haid. kesamaan antara keduanya dapat dilihat dalam hadis Anbi Saw. yang menyatakan, ”Nifas itu Seperti Haid.” (HR Ad-Darimi). beberapa hukum yang berlaku pada haiod berlaku pula pada nifas.
Perbedaan Darah Haid, Istihadah dan Darah Nifas
Darah haid itu berbeda dengan darah nifas dalam beberapa hal berikut:
Haid memiliki waktu tertentu yang pada umumnya sudah diketahui, yakni tatkala seorang wanita telah mencaopai akil balig, kira-kira pada usia 9 tahun atau lebih. seorang wanita tidak mungkin haid di usia kurang dari 9 tahun Hijriyah. sedangkan darah istihadah, ia tidak memilki waktu tertentu yang bisa diketahui secara teratur.
darah haid adalah darah yang biasa terjadi pada wanita dalam waktu tertentu setiap bulan. sedangkan istihadah adalah darah yang keluar diluar kebiasaan.
darah haid adalah darah biasa yang tidak ada hubungannya dengan sebab penyakit, sedangkan darah istihadah adalah darah yang keluar akibat adanya ketidaknormalan atau penyakit, atau juga karena ada kerusakan pada saluran darah.
warna darah haid adalah hitam pekat dan baunya tidak sedap, sedangkan darah istihadah warnanya merah dan tidak begitu berbau.
darah nifas tidak akan terjadi kecuali setelah melahirkan.[88]
Darah Wiladah
Term darah wiladah hanya berlaku pada Mazhab Syafi’i, sedangkan pada mazhab yang lain tidak menggunakan. darah wiladah adalah darah yang keluar dari rahim wanita ketika melahirkan sebagian kecil dari anak, atau darah yang keluar di antara anak kembar. Jika darah wiladah bersamaan dengan darah haid, mak ia dihukumi darah haid, jika tidak maka, digolongkan dengan darah ’ilat ’penyakit’ atau darah rusak.
Seusai melahirkan, seorang wanita diwajibkan mandi, meskipun hari-hari berikutnya masih mengeluarkan darah nifas. hal tersebut dikarenakan pada hakikatnya kelahiran bayi merupakan proses akhir keluarnya sperma (ovum), sedangkan orang yang keluar sperma itu diwajibkan mandi.
Oleh karena itu, mayoritas ulama fikih tidak membuat ketentuan, apakan yang dilahirkan oleh wanita tersebut berupa nutfah (percampuran antara sperma dan ovum), alaqah segumpal darah, atau mudghah sekerat daging. Kesemuanya adalah bentuk lain dari sperma, sehingga keluarnya mewajibkan mandi. Namun sebagian ulama fikih memberi ketentuan, minimal berupa mudghah sekerat daging.[89]
Mandi Besar
Syekh Islam Abu Yahya Zakaria Al-Ansari memberikan pengertian, bahwa mandi adalah: Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak. Sementara secara hukum syarak adalah mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh dengan niat yang khusus.[90]
Pada pengetian di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa syarat-syarat mandi ditentukan oleh: 1). Niat untuk menghilangkan hadas besar, baik hadas untuk haid, nifas atau janabah. 2). Mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh tanpa terkecuali. 3). Alat untuk mandi adalah air, sehingga mengalirkan ke seluruh tubuh, jika tidak ada air yang ada hanya debu saja, maka dapat dipergunakan dengan cara tayamum, hanya saja debu tersebut tidak diusapkan ke seluruh tubuh, melainkan diusapkan sebagaimana bertayamum untuk wudu (membasuh muka dan tangan).
Mandi merupakan syariat Islam yang harus dikerjakan oleh umat yang berkepentingan. Seperti firman Allah surat Al-Maidah ayat: 6 dan Al-Baqarah
“Dan jika kamu junub, hendaknya bersuci” (QS Al-Maidah [5]: 6) Firman Allah Swt. Yang lain, “Dan janganlah kamu dekati mereka hingga mereka suci. Jika mereka telah suci, maka campurilah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah [2]: 222)
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi Besar
Syekh Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan dalam kitabnya Hasiyah Al-Bajuri, bahwa hal yang mewajibkan seseorang itu mandi besar ada 6. Hal ini dibagi menjadi dua bagian, tiga yang pertama kewajiban tersebut berlaku bagi pria maupun wanita. Sementara tiga bagian yang kedua hanya berlaku pada wanita. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:[91]
Kewajiban Mandi Besar Bagi Pria maupun Wwanita, jika mereka mengalami hal-hal berikut:
1. Bersetubuh.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan, dia wajib mandi besar. Adapun batas yang termasuk dalam persetubuhan adalah, masuknya kepala penis ke liang vagina. Jika seseorang memasukkan penisnya ke liang vagina, maka dia wajib mandi, meskipun batang penisnya tidak sampai masuk. Dia juga wajib mandi meskipun tidak sampai keluar sperma.
2. Keluarnya sperma
Seseorang yang mengeluarkan sperma baik disengaja maupun tidak, sedikt maupun banyak, dia wajib mandi besar. Begitu juga orang yang keluar sperma dalam keadaan tidur maupun terbangun.
3. Meninggal
Selain kedua hal di atas, hal yang mewajibkan mandi besar bagi pria maupun wanita adalah meninggal dunia. Setiap orang yang meninggal dunia, dia wajib dimandikan kecuali orang yang mati syhaid. Bahkan orang yang mati sahid dalam peperangan haram dimandikan.

Kewajiban Mandi Besar yang Dikhususkan bagi Wanita
4. berhentinya darah haid
5. berhentinya darah nifas
6. melahirkan
Adapun penjelasan mengenai ketiganya sudah ada dalam pembahasan masing-masing.
Sebagian fukaha mewajibkan mandi bagi seseorang yang baru masuk Islam.[92] Namun ulama yang lain memberikan hukum sunah mandi bagi orang yang baru masuk Islam selama dia tidak dalam keadaan junub. Begitu juga disunahkan mandi bagi orang yang baru sembuh dari gila dan orang yang akan memandikan jenazah.[93]
Rukun Mandi
Rukun mandi itu ada tiga macam, namun terhadap ketiga rukun tersebut para fukaha berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ketiga rukun tersebut adalah:
1. Niat
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsaur, dan Abu Dawud, hukumnya wajib bagi orang yang akan mandi wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai pengucapan atauu pelafalan niat tersebut. Menurut Imam Syafi’i melafalkan niat tersebut adalah sunah. Sementara Imam Malik memakruuhkannya. Dasar yang dijadikan sandaran bagi mereka yang mewajiibkan niat ini adalah hadis Nabi yang berbunyi, “Sesungguhnya semua aktivitas bergantung pada niat, sedangkan bagi setiap orang itu tergantung pada niatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).[94]
Niat itu dilakukan bersamaan dengan permulaan membasuh anggota badan, baik dari bagian atas maupun sebaliknya. Tidak ada yang mensyaratkan niat tersebut bersamaan dengan bagian tertentu. Namun Rasulullah Saw. memberikan contoh cara mandi yang baik, sebagaimana diberitakan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
“Dari Aisah r.a., dia berkata, ‘Apabila Raslullah Saw. mandi janabah, beilau memulai dari membash kedua tangannya, kemdian menuangkan air dengan tangan kanan pada tangan kirinya, kemudian mencuci kemaluannya, kemudian berwudu, setelah itu beliau mengambl air dan memasukkan jari-jarinya ke pangkal rambut, lalu menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali, setelah itu beliau menyiram seluruh badannya, kemudian beliau mencuci kakinya.” (HR Al-Bukhar dan Mslim).[95]
Hadis tersebut menyimpulkan bahwa runtutan mandi yang dilakukan Rasulullah Saw. adalah sebgai berikut:
mencuci kedua tangan
membersihkan kemaluan menggunakan tangan kiri
berwudu
memasukkan jemari ke pangkal rambut (membasahi pangkal rambut)
menuangkan air di atas keala sebanyak tiga kali
menyiram air ke seluruh badan
menyiram kaki
Untuk diketahui, niat mandi tersebut harus dinyatakan dengan jelas mengenai hadas apa yang dihilangkan dengan cara mandi itu. Seperti mandi karena haid, maka harus diniatkan mandi setelah suci dari haid. Berikut beberaa contoh niat mand besar:
a. Mandi Setelah Suci Dari Haid
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal haidi ‘an jami’il badani, fardan lillahi ta’ala. ‘Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah haid, yang merupakan kewajiban karena Allah.’
b. Mandi karena Junub
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal janabati ‘an jami’il badani, fardan lillahi ta’ala. ‘Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah junub, yang merupakan kewajiban karena Allah.’
c. Mandi Setelah Bersih Dari Darah Nifas
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minan nifasi ‘an jami’il badani, fardan lillahi ta’ala. ‘Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah nifas, yang merupakan kewajiban karena Allah.’
d. Mandi Setelah Melahirkan
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal wiladati ‘an jami’il badani, fardan lillahi ta’ala. ‘Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari semua badan setelah melahirkan, yang merupakan kewajiban karena Allah.’[96]
2. Menghilangkan Najis
Seseorang yang sedang mandi besar dan dalam anggota tubuhnya terdapat najis ainiyah (najis yang tampak terlihat), maka najis itu harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum mandi. Sedangkan untuk najis hukmiyah (najis yang tidak tampak), menurut Imam Nawawi cukup dibasuh bersamaan dengan mandi wajib.[97]
3. Meratakan basuhan air ke seluruh anggota badan
Dalam hal meratakan siraman ini tanpa terkecuali dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jika rambutnya dipintal, maka harus dilepas. Jika rambutnya tebal atau keriting, maka harus diselai-selai. Begitu juga lipatan badan, telinga, kuku, dan mata, hendaknya digosok dengan jari agar terkena air.[98]
Pada anggota badan terdapat cat atau sejenisnya, seperti cat kuku, tinta dan lainnya, yang dapat menghalangi masuknya air ke permukaan kulit, maka sebelum mandi benda-benda tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu.[99]
Para Imam Mazhab berbeda pendapat mengenai, apakah rambut, gigi, ataupun kuku termasuk bagian dari anggota tubuh. Menaggapi masalah ini, Imam Syafi’I mensyaratkan agar air tersebut sampai menembus pada sel-sel rambut, kuku, dan gigi. Pendapatnya itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, “Di bawah setiap rambut ada janabah, karena itu bersihkan rambut (kepala) dan basahilah.” (HR Abu Dawud)[100]
Sementara itu Imam Malik berkomentar bahwa perintah di atas merupakan perintah anjuran, bukan suatu kewaiban, yang penting saat mandi tersebut air dialirkan ke seluruh tubuh. Apakah air tersebut masuk pada sela-sela rambut, kuku, gigi, atau tidak, itu tidak masalah. Dasar beliau adalah hadis Nabi Saw. dari Ummu Salamah, “Cukuplah bagimu menuangkan air d atas kepalamu dengan tiga kali tuangan, lalu tuangkan air itu ke tubuhmu, dengan demikian kamu telah suci.” (HR Ahmad, Muslim, dan At-Tirmizi).[101]
Sunah-Sunah Mandi Besar
1. membaca basmalah yang dibaca bersamaan dengan niat mandi. Paling sedikitnya bacaan tersebut adalah bismillahi, dan bacaan sempurnanya adalah bismillahirrahmanirrahim. Bacaan basmalah tersebut hanya disunahkan ketika dibaca di awal mandi atau di pertengahan mandi, tetapi tidak disunahkan setelah mandi selesai.[102]
2. membasuh kemaluan terlebih dahulu untuk menghilangkan bekas-bekas darah haid, nifas, atau sperma.[103]
3. berwudu sebelum mandi dilakukan. Jika seseorang berwudu di pertengahan mandi atau di akhir mandinya, dia tetap memperoleh kesunahannya, tetapi yang lebih utama adalah di awal mandinya, dan dimakruhkan meninggalkan wudu dalam mandi tersebut.[104]
4. berkusia dan menghirup air, selain yang telah dilakukan di dalam wudu.[105]
5. menggunakan wewangian atau sabun mandi, agar tubuh terasa kembali harum dan bersih serta sehat.
6. memulainya dengan mengguyur anggota badan bagian kanan disusulkemudian dengan anggota badan bagian kiri
7. menggosok anggota tubuh yang disiram agar menjadi lebih bersih
8. dikerjakan seketika, tanpa disela dengan aktivitas yang lain
9. dikerjakan dengan segera. Jika seseorang telah usai dari junub, haid, atau nifas, maka disunahkan segera mandi, kerena dikhawatirkan dia lupa, sebelum mandi dia melakukan ibadah wajib, dan ini diharamkan.
Hal yang Dimakruhkan dalam Mandi
Perbuatan yang dimakruhkan dalam mandi dalah sebagai berikut:
menggunakan air yang berlebihan
mandi di tempat umum dalam keadan telanjang, hal ini bila tidak ada yang melihat. Jika ada yang melihat, maka hukumnya haram,meskipun yang melihat tersebut sejenis.
menunda pelaksanaan mandi.
mandi dengan air yang terlalu panas atau terlalu dingin, karena penggunaan kedua jenis air itu dapat mengurangi kesempurnaan mandi.
Mandi Tanpa Air
Jika seseorang tidak menemukan air yang akan dipergunakan untuk mandi, maka dia boleh menggantikannya dengan tayamum. Jika seseorang telah melakukan tayamum, maka semua aktifitas yang diwajibkan boleh dilaksanakan sebagaimana aktifitas yang boleh dilakukan setelah seseorang mandi besar. Hal tersebut dikarenakan, tayamum menempati posisi mandi besar, sehingga sesuatu yang diperbolehkan setelah mandi besar, juga diperbolehkan setelah tayamum.
Namun, ada perbedaan pendapat dalam hal ini karena tayamum hanya bisa digunakan untuk satu ibadah wajib dan beberapa ibadah sunah saja. Perbedaaan pendapat tersebut adalah, jika seseorang telah melaksanakan satu salat wajib, apakah dia boleh bersenggama atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa bersenggama setelah salat wajib tersebut tidak boleh sebagaimana tidak diperbolehkannya melaksanakan salat fardu yang lain setelah tayamumnya digunakan untuk salat fardu.
Beda halnya dengan Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf dalam kitan Al-Muhazzab-nya. Dia memperbolehkan seseorang bersenggama setelah salat wajib dengan satu tayamum. Alasan beliau adalah, bersenggama bukanlah perkara wajib, maka sama halnya dengan salat sunah setelah salat wajib cukup dengan satu tayamum.[106]

Tayamum dan Permasalahannya
Tayamum adalah meratakan butiran debu di daerah wajah dan dua tangansampai siku sebagai pengganti wudu atau mandi besar dengan syarat-syarat tertentu. Adapun ketentuan mengenai tayamum ini terdapat dalam firman Allah Swt., “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, usaplah muka dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak menghendaki untuk menjadikan atas kamu sedikit kesulitanpun tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kamu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Maidah [5]: 6).
Selain ketentuan tayamum berdasarkan firman Allah Swt, juga dikuatkan dengan hadis Nabi Saw., “Semua bumi ini dijadikan untuk kita sebagai masjid dan debunya sebagai alat menyicikan.” (HR Muslim). Begitu juga hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzarr, “Debu adalah media pensucian orang muslim, meskipun sampai sepuluh tahun musim haji, selama dia tidak menemukan air atau dia dalam kondisi hadas (dan dia tidak menemukan air).” (HR Abu dawud, An-Nasa’I, dan At-Tirmidzi).
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa ayat Tayamum turun berkaitan dengan kasus istri Nabi Saw. ‘Aisah r.a.’, ketika dalam suatu perjalanan bersama Rasul dan sahabat-sahabatnya, beliau kehilangan kalung di padang pasir. Rasulullah Saw. singgah mencarinya—dan rombongan beliau pun demikian—padahal ketika itu mereka tidak memilki air. Ketika tiba waktu Subuh, dan mereka mencari air tetapi tidak menemukannya, turunlah ayat di atas yang memerintahkan tayamum.[107]
Tayamum boleh dilaksanakan, apabila telah memenuhi ketentuan yang membolehkan tayamum. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:
Ketika tidak ada air, atau ada air namun tidak cukup untuk dipergunakan bersuci.
ketika tidak ada daya untuk mengambil air, seperti seseorang dilarng menggunakan air oleh majikannya, orang yang berada dalam penjara, atau untuk mengambil air tersebut harus bertemu dengan bintang buas.
ketika ada air, namun air tersebut hanya cukup untuk dikonsumsi, atau untuk konsumsi binatang ternaknya, untuk mensucikan najis yang tidak bisa disucikan kecuali dengan air.
ketika ada air, namun air tersebut harus dibeli dengan harga yang mahal, sementara jika dia membeli dikhawatirkan kebutuhan penting lainnya tidak dapat dibeli.
ketika ada air, namun tidak ada media untuk mengambil air tersebut.
ketika tubuh terluka, dan jika terkena air dikhawatirkan akan menambah sakitnya.
Dengan demikian, setiap kali seseorang mengalami salah satu dari beberapa alas an di atas, maka dia diperbolehkan mengganti mandi besara atau wudu dengan tayamum.
Tayamum hanya berlaku untuk sekali salat fardu, dan beberapa ibadah sunah, seperti salat sunah, membaca Alquran. Tayamum menjadi batal, karena hal-hal berikut: a) semua hal yang membatalkan wudu; b) mendapatkan air untuk digunakan tayamum sebelum melakukan salat. Jika seseorang mendapatkan air setelah melaksanakan salat, maka dia tidak perlu mengulang salatnya.[108]
Tayamum Di Kendaraan
Untuk melakukan tayamum di kendaraan, ketika berada di bus, kereta, pesawat, kapal laut, atau lainnya yang sulit untuk mendapatkan air, harus memperhatikan hal-hal berikut:
dimungkinkan ada debu yang suci, debu adalah butiran tanah yang sangat kecil. Meskipun pesawat dianggap seteril, namun ketika tempat itu tidak hampa udara, maka debu bisa dipastika ada di tempat itu, baik menempel di dinding, kursi, di baju seseorang, atau sebagainya.
setelah yakin bahwa ditempat tersebut ada butiran debu, tempelkan kedua telapak tangan Anda ke tempat tersebut. Tepukkanlah kedua tangan Anda dengan posisi ibu jari bertemu dengan ibu jari, agar butiran debu yang kAsar berjatuhan dan tinggal debu yang halus.
usaplah muka dengan telapak tangan Anda. Pada awal Anda mengusap muka berniatlah, “Nawaitut-Tayamuma li Istibahatis-Salati badalan ‘anil wudui fardan lillahi ta’ala” ‘saya berniat tayamum sebagai ganti wudu agar diperbolehkan salat yang merupaka kewajiban karena Allah.’ Ratakanlah sapuan ke muka dan cukup dengan satu usapan (tidak boleh diulang dengan debu yang sama). Cara yang mudah adalah mengusapkan telapak tangan kanan untuk bagia muka yang kiri, dan tangan kiri untuk bagian muka yang kanan.
bersihkan telapak tangan Anda dari debu-debu yang telah digunakan tersebut, dengan menepukkan tangan.
tempelkan tangan Anda yang kediua kalinya ke tempat yang mengandung debu selain tempay yang pertama.
usaplah tangan Anda sampai kedua siku. Caranya adalah letakkan telapa tangan kanan Anda di punggung tangan kiri Anda, kebudian mulailah mengusap bagian punggung tangan Anda mulai dari ujung jari sampai siku dan terus mengusap tangan bagian depan mulai dari siku sampai pergelangan tangan. Setelah itu, letakkan telapa tangan kiri Anda di punggung tangan kanan, kemudian usaplah tangan kanan tersebut dengan cara yang sama.[109]
Proses Kehamilan Beserta Hukumnya
Tanda-Tanda Kehamilan
Banyak wanita yang sudah merasa dirinya mengandung, sekali pun belum memeriksakan diri ke dokter. Hal itu, dikarenakan mereka mungkin sudah dapat merasakan gejala-gejala yang timbul menjelang kehamilan. Banyak tanda yang dapat dirasakan oleh wanita yang hamil. Di antaranya adalah:
Haid tidak datang. Jika ada wanita yang biasanya memilki siklus haid yang teratu, tiba-tiba haidnya tidak kunjung datang, maka kemungkinan besar sedang terjadi kehamilan.
Perubahan pada payudara juga merupakan salah satu tanda kehamilan. Banyak wanita yang merasakan pemadatan payudara ketika menjelang haid. Apabila terjadi kehamilan, pemadatan ini bersifat menetap. Payudara semakin memadat dan lebih lembut, dan seringkali disertai rasa berdenyut pada putingnya. Sewaktu usia kehamilan bertambah, maka payudara juga semakin memadat dan membesar, putingnya menjadi besar dan tampak semakin hitam. Untuk diketahui, pemadatan ini tidak terjadi pada setiap wanita yang hamil, sebagian dari mereka yang hamil tidak terjadi pemadatan.
Tanda kehamilan yang lain adalah sering mual-mual dan muntah-muntah. Hal ini biasa terjadi pada waktu bangun tidur di pagi hari. Gejala ini dimungkinkan karena adanya peningkatan kadar hormon wanita yang diproduksi selama masa kehamilan.
Wanita yang baru saja hamil biasanya sering buang air kecil, terutama pada malam hari. hal ini disebabkan oleh kerja ginjal yang berlebihan, sehingga kandung kencing pun cepat penuh.
Masa Hamil Wanita
Masa hamil seorang wanita paling sedikitnya adalah 6 bulan terhitung darai pertama kali suami-istri berkumpul. Sedangkan lazimnya seorang wanita hamil adalah 9 bulan. Adapun paling lama masa hamil adalah 4 tahun. Hitungan bulan pada permasalahan ini, menggunakan hitungan rata-rata setiap bulannya 30 hari, bukan berdasarkan kalender.
Apabila ada bayi yang dilahirkan belum mencapai hitungan 6 bulan dari awal pernikahan, maka nasab si bayi tersebut bukan pada ayahnya, tetapi pada ibunya. Begitu juga, jika ada bayi yang dilahirkan setelah pasangan suami-istri tidak bertemu selama 4 tahun, maka nasabnya bukan pada si suami, tetapi kepada ibu si bayi itu.
Doa dan Cara Agar Memperoleh Anak Laki-Laki
Siapa saja yang mengharapkan kelahiran bayi laki-laki, lakukanlah cara berikut ini: ketika mengetahui bahwa istrinya hamil, maka si suami hendaknya menempelkan tangan di perut istrinya seraya berdoa, Bismillahirrahmanirrahim Allahumma inni usammi ma fi bathniha muhammadan faj’alhu li zakaran. Dengan cara demikian, insya Allah bayi yang akan lahir adalah laki-laki.[110]
Detik-detik Melahirkan.
Menunggu orang yang melahirkan
Seseorang yang sedang menunggu orang yang akan melahirkan, sebaiknya melakukan hal-hal sebagai berikut:
Memperbanyak membaca ayat Kursi, surat An-Nas, dan surat Al-falaq.
Setelah lahir, orang tua laki-laki hendaklah mengazani telinga kanan si bayi dan mengiqamahinya di telinga kiri.
memberi makanan yang manis, seperti kurma yang sudah dikunyah atau digerus. Selain kurma, si bayi disarankan disuapi madu. Doa yang harus di baca adalah: Allahumma barik lana wa hadzal walada fi hayatihi wa thawwil ‘umrahu bi thaa’atika ya arhamar rahimin (Ya Allah, berikanlah keberkahan atas kami dan anak ini didalam kehidupannya dan panjangkanlah usianya dalam keadaan taat kepada Engkau, wahai Zat yang paling memiliki belas kasih).
Sesudah Kelahiran Bayi
Setelah bayi lahir, sebagai orangtua hendaklah ia memberi nama yang baik untuk bayinya. Hal ini sangat penting, karena nama sedikit-banyak dapat memberi pengaruh terhadap anak itu sendiri. Dengan kata lain, jika anaknya diberi nama yang baik, maka dampaknya akan dapat mempengaruhi kehidupan anak tersebut. Begitu juga sebaliknya. Jika namanya tidak baik, maka dampaknya juga akan berpengaruh kepada kehidupannya pada masa mendatang.
Ada beberapa sunah yang perlu diperhatikan oleh orangtua:
mengakikahi bayi ketika berusia 7 hari. Untuk diketahui mengakikahi bayi termasuk sunah muakkad.
mencukur rambut bayi. Setelah dicukur, orangtua mengeluarkan sedekan berupa emas seberat rambut bayi yang dicukur.
Dua hal yang disunahkan bagi kita sebagai orangtua terhadap anak, agar si anak menjadi anak yang saleh dan berguna, sesuai dengan apa yang menjadi harapan orangtua..
Tidak dibenarkan diadakan sesajen, sebagaimana adat orang-orang pada zaman dahulu, yang tidak mengetahui tentang syariat dan agama yang benar. Ada beberapa adat yang pernah dilakukan orang-orang pada zaman dahulu, seperti: disetiap pojok diberi duri, dibakari garam, membalikkan sapu, diberi kunir dan kembang, di bawah tempat tidur bayi diberi batu dipalang dan di bawah bayi diberi gunting atau pisau. Anehnya orangtua yang melakukan adat yang tidak sesuai dengan syariat Islam itu ternyata tidak tahu maksud dan tujuannya. Padahal hal itu dapat berakibat mengantarkannya kepada perbuatan syirik.
Pada saat bayi berusia 7 bulan, orang Jawa menamakannya dengan istilah “turun tanah”. Adat ini bukan termasuk adat yang syirik itu. Masrukhan Ihsan, penulis buku Risalatul Mahid menganggap bahwa adat yang terakhir ini merupakan salah satu bentuk syukur, karena anaknya masih dalam keadaan sehat wal afiat. Umumnya pada usia itu bayi mulai bisa menelungkup.
Banyak orangtua yang terus mensyukuri atas perkembangan yang dialami oleh anaknya. Saat anaknya sudah bisa menelungkup, orangtua mensyukurinya dengan cara memberi sedekah atau mengadakan walimah. Semua itu merupakan bagian dari upaya mengambil perlambang dari Sunah Rasulullah.
Selanjutnya, si anak diberikan beraneka mainan untuk dipilih salah satunya. Tradisi ini juga sebetulnya mengikuti tradisi yang pernah terjadi pada Rasulullah. Tatkala beliau masih bayi, beliau diberi pilihan minuman yang bermacam-macam, mulai dari arak sampai susu. Ternyata yang dipilih oleh Rasulullah adalah susu. Rupanya pilihan beliau itu menjadi pertanda bahwa beliau akan menerima syariat yang baik, suci, dan bersih bernama Islam.[111]
Seorang Anak Tidak Mungkin Memiliki Dua Bapak
Allah Swt. adalah Zat yang Maha Bijaksana. Dia tidak mungkin salah dalam menciptakan sesuatu. Takdir yang Dia tentukan tidak mungkin bertentangan dengan takdir yang lain. Salah satu contohnya adalah penciptaan seorang wanita. Wanita ditakdirkan untuk melahirkan. Untuk bisa melahirkan, sel telur wanita harus dibuahi terlebih dahulu oleh sperma laki-laki. Secara rasio, sel telur wanita tersebut bisa dibuahi oleh sperma beberapa laki-laki dan memungkinkan lahirnya seorang anak dengan beberapa bapak. Namun, Allah Swt. berkehendak lain. Ketika sperma laki-laki masuk ke rahim seorang wanita, mulut rahim tersebut menyusut dan tidak dapat menerima sperma lain.[112]
Dalam ilmu biologi dijelaskan bahwa ketika sperma seorang laki-laki bertemu dengan ovum, maka ia akan membentuk sebuah gelembung yang tidak mungkin dibuahi oleh sperma lain. Dengan demikian, seorang anak tidak mungkin tercipta dari seperma dua laki-laki atau lebih.

Kamus Istilah Haid
Istilah Medis
Amenorea kondisi dimana wanita tidak mengalami datang bulan atau menstruasi
Amenorrhoea >Amenorea terhentinya haid secara abnormal.
Andrenal dua klenjar anak pinggang
Douche aktivitas membilas atau mencuci Vagina dengan air.Dismonorea nyeri haid yang hebat dan sakit sebelum atau sesudah masa haid.
Dysmenorrhea istilah media kejang saat menstruasi. Muncul dalam bentuk rasa sakit mendalam seperti ditusuk-tusuk pada bagian perut bagian bawah. Biasanya dialami wanita sebelum atau selama menstruasi.
Endometriosis berasal dari kata endometrium, yaitu jaringan yang melapisi dinding rahim.
Fimbria atau umbai- umbai bentuknya mirip dengan jari tangan. Umbai-umbai ini berfungsi untuk menangkap telur (ovum) yang dikeluarkan indung telur.
Hot flush panas secara tiba-tiba
Hypothalamus suatu elemen dari otak sebagai pengendali utama dari peristiwa terjadinya haid.
Ketegangan Prahaid
Klitoris organ mungil yang terdapat pada alat kelamin wanita dan paling sensitif.
Labia Majora bagian luar bibir vagina yang melindungi alat kelamin wanita. Labia Minora bagian dalam bibir vagina yang ukurannya lebih kecil dan lebih tipis.
Menarche periode haid pertama
Menoragia pendarahan yang berlebihan dan terlalu lama pada menstruasi yang teratur.Menorhagia menstruasi dengan perdarahan yang banyak dan terlalu lamaMetroragia pendarahan yang terjadi antara dua siklus haid, dan bisa terjadi sedikit atau banyak.Mulut Rahim atau Cervix bagian bawah rahim, pada waktu persalinan leher rahim ini membuka sehingga bayi dapat keluar.Mulut Vagina atau Vulva merupakan rongga penghubung rahim dengan bagian luar tubuh. Lubang vagina ini ditutupi oleh selaput dara.
Mittelscherz rasa sakit pada salah satu sisi perut bagian bawah. Biasanya terjadi 14 hari sebelum menstruasi muncul. Istilah dari bahasa Jerman ini berarti sakit di pertengahan.
Monopause tidak haid lagi (karena usia lanjut); mati haid.
Os lekukan di tengah cervik yang menjadi pembuka uterus ke vagina. Darah menstruasi mengalir melalui bagian ini.
Ovarium alat kelamin dalam yang membentuk sel telur pada wanita; indung telur.
Ovulasi lepasnya sel telur dari indung telur (biasanya di hari ke 3 dan hari ke 17 sesudah haid).
Ovum sel telu; sel reproduksi pada wanita.
Pembalut proteksi untuk menampung darah menstruasi. Polimenore pendarahan saat mestruasi, namun darah yang keluar tidak terlalu banyak. PMS (Pre Menstruasi Syndrome) serangkain gejala yang muncul sebelum menstruasi. Gejalanya bisa mencapai 150 macam. Kemunculannya disebabkan adanya perubahan hormon.
Pre-menstrual Tension ketegangan emosi yang terjadi sesaat sebelum masa menstruasi.
Progesteron hormon perempuan yang dihasilkan korpus luteum, korteks andrenal, plasenta, yang menyebabkan timbulnya studium sekresi pada selaput lendir uterus.
Rahim atau uterus tempat calon bayi dibesarkan, bentuknya seperti buah alpukat, gepeng dan berat normalnya 30- 50 gram. Pada saat tidak hamil besar rahim kurang lebih sebesar telur ayam kampung.
Saluran Selur atau Tuba fallopi letaknya di saluran di kiri dan kanan rahim, berfungsi sebagai tempat yang dilalui telur dari indung telur menuju rahim. Sel telur sel yang dihasilkan oleh indung telur dan dapat dibuahi oleh sperma. Bila tidak dibuahi, maka akan ikut keluar pada saat menstruasi
Selaput Dara atau Hymen selaput tipis yang terdapat dimuka liang vagina. Selaput dara tidak mengandung pembuluh darah. Selaput dara dari sananya sudah mempunyai lubang.
Siklus Haid putaran waktu haid.
Spasmodic Dysmenorroea
Spermatozoa sel mani yang apabila masuk ke dalam sel telur bisa menimbulkan pembuahan; sel jantan.
Urethra terdapat diantara klitoris dan bibir vagina, berfungsi untuk mengeluarkan air seni.
Vagina saluran yang berbentuk silinder dengan diameter dinding depan + 6,5 cm dan dinding belakang + 9 cm yang bersifat elastis . Fungsinya sebagai tempat senggama, tempat keluarnya menstruasi dan bayi.
Istilah Dalam Fikih (Bahasa Arab)
‘Alaqah segumpal darah yang terdapat di adlam rahim perempuan, yang dimulai sejak hari ke 41 dari pembuahan, atau kira-kira pada minggu ke 6. pada minggu pertama dalam periode ini, embrio yang begitu kecil sudah berubah menjadi seorang bayi kecil dengan bentuk tubuh yang sudah dilengkapi organ-organ yang bakal menjadi dewasa. Ukuran tubuhnya kira-kira baru mencapai 2 cm dengan berat 1 gram. Janin pada usia ini, kepalanya tampak lebih besar dibandingkan badannya.
Ada’ mengerjakan atu ibadah—sepeti salat—tepat pada waktunya.
Adat biasanya; yang biasa terjadi
Akilbalig tahu membedakan baik dan buruk; cukup usia; cukup akalnya; dewasa; orang yang sah mengadakan transaksi dengan orang lain.
Awwal pertama; permulaan.
Balig berarti sampai. Yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu dan segala persoalan yang dihadapinya menjadi jelas. Pikirannya telah mampu mempertimbangkan antar yang baik dan yang buruk. Tanda-tanda balig adalah: 1) ihtilam keluar mani baik laki-laki maupun perempuan. Dalam keadaan terjaga maupun tertidur; 2) haid keluarnya darah haid nagi perempuan; 3) tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan; 4) usianya telah mencapai 15 tahun. Setiap orang yang telah balig berarti dia sudah mukalaf, berarti sudah terkena kewajiban menjalankan syariat. Dia akan mendapat pahala jika mengerjakan, sebaliknya akan berdosa jika meninggalkan kewajiban tersebut. Bagi anak yatim yang sudah balig, dan jika walinya sudah menganggap yatim tersebut sudah bisa mengurus hartanya, maka walinya wajib memeberikan harta yatim tadi untuk dikelola sendiri. (QS [4]:6)
Damud-Dha’if darah yang lemah
Daur siklus haid (putaran haid)
Farji alat kelamin perempuan
Fukaha para pakar fikih (ulama fikih)
Ghairu Mumayyizah
Ghairu Mumayyizah wanita yang tidak dapat membedakan antara darah yang kuat dan darah yang lemah.
Haid datang bulan atau menstruasi. Haid menandakan bahwa wanita yang bersangkutan telah balig dan wajib menjalankan semua kewajiban syariat.
Ihtiyath berhati-hati dalam menjalankan hukum agar terlepas dari kekurangan.
Intizam dua silkus haid yang perhitungannya sama.
Istihadah darah yang keluar dari farj wanita yang tidak biasa seperti darah haid dan nifas (darah penyakit)
Istimna pengeluaran mani dengan tangan (onani)
Istimtak bercumbuicumbuan antara suami dan istri.
Istinbath al-hukmi menggali hukum-hukum
Istiqra’ penelitian
Janabah mandi wajib bagi mereka yang dalam keadaan hadas besar, seperti sehabis haid, nifas, keluar sperma, atau habis bersenggama.
Janin anak yang masih dalam perut ibu. janin mulai diberi ruh ketika berusia 4 bulan dalam kandunga. Ulama sepakat bahwa pengguran kandungan setelah diberi ruh (sekitar usia 4 bulan) hukumnya haram. Jika janin tersebut belum diberi ruh, ulama berbeda pendapat, sebagian membolehkannya, dengan alas an belum menjadi makhluk yang bernyawa. Sebagian yang lain memberi hukum makruh, dengan alas an, janin tersebut masih dalam proses pertumbuhan. Ada pula ulama yang lain mengharamkan secara mutlak, seperti imam Al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumuddin.
Jumhur Ulama mayoritas ulama
Kada menunaikan ibadah yang pernah ditinggalkannya karena ada halangan. Seperti mengkada salat, puasa, dsb.
Khilafiyah perbedaan pendapat
Mani’ penghalang. Yaitu sesuatu yang dengan adanya mani’ menyebakan tidak adanya hkum atau tidak adanya sebab hukum.
Mu’tadah wanita yang sudah pernah haid.
Mubtada’ah wanita yang pertama kali haid
Mudghah janin yang berada di dalam rahim perempuan yang dimulai dari hari 81, atau sekitar minggu ke 12 sejak pembuahan. Pada awal periode ini embrio beratnya sekitar 30 gram.
Mughma ‘Alaih orang yang terkena penyakit ayan atau epilepsy.
Mumayyizah wanita yang bisa membedakan antara darah kuat dan darah yang lemah.
Mustahadah wanita yang mengalami istihadah, terkena darah penyakit.
Mutahayyirah wanita yang bingung, kapan dia mulai mengeluarkan darah serta berapa hari darah yang sudah keluar.
Nafyur-Ruh ditiupkannya ruh ke janin yang sudah berusia sekitar 4 bulan. Saat itulah janin tumbuh dengan makanan berupa darah haid.
Nutfah air mani, sperma. bahan penciptaan janin adalah berasala dari percampuran antara sperma ayah dan sel telur ibu. Kecuali asala kejadian Nabi Adam a.s. dan Siti Hawa.
Qaul Mu’tamad pendapat yang dapat dijadikan pegangan.
Qawi kuat, seperti darah qawi adalah darah yang kaut.
Rahim alat kelamin bagian dalam wanita, terletak di dalam rongga pinggul. Rahim seakan-akan sebuah kantong kecil yang berdinding tebal, sebesar telur bebek jika dalam keadaan tidak hamil.
Takarrur wanita yang sklus haidnya sudah berulang dua kali atau lebih.
Talaq perceraian. Yaitu melepaskan ikatan perkawinan yang dilakukan oleh suami dengan perkataan tertentu. Seperti ucapan seorang suami terhadap istrinya, “eangkau telah aku talaq.” Dengan ucapan itu, ikatan nikah menjadi lepas.
Tamyiz sifat yang ada pada manusia, di mana dengan sifat iti seseorang dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Atau suatu kekuatan yang terdapat pada otak manusia untuk memahami eneka warna dan rupa atau makna dan arti.
Tartib teratur dan beruntutan. Melakukan sesuatu secara teratur dan beruntutan.
Wiladah lahir; kelahiran. Mandi wiladah adalah mandi wajib setelah melahirkan.
Zakar penis, kelamin laki-laki.
Zakirah li ‘Adatiha Qadran la Waktan wanita yang ingat terhadap kebiasaan haidnya baik masa (banyak-sedikitnya masa haid) ataupun waktu (waktu mulai dan selesainya haid).

Daftar Pustaka
1. Ahmad, KH. Muhammad Ardani bin. Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah. Tulungagung: Al-Hidayah, 1998.
2. Al- Musthafa, K.H. Misbah Bin Zain. Masailun Nisa’. Surabaya: Maktabah Sa’id Bin Nashir Bin Nabhan, t.th.
3. Al-Andalusi, Abu Al-Walid Muhammad Bin Ahmad bin Muhammad Bin Ahmad Bin Rusydi Al-Qurthubi. Bidayatul Mujtahid. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, tth.
4. Al-Ansari, Syamsuddin Muhammad bin Abu Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin Ar-Ramli Al-Munwafi Al-Misri. Nihayatul Muhtaj. Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1993.
5. Al-Asqalani, Al-Imam Al-Hafiz Ahmad bin Ali bin Hajar. Fathul-Bari Syarh Sahih Al-Bukhari. Bairut: Darul-Kutub Al-Ilmiyah, tth.
6. Al-Azhari, Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syafi’i. Hasiyah As-Syarqawi. Bairut: Darul-Kutub Al-Ilmiyah, 1997.
7. Al-Bajuri, Ibrahim. Hasiyah Al-bajuri. Semarang: Maktabah Al-Alawiyah, tth.
8. Al-Bakri, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatta Ad-Dimyati. Hasiyah I‘anatut-Talibin. Bairut: Darul-Kutub Al-Ilmiyah, 1998.
9. Al-Banjari, Syekh Muhammad Arsyad. Sabilul-Muhtadin. Surabaya: PT Bina Ilmu, tth.
10. Al-Barudi, Syekh Imam Zaki. Tafsir Wanita, terj., Samson Rahman, M. A. Jakarta: Al-Kausar, 2004.
11. Al-Ghazali, Mutiara Ihya Ulumuddin, terj., Irwan Kurniawan. Bandung: Mizan, 2004.
12. Al-Jawi, As-Syeikh Al-Imam Al-'Alim Al-Fadil Abi Abdul Mu'thi Muhammad Nawawi. Kasyifatus-Saja. Semarang: Pustaka Al-'Alawiyah, tth., h. 16.
13. Al-Khatib, Salim bin Ahmad bin Abu Bakar. Izalatul-Iltibas. Tarim: Darul- Ilmi wad-Da’wah, 2000.
14. Al-Qurtubi, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al-Ansari. Al-Jami Liahkamil-Quran, tth.
15. Anas, Al-Imam Malik bin, Al-Muwatta. Darul-Hadis, tth.
16. As-Sarani, Ahmad Isthikhori Irsyad. Risalatul Mustahadhoh. Rembang: Maktabah Ma’had Al- ‘Ulum Asy-Syar’iyah, 1997.
17. Bafadil, Muhammad bin Abdul Qadir. I’anatun-Nisa, Terj. Muhammad Usman. Kediri: Petok, tth.
18. Dahlan, Syeikh Muhammad Amin. Al-'Asalul-Maimun. Banyuwangi: PP Al-Amin Babalan, tth.
19. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed. III. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
20. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi, 1999.
21. Ganong, William F. Fisiologi Kedokteran, terj., Widjajakusumah, M. Djauhari. Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 1995.
22. Ibn Manzur, Abu Al-Fadl Jamaluddin Muhammad bin Mukarram Al-Afriki Al-Misr. Lisanl-Arab. Bairut: Dar Sadir, tth.
23. Ihsan, Masruhan. Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masyah. Jakarta: Hikmah, 2005.
24. Khoir, M. Masykur. Haidl & Istihadah. Kediri: Duta Karya Mandiri, 2004.
25. Labib Mz, et al. Risalah Fikih Wanita. Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005.
26. Maluf, Louis. Al-Munjid fi Al-Lughah. Beirut: Darul Masyriq, cet. 38, 2000.
27. Mujib, Abdul, Drs., et al. Problematika Wanita. Surabaya: Karya Abditama, 1994.
28. Mujib, Abdul. M, et al. Kamus Istilah Fikih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
29. Mujtaba, Saifuddin. Sucikan Tubuh Anda. HI Press, 2003.
30. Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
31. Sirin, Ibnu. Tafsir Al-Ahlam AL-Kabir, terj. H. Alimin, M. Ag. & Rezki Matumona. Jakata: CV, Cendikia Centra Muslim, 2003.
32. Syahrum, Mohamad Hatta, dr. et al. Reproduksi dan Embriologi. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1994.
33. Wafa, KH. Thoifur Ali. Tetes-Tetes Darah Wanita. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1996.
34. Wasmukan, Drs., et al. Permasalahan Haid, Nifas, dan Istihadah. Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
35. Wehr, Hans. A Dictionary of Modern Written Arabic. New York, 1980.
36. Yusuf, Abi Ishaq Ibrahim bin Ali bin, Al-Muhazzab, Bairut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1994.
37. Zubaidi, Ahmad, et al. Menjawab Persoalan Fikih Ibadah. Jakarta: Al- Mawardi Prima, 2001.
Referensi dari Internet
38. www.menstruasi.com
39. www.islamlib.com
Referensi dari Majalah dan Koran
40. Koran Tempo, Rubrik Kosmopolitan, 16 Juni 2005.
41. Majalah Annida, Rubrik Sehat, No. 12/XIII/16-31 Maret 2004/24-10 Rabiul Awal 1425










No. 12/XIII/16-31 Maret 2004/24-10 Rabiul Awal 1425


[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Sahih Al-Bukhari, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, h. 387.
[2] K.H. Thoifur Ali Wafa, Tetes Tetes Darah Haid, terj. Amirul Hasan, Aliyatul Marzuqah Aziz, (Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1996), h. 16
[3] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 20
[4] Kelenjar kecil di sebelah bawah otak yang mengeluarkan getah, menghasilkan bermacam-macam hormon yang perlu sekali untuk pertumbuhan badan dan perjalanan kelenjar-kelenjar lainnya.
[5] Hormon kelamin yang dihasilkan terutama oleh indung telur dan berfungsi, antara lain, untuk merangsang munculnya tanda-tanda kelamin sekunder pada wanita atau binatang betina.
[6] Drs. Wasmukan, dr. Waskito, dr. Prabowo Reksonotroprodjo, Permasalahan Haid, Nifas, dan Istihadah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 9-10.
[7] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol I, cet. ke-2, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 477
[8] Maksudnya adalah jangan menyetubuhi wanita di waktu haid.
[9] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol I, cet. ke-2, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 478.
[10] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol XIV, cet. ke-2, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 298.
[11] K.H.Q. Shaleh, et. al., Asbabun Nuzul, edisi I, cet. ke-10, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2001), h. 584.
[12] Al-Qurtubi, Al-Jami’ Li Ahkamil-Quran, vol III, h. 81.
[13] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 11.
[14] www.islamlib.com
[15] M. Masykur Khoir, Haid dan Istihadah, (Kediri: Duta Karya Mandiri, 2004), h. 5.
[16] Syamsuddin Abi Abdilah Muhammad bin Qasim As-Syafi’i, Fathul Qarib Al-Mujib, tth, h. 10.
[17] dr. Anna Rozaliyani, Majalah Annida No. 12/XIII/16-31 Maret 2004/24-10 Rabiul Awal 1425, Rubrik Sehat, h. 35.
[18] As-Syeikh Al-Imam Al-'Alim Al-Fadil Abi Abdul Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifatus-Saja, Semarang: Pustaka Al-'Alawiyah, h. 16.
[19] Muhammad bin Abdul Qadir Bafadil, I’anatun-Nisa, terj. Muhammad Utsman, (Kediri: Petok), tth., h. 7
[20] Ensiklopedi Hukum Islam, cet. III, (Jakarta : PT Ihtiar Baru van Hoeve, 1999), h. 453.
[21] Ensiklopedi Hukum Islam, cet. III, (Jakarta : PT Ihtiar Baru van Hoeve, 1999), h. 453.
[22] Saifuddin Mujtaba’, Sucikan Tubuh Anda, (H.I. Press, 2003), h. 80-81.
[23] Ensiklopedi Hukum Islam, cet. III, (Jakarta : PT Ihtiar Baru van Hoeve, 1999), h. 453-454.
[24]Muhammad bin Abdul Qadir Bafadil, I’anatun-Nisa, terj. Muhammad Utsman, (Kediri: Petok), tth., h. 8-9.
[25]K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 13.
[26]Syamsuddin Muhammad bin Abu Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin Ar-Ramli Al-Munwafi Al-Misri, Nihayatul Muhtaj, Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyah Al-Ansari, 1993. h. 324
[27] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol I, cet. ke-2, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 389-390.
[28] Muhammad bin Abdul Qadir Bafadil, I’anatun-Nisa, terj. Muhammad Utsman, (Kediri: Petok),
tth., h. 10.
[29] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 15.
[30] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 14.
[31]William F. Ganong, Fisiologi Kedokteran. Terj., Widjajakusumah, M. Djauhari, Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 1995. h. 415

[32] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 20-21.
[33] Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Maktabah Al-‘Alawiyah, tth., h. 111.
[34] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 21.
[35] Muhammad bin Abdul Qadir Bafadil, I’anatun-Nisa, terj. Muhammad Utsman, (Kediri: Petok),
tth., h. 12. (lih. Fathul wahhab vol I, h. 27).
[36] Al-Andalusi, Abu Al-Walid Muhammad Bin Ahmad bin Muhammad Bin Ahmad Bin Rusydi Al-Qurthubi, Bidayatul Mujtahid, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, tth, h. 38
[37] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Vol 14; Jakarta: Lentera Hati, Cet. II, 2004). h. 291-292.
[38] Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 58-61
[39] Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 61
[40] Muhammad Ardani bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, Tulungagung: Al-Hidayah, 1998., h. 25.
[41] Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Maktabah Al-‘Alawiyah, tth., h. 114.
[42] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 26.
[43] Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatta Ad-Dimyati Al-Bakri, I’anatut-Talibin, Bairut: Darrul-Kutub Al-Ilmiyah, 1995, h. 137.
[44] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 28.
[45] Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatta Ad-Dimyati Al-Bakri, I’anatut-Talibin, Bairut: Darrul-Kutub Al-Ilmiyah, 1995, h. 126.
[46] Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Maktabah Al-‘Alawiyah, tth., h. 115.
[47] Ensiklopedi Hukum Islam, cet. III, (Jakarta : PT Ihtiar Baru van Hoeve, 1999), h. 456-457.
[48] CHATARINA WAHYURINI dan RAMONA SARI PKBI Pusat, (Sumber: Modul PKBI)
[49]Koran Tempo, Rubrik Kosmopolitan, Selamat Tinggal PMS, Edisi 16 Juni 2005, h. C5.
[50] CHATARINA WAHYURINI dan RAMONA SARI PKBI Pusat, (Sumber: Modul PKBI)

[51]Reporter: Eny Kartikawati, Menstruasi: Nggak BT Lagi Dong!, Detikhot - Jakarta, Senin, 18/04/2005 15:39 WIB.
[52]www.changjaya-abadi.com © 2002 dari berbagai sumber.
[53] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 30-31.
[54] Sahrum, Mohamad Hatta, dr. at. All., Reproduksi dan Embriologi, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1994. h. 53-54
[55] Sahrum, Mohamad Hatta, dr. at. All., Reproduksi dan Embriologi, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1994. h. 53-54.
[56] Syeikh Muhammad Amin Dahlan, Al-'Asalul-Maimun, Banyuwangi: PP Al-Amin Babalan, tth, h. 28.
[57] Syeikh Muhammad Amin Dahlan, Al-'Asalul-Maimun, Banyuwangi: PP Al-Amin Babalan, tth, h. 27.
[58]Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 36-41.
[59]Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 48-51.
[60] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 20; (lih. Al-Bajuri, h. 107-108).
[61] Abu Fadl Jamaluddin Muhammad bin Mukarram Ibnu Mazur Al-Afriki Al-Misri, Lisan Al-Arab, Bairut: Dar Sadir, tth., h. 143
[62] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 2001), edisi III, h. 381.
[63] Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 42.
[64] Wanita yang sulit melahirkan, jika kemaluannya diolesi dengan empedu kelelawar, maka proses melahirkannya akan mudah.
[65] M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, (Kediri: Duta Karya Mandiri, 2003), h. 31; (Binatang dhabu’ adalah salah satu binatang yang mengeluarkan darah haid. Ia juga dapat berganti kelamin, setahun jantan ,setahun kemudian betina, begitu seterusnya).
[66] Abdullah bin Hijazi bin Ibrahim As-Syafi’I, Hasiyah As-Syarqawi, Vol I, Bairut: Darul-Kutub Al-Ilmiyah, 1997, h. 303
[67] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 20-21
[68] M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, (Kediri: Duta Karya Mandiri, 2003), h. 21
[69] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 20-21
[70] M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, (Kediri: Duta Karya Mandiri, 2003), h. 27.
[71] Ibnu Sirin, Tafsir al-Ahlam al-Kabir, (Takwil Sahih 1001 Mimpi), terj. Alimin, Rezki Matumona, (Jakrta: Cendikia Centra Muslim, 2003), h. vii-viii.
[72] Ibnu Sirin, Tafsir al-Ahlam al-Kabir, (Takwil Sahih 1001 Mimpi), terj. Alimin, Rezki Matumona, (Jakrta: Cendikia Centra Muslim, 2003), h. 95-96
[73] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Vol VII; Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 293.
[74] Ibnu Sirin, Tafsir al-Ahlam al-Kabir, (Takwil Sahih 1001 Mimpi), terj. Alimin, Rezki Matumona, (Jakrta: Cendikia Centra Muslim, 2003), h. 95-96..
[75] Ibnu Sirin, Tafsir al-Ahlam al-Kabir, (Takwil Sahih 1001 Mimpi), terj. Alimin, Rezki Matumona, (Jakrta: Cendikia Centra Muslim, 2003), h. 385
[76]Yang dimaksud dengan qadran (ukuran adatnya) adalah banyak atau sedikitnya masa haid dan masa sucinya. Semisal , 7 hari haid, lalu suci 23 hari. Sementara yang dimaksud dengan waktan (waktu kebiasaannya) adalah masa mulai habisnya haid dan masa suci. Semisal, haid 7 hari mulai jam 12.00 tanggal satu. Kemudian istihadah dengan darah satu macam, serta wanita yang bersangkutan ingat betul terhadap kebiasaannya di atas.

[77] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 82-83
[78] Drs. Wasmukan, dr. Waskito, dr. Prabowo Reksonotroprodjo, Permasalahan Haid, Nifas, dan Istihadah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 167
[79] M. Masykur Khoir, Haid dan Istihadah, (Kediri: Duta Karya Mandiri, 2004), h. 122
[80] K.H. Thoifur Ali Wafa, Tetes Tetes Darah Haid, terj. Amirul Hasan, Aliyatul Marzuqah Aziz, (Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1996), h. 35
[81] Muhammad bin Abdul Qadir Bafadil, I’anatun-Nisa, terj. Muhammad Utsman, (Kediri: Petok), tth., h. 16
[82] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 94
[83] Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Sabilul-Muhtadin, Surabaya: Bina Ilmu, tth., h, 258-259
[84] K. H. Muhammad Ardani Bin Ahmad, Risalah Haid, Nifas, dan Istihadah, (Tulungagung: Al-Hidayah, 1998), h. 87
[85] Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Sabilul-Muhtadin, Surabaya: Bina Ilmu, tth., h. 258.
[86] Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 66-67
[87] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 120
[88] Syekh Imam Zaki Al-Barudi, Tafsir wanita, Terj. Samson rahman, Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2004
[89] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 103
[90] Syekh Abdullah bin Hijazi, op.cit., h. 154
[91] Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Maktabah Al-Alawiyah, tth., h. 72
[92] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 139.
[93] Al-Ghazali, Mutiara Ihya Ulumuddin, terj. Irwan Kurniawan, Bandung: Mizan, 2004, h. 55
[94] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 140
[95] Khoir, op.cit., 130-131
[96] Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 81-82
[97] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 141
[98] Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 84
[99] Drs. Wasmukan, dr. Waskito, dr. Prabowo Reksonotroprodjo, Permasalahan Haid, Nifas, dan Istihadah, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), h. 165-166
[100] Sunan Abu Dawud
[101] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 141-142
[102] Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Maktabah Al-‘Alawiyah, tth., h. 77
[103] Drs. Abdul Mujib, Maria Ulfah, Problematika Wanita, (Surabaya, Karya Abditama, 1994), h. 143
[104] Abu Bakar Usman bin Muhammad Syatta Ad-Dimyati Al-Bakri, I’anatut-Talibin, Bairut: Darrul-Kutub Al-Ilmiyah, 1995, h. 133
[105] Ibrahim Al-Bajuri, Hasiyah Al-Bajuri, Semarang: Maktabah Al-‘Alawiyah, tth., h. 77
[106] Abi Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf, Al-Muhazzab, Bairut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1994, h. 59-60
[107] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, vol III, cet. ke-2, (Jakarta: Lentera Hati, 2004), h. 39.
[108] Zubaidi, Ahmad, et al, Menjawab Persoalan Fikih Ibadah, (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2001), h. 70-76
[109] Zubaidi, Ahmad, et al, Menjawab Persoalan Fikih Ibadah, (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2001), h. 86-87
[110] Muhammad bin Abdul Qadir Bafadil, I’anatun-Nisa, terj. Muhammad Utsman, (Kediri: Petok), tth., h. 98-100.
[111] Masruhan Ihsan, Kupas Tuntas Menstruasi, terj. Syarif Hade Masah, (Jakarta: Misykat, 2005), h. 70-74.
[112] As-Syeikh Al-Lmam Al-'Alim Al-Fadil Abi Abdul Mu'thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kasyifatus-Saja, Semarang: Pustaka Al-'Alawiyah, h. 23.